-->

Aturan Sistem Kufur Semakin Merajalela


Oleh : Lathifah Tri Wulandari, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Indonesia resmi melonggarkan sejumlah aturan halal untuk produk pangan asal Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan dagang yang diteken Kamis (19/2/2026) waktu AS. Lewat perjanjian tersebut, Indonesia akan mengakui praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC. Artinya, produk yang sudah memenuhi standar halal di negara tersebut tak perlu lagi melalui proses tambahan di Indonesia.

Tak hanya itu, produk non-hewani dan pakan ternak baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal. Wadah, bahan pengangkut, hingga perusahaan pengemasan dan pergudangan dalam rantai pasok ekspor pertanian AS juga dikecualikan dari sejumlah persyaratan halal.

Indonesia juga akan menerima daging, unggas, jeroan, produk olahan, hingga telur dari AS yang telah diperiksa dan disertifikasi oleh FSIS. Kebijakan ini disebut bertujuan memperlancar arus perdagangan kedua negara. 

Setelah kesepakatan antara Prabowo Subianto dan Donald Trump, daging impor dari AS bisa masuk Indonesia dengan praktik penyembelihan yang mengikuti standar AS. Indonesia sepakat melonggarkan aturan halal, termasuk sertifikasi halal untuk produk-produk dari AS. Hal ini tertuang setelah ditandatanganinya dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance'.

Dalam Article 2.9 bertajuk "Halal for Manufactured Goods" dalam dokumen US-Indonesia ART Full Agreement, dijelaskan bahwa pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS. "Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (20/2/2026).

Selain itu, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan-bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk-produk manufaktur dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal, kecuali untuk wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik dan farmasi.

Sejalan dengan itu, Indonesia juga dikatakan tidak akan memaksakan pelabelan atau persyaratan sertifikasi untuk produk non-halal. Sebaliknya, Indonesia akan mengizinkan sertifikasi halal dari AS. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Tanah Air.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Penegasan ini disampaikan menyusul kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan AS yang menyebut produk AS tertentu tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal maupun yang tidak jelas status kehalalannya. “Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Prof Ni’am dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, ketentuan sertifikasi halal telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam aturan tersebut disebutkan setiap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Menjelaskan aturan jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.

Kenapa Harus Haram, Kalau Ada yang Halal?

Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sering kali dihadapkan pada pilihan antara yang halal dan haram, terutama dalam hal makanan, minuman, atau kegiatan sehari-hari. Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan agama, tetapi juga berkaitan dengan kebaikan dan kesejahteraan hidup di dunia maupun akhirat. Artikel ini akan membahas mengapa sebaiknya seorang Muslim memilih hal-hal yang halal daripada mendekati yang haram, dan mengapa sikap ini penting dalam kehidupan seorang Muslim. 

Dalam Islam, konsep halal dan haram merupakan bagian dari ketentuan yang Allah tetapkan untuk kebaikan manusia. Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an bahwa Dia menciptakan hukum halal dan haram bukan sebagai beban, tetapi sebagai petunjuk bagi manusia agar hidup lebih baik dan selamat. Misalnya, Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 yang artinya, “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Hukum halal dan haram adalah prinsip dasar Islam yang mengatur makanan, perilaku, dan transaksi sehari-hari demi kemaslahatan, kesehatan, dan ketaatan kepada Allah SWT.

Pentingnya Menjaga Halal 

Pentingnya menjaga yang halal karena: Pertama, menjaga kesehatan. Menghindari hal haram seperti darah dan bangkai, yang kotor dan membawa penyakit. Kedua, diterimanya doa. Rezeki haram dapat menghalangi terkabulnya doa dan ibadah. Ketiga, ketenangan hati. Memilih yang halal menciptakan kedamaian spiritual dan sosial. 

Dalam kaidah Islam, jika halal dan haram bercampur, maka yang dimenangkan adalah yang haram (dihindari). Jika ragu, disarankan meninggalkannya (syubhat). 

Dalam kehidupan ini, ada banyak godaan untuk mendapatkan keuntungan instan atau kenikmatan yang mungkin berasal dari hal-hal yang haram. Namun, seorang Muslim sejati dianjurkan untuk mengutamakan keimanan dan kehati-hatian. Rasulullah SAW bersabda, “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat (meragukan), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka barang siapa yang menjauhi hal-hal syubhat, sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syubhat adalah area abu-abu yang meragukan, yang mungkin tidak secara jelas haram tetapi meragukan dari segi kehalalannya. Dengan menghindari hal-hal syubhat dan yang haram, seseorang menumbuhkan sifat takwa (ketaatan kepada Allah) dalam dirinya, yang merupakan sifat yang sangat dicintai oleh Allah.

Kenapa kita harus menerapkan tentang halal haram dalam kehidupan kita? Secara keseluruhan, prinsip halal dan haram dalam Islam berfungsi untuk melindungi umat Muslim dari bahaya, baik fisik maupun spiritual. Dengan mematuhi aturan-aturan ini, umat Muslim dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, aman, dan selaras dengan ajaran Islam.

Hewan yang halal dimakan dalam Islam harus memenuhi kriteria zatnya (jenis hewan yang dibolehkan, bukan babi/anjing/binatang buas) dan cara perolehannya yang benar. Hewan darat wajib disembelih saat masih hidup (tidak bangkai) dengan menyebut nama Allah, sedangkan hewan air (ikan/laut) otomatis halal. 

Penyembelih, dilakukan oleh orang Muslim, jelas prosedur, membaca basmalah, memutuskan saluran napas (tenggorokan), saluran makanan, dan dua urat leher, serta alatnya menggunakan benda tajam (baja, besi, batu) dan tidak tumpul, serta tidak menggunakan tulang atau kuku. 

Beginilah jadinya kalau hidup menggunakan aturan manusia semua aturan dicampurkanadukkan demi kepentingan pribadi duniawi demi keuntungan semata tidak lagi memandang hukum syara' yang telah diturunkan untuk kebaikan dirinya sendiri. Hukum kapitalisme yang terus dilenggangkan akan semakin merajalela dan terus menerus merusak tatanan kehidupan yang semestinya dengan keserakahan sekelompok orang-orang yang semakin jauh dari aturan Islam yang selalu memberikan dampak buruk citra umat Islam di seluruh dunia.[]