-->

Tanggung Jawab Negara Atas Anak Yatim Piatu Korban Bencana


Oleh : Tusriyani (Aktivis Muslimah Lubuklinggau)

Banjir bandang dan longsor di Sumatra menyisakan kisah anak-anak yang dalam sekejap ditinggal orang tua mereka. Nasib anak-anak yang menjadi yatim piatu ini kini belum jelas.
Anak-anak yang ditinggal orang tua, kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, membutuhkan rasa aman, selain juga kepastian soal kebutuhan dasar dan pendidikan.
Itulah mengapa, kata dia, pemerintah harus bertanggung jawab atas masa depan mereka.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf berjanji pemerintah pusat akan memberikan perlindungan dan jaminan sosial, terutama menyangkut pendidikan sampai tuntas.
Perlindungan dan jaminan sosial yang dia maksud adalah kebutuhan dasar, makanan bergizi, pelayanan Kesehatan, dan pendidikannya.
"Pendidikan sampai tuntas itu tentu sampai bisa hidup mandiri. Bisa sampai kuliah atau sampai lulus SMA yang telah siap menjadi pekerja terampil," kata Saifullah Yusuf. (BBC News Indonesia, Senin 06/01).

Banyak anak korban bencana Sumatera menjadi yatim, piatu dan yatim piatu, mereka kehilangan hak dasarnya. Dalam UUD anak terlantar akibat korban bencana seharusnya diurusi oleh negara, namun realitasnya negara abai mengurusi anak-anak tersebut bahkan lamban dalam mengurusi korban bencana.
Belum ada komitmen khusus dari negara terkait pengurusan anak-anak yatim piatu, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga. Negara hadir saat fase tanggap darurat, seperti evakuasi, distribusi logistik dan trauma healing dari para relawan yang bersifat sementara. Tidak ada kelanjutan jangka panjang yang jelas terkait pengasuhan, pendidikan, perlindungan dan masa depan anak-anak korban bencana tersebut. Kondisi ini cerminan dari negara yang menerapkan sistem kapitalisme, di mana negara tidak dibentuk sebagai penanggung jawab langsung kesejahteraan rakyat melainkan sebagai pengelola administratif demi kepentingan ekonomi. Negara dalam kapitalisme abai terhadap rakyat termasuk anak-anak korban bencana, kehadiran negara untuk meriayah anak korban bencana sangat minim, tidak bersungguh-sungguh membantu, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan orang tua dan keluarga. 

Negara memandang bencana secara kapitalistis yaitu sudut pandang keuntungan, peluang nilai ekonomi yang besar, misalnya rencana menyerahkan lumpur bencana pada swasta sedangkan tanggung jawab riayah tidak dilakukan. Ini menunjukkan bahwa orientasi negara lebih tertuju pada efisiensi dan keuntungan bukan pada pemulihan kehidupan korban. Mirisnya lagi Negara hanya hadir ketika kamera menyala, misalnya saat evakuasi, penyaluran bantuan darurat dan seremonial simbolis. Namun setelah itu anak-anak yatim piatu pasca bencana dibiarkan berjuang sendiri, bergantung pada panti asuhan,lembaga swadaya masyarakat, relawan dan solidaritas publik. Inilah kegagalan negara yang makin nyata,bukan sekedar kelalaian teknis melainkan kegagalan struktural negara kapitalistik dalam menjalankan fungsi riayah terhadap rakyatnya sendiri.

Riayah Sebagai Kewajiban Negara

Dalam pandangan Islam, negara adalah raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas setiap individu yang berada di bawah kepemimpinannya. Rasulullah SAW menegaskan " imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya "(HR Bukhari dan Muslim). 

Prinsip ini akan selalu dijalankan baik dalam kondisi normal ataupun saat terjadi bencana. 
Negara khilafah memiliki visi riayah sebagai kebutuhan rakyat korban bencana yang akan dipenuhi termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu. Oleh karena itu, dalam Islam anak yatim piatu yang hidup di masa normal maupun yang muncul akibat bencana, selalu berada dalam jaminan riayah negara. Pemenuhan kebutuhan pokok anak-anak tersebut bukan kebijakan darurat saja melainkan kewajiban syar'i yang melekat secara permanen.

Negara akan memastikan jalur hadanah dan perwalian anak yatim piatu korban bencana, agar anak-anak tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat. Bagi anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali negara akan menampungnya termasuk tempat tinggal yang layak, pendidikan berkualitas dan layanan kesehatan optimal secara gratis.
Pengasuhan keluarga diutamakan agar anak tidak kehilangan ikatan emosional, sosial dan psikologis yang penting bagi tumbuh kembangnya. Ini sejalan dengan firman Allah ta'ala "Adapun terhadap anak yatim maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang" (QS ad-dhuha : 9), ini menegaskan larangan keras mengabaikan atau menyia-nyiakan mereka. Dan bantuan yang dimaksud adalah bersifat melekat bukan karena simpati publik

Mengenai seluruh pembiayaan riayah terhadap anak-anak yatim piatu, maka ditanggung oleh Baitul Mal melalui pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan syariat. Pengurusan anak yatim piatu baik pada masa normal maupun pasca bencana tidak tergantung pada donasi relawan atau kepentingan swasta. Syariat telah menyiapkan sistem keuangan negara agar kebutuhan dasar rakyat terpenuhi dan terjamin secara berkelanjutan. 
Islam juga menempatkan anak-anak yatim piatu bukan sebagai objek balas kasihan, melainkan sebagai amanah negara yang wajib dijaga, diurus dan dipastikan masa depannya. Inilah wajah negara yang menjalankan fungsi ayat secara hakiki yakni menegaskan fungsi keluarga sebagai lingkungan utama, dan negara berdiri sebagai penanggung jawab penuh yang memastikan tidak satupun anak yatim piatu terabaikan dalam kondisi apapun. 
Akan tetapi selama akar masalahnya tidak disentuh, pengabaian terhadap anak yatim piatu akan terus berulang dan negara akan terus lalai dari pertanggungjawaban. 

Wallahu'alam bishawab.