Maraknya Peredaran Produk Ilegal di Markerplace, Bukti Lemahnya Pengawasan Negara
Oleh : Khoeriyah Apendi, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Maraknya peredaran obat, suplemen kesehatan, dan makanan ilegal di marketplace menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan produk yang beredar di masyarakat. Data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2025 mengungkapkan adanya ribuan akun yang menjual produk ilegal secara daring. Dalam patroli siber yang dilakukan, ditemukan sekitar 197.725 tautan penjualan produk obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan (pom.go.id, 5/3/2026).
Fakta ini menegaskan perdagangan digital yang berkembang pesat tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat sehingga membuka peluang besar bagi peredaran produk berbahaya. Produk yang beredar secara ilegal tersebut terdiri dari berbagai kategori seperti obat tanpa izin edar, obat tradisional ilegal, obat kuasi tanpa izin edar, suplemen kesehatan ilegal, serta pangan olahan yang tidak memiliki izin resmi.
Sebagian produk bahkan diketahui mengandung bahan kimia obat berbahaya yang seharusnya tidak terdapat dalam makanan atau produk konsumsi sehari-hari. Hal ini tentu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui proses pengujian dan pengawasan yang semestinya.
Beberapa produk pangan olahan yang ditemukan mengandung bahan kimia obat di antaranya adalah Soloco Candy dari Australia, Akiyo Candy dari Thailand, serta Super Tonik Madu Kuat dari Indonesia. Kandungan bahan kimia obat dalam produk tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan seperti tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, gangguan jantung, bahkan berpotensi menyebabkan kematian. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran produk ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
Kemudahan akses dalam sistem marketplace menjadi salah satu faktor yang memicu maraknya penjualan produk ilegal. Siapa pun dapat membuka toko daring dengan proses yang relatif mudah tanpa verifikasi izin edar yang ketat sejak awal. Penjual ilegal juga dapat menggunakan identitas palsu atau berpindah-pindah akun dan platform untuk menghindari pengawasan. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi semakin sulit karena akun yang diblokir dapat dengan mudah digantikan oleh akun baru.
Selain itu, harga produk ilegal yang jauh lebih murah dibandingkan produk resmi sering kali menarik minat masyarakat. Kondisi ekonomi yang sulit serta rendahnya literasi masyarakat tentang keamanan produk membuat sebagian orang lebih memilih harga murah tanpa mempertimbangkan risiko kesehatan yang mungkin terjadi. Di sisi lain, para pelaku usaha yang hanya berorientasi pada keuntungan materi sering mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan konsumen.
Fenomena tersebut berkaitan erat dengan pola pikir yang lahir dari sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, standar tindakan manusia sering diukur berdasarkan keuntungan materi semata. Orientasi mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan halal dan haram atau manfaat dan mudarat telah mendorong sebagian orang melakukan berbagai cara untuk meraih keuntungan, termasuk dengan menjual produk ilegal yang berbahaya bagi masyarakat.
Pada tingkat negara, sistem kapitalisme juga membentuk peran negara yang lebih berfungsi sebagai regulator daripada pelayan rakyat. Negara cenderung memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan kepentingan bisnis dibandingkan perlindungan masyarakat. Akibatnya, berbagai kebijakan sering lebih berpihak pada kepentingan pasar bebas, sementara pengawasan terhadap keamanan produk menjadi kurang optimal.
Kelemahan pengawasan negara juga terlihat dari berbagai kebijakan yang melonggarkan arus perdagangan, termasuk impor produk dari luar negeri. Pelonggaran regulasi yang bertujuan meningkatkan investasi dan daya saing industri sering kali membuka peluang masuknya produk yang belum tentu aman atau memiliki izin edar resmi. Dalam kondisi seperti ini, produk ilegal dapat dengan mudah masuk dan beredar di pasar digital maupun pasar konvensional.
Dalam pandangan Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab besar untuk mengurus dan melindungi rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang diurusnya. Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung yang memastikan setiap produk yang beredar di masyarakat aman, halal, dan tidak membahayakan.
Islam menempatkan negara sebagai junnah atau perisai bagi rakyat. Negara berkewajiban melakukan pengawasan aktif terhadap berbagai aktivitas ekonomi termasuk perdagangan obat, makanan, dan suplemen. Negara juga berfungsi sebagai penyaring informasi agar masyarakat tidak tertipu oleh produk yang berbahaya atau tidak halal. Prinsip ini selaras dengan firman Allah dalam surah an-Nisa ayat 83 yang menekankan pentingnya menyerahkan urusan informasi dan keamanan kepada pihak yang berwenang agar kebenaran dapat diketahui secara jelas.
Dalam sistem pemerintahan Islam terdapat mekanisme pengawasan yang dikenal dengan institusi hisbah. Petugas yang disebut muhtasib memiliki kewenangan untuk mengawasi aktivitas perdagangan dan memastikan tidak terjadi penipuan, kecurangan, atau peredaran barang yang membahayakan masyarakat. Dengan kewenangan tersebut, muhtasib dapat langsung mengambil tindakan terhadap pelanggaran tanpa menunggu proses birokrasi yang panjang sehingga masyarakat dapat terlindungi secara cepat.
Selain pengawasan negara, Islam juga mendorong adanya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kehalalan produk yang beredar. Edukasi mengenai konsep halal dan tayib harus menjadi bagian dari sistem pendidikan serta disebarkan melalui berbagai media informasi. Islam juga menekankan pentingnya kerja sama dan kepedulian sosial dalam melindungi sesama dari bahaya.
Dengan penerapan hukum yang tegas, pengawasan negara yang kuat, serta kesadaran masyarakat yang tinggi, keamanan produk konsumsi dapat terjamin sehingga masyarakat terhindar dari bahaya dan kemaslahatan bersama dapat terwujud sesuai dengan tuntunan syariat Islam.[]

Posting Komentar