Rafah Dibatasi, Israel Meluas, Ke Mana Arah Keadilan Dunia?
Oleh : Abqoriyatul Muthmainnah, Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta
Pembukaan perbatasan Rafah sampai sekarang masih dibatasi dengan ketat, sementara keadaan orang-orang di jalur Gaza terus memburuk. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan untuk mengakhiri bencana kemanusiaan yang semakin parah, seluruh penyeberangan seharusnya dibuka tanpa batasan agar bantuan bisa masuk secara maksimal. Tapi nyatanya, pasokan kemanusiaan masih tertahan dan akses warga untuk kebutuhan dasar tetap terhambat.
Meski gencatan senjata diumumkan, pelanggaran tetap saja terjadi. Otoritas Palestina mencatat adanya ribuan pelanggaran, termasuk pembatasan bantuan, penolakan evakuasi medis, juga serangan setiap harinya yang menimbulkan ratusan korban jiwa dan luka-luka. Di saat yang sama, kebijakan klaim tanah di Area C Tepi Barat terus berlanjut, memperkuat kontrol Israel dalam menguasai wilayah yang masih disengketakan.
Jika dilihat ke belakang, hal ini bukanlah hal baru. Sejak tragedi Nakba 1948 hingga blokade Gaza hari ini, menyelesaikan masalah tampak sebagai “langkah damai” yang justru melahirkan fakta baru yang semakin mempersempit ruang hidup rakyat Palestina. Bantuan untuk orang-orang tetap sembari berjalan nya juga perluasan wilayah. Klaim administratif atas tanah dinilai sebagai bentuk aneksasi de facto yaitu merampas hak kepemilikan secara sepihak. Dalam kondisi seperti ini, solusi dua negara bukanlah solusi yang tepat.
Dalam Islam, persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai konflik politik, tetapi juga sebagai persoalan kezaliman terhadap jiwa dan harta. Allah SWT berfirman, “Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia” (TQS al-Ma’idah: 32).
Ayat ini menegaskan, perlindungan nyawa adalah prinsip mendasar dalam Islam. Tidak ada legitimasi bagi pembunuhan, penindasan, maupun penghancuran kehidupan sipil. Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat” (HR. Bukhari).
Hadits ini menunjukkan perampasan tanah adalah kezaliman besar yang memiliki konsekuensi berat, bukan hanya persoalan administratif atau politik. Karena itu, Islam menuntut persatuan umat dalam menghadapi kezaliman dan menegakkan keadilan. Solusi hakiki dalam pandangan Islam bukan sekadar kompromi yang bersifat sesaat, melainkan penerapan hukum Allah sebagai asas kehidupan agar terwujud keadilan yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang akses perbatasan atau perluasan wilayah, melainkan tentang keadilan bagi manusia yang hidup di dalamnya. Ketika bantuan dibatasi sementara kontrol teritorial terus diperluas. Selama standar ganda masih diberlakukan dan kezaliman dibiarkan, maka ke mana arah keadilan dunia berpihak?
Dan solusi dari semua ini adalah dengan mengganti sistem yang diterapkan saat ini, yaitu kapitalis menjadi sistem Islam. Bukan dengan solusi dua negara, karena dalam pandangan Islam, keadilan adalah kewajiban, bukan pilihan. Setiap jiwa berharga, setiap tanah memiliki hak, dan setiap kezaliman pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.[]

Posting Komentar