Lavender Marriage Bukanlah Solusi untuk Menutupi Aib
Oleh : Mega Bidiwati, Aktivis Muslimah
Fenomena lavender marriage atau pernikahan lavender belakangan ini menjadi perbincangan hangat, terutama di tengah sorotan terhadap kehidupan para selebriti. Istilah ini merujuk pada pernikahan antara pria dan wanita yang dilakukan untuk menyembunyikan orientasi seksual salah satu atau kedua pasangan. Tujuannya beragam, mulai dari menjaga citra publik hingga menyelamatkan karier. Di Indonesia, norma sosial masih bersifat konservatif, praktik ini sering kali menjadi pilihan bagi mereka yang terhimpit oleh tekanan budaya dan ekspektasi keluarga.
Secara historis, istilah ini mulai populer di Hollywood pada era 1920-an. Saat itu, aktor dan aktris dipaksa menyembunyikan identitas seksual mereka agar tetap dapat diterima oleh masyarakat. Praktik ini lahir dari struktur sosial yang heteronormatif yakni sebuah pandangan yang menganggap bahwa satu-satunya orientasi seksual yang sah dan normal hanyalah hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Di Indonesia, tekanan ini merambah ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga hingga tempat kerja. Pernikahan sering kali dianggap sebagai indikator kesuksesan sosial dan kewajiban untuk meneruskan keturunan. Akibatnya, lavender marriage diambil sebagai jalan kompromi agar seseorang tetap bisa memenuhi ekspektasi sosial tanpa harus mengungkap identitas pribadinya. Namun, yang sering dilupakan adalah bahwa pernikahan yang dibangun di atas kebohongan tidak akan pernah menjadi fondasi yang kokoh.
Meskipun didasari kesepakatan platonis atau persahabatan, pernikahan jenis ini menyimpan bom waktu secara psikologis. Pelaku sering kali mengalami stres kronis, kecemasan, hingga depresi karena harus menjalani kehidupan ganda. Ketidakmampuan untuk hidup secara autentik perlahan akan merusak harga diri dan menciptakan konflik batin yang mendalam.
Dampaknya tidak hanya berhenti pada pasangan tersebut. Anak-anak yang lahir dari pernikahan ini berisiko besar menjadi korban. Lingkungan rumah yang kurang hangat dan penuh kepura-puraan dapat memicu disfungsi keluarga. Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi taruhan serius.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Banten mencatat, hingga Oktober 2024, terdapat 2.100 kasus HIV, dan sembilan persen di antaranya diderita oleh ibu rumah tangga. Penularan ini kerap terjadi karena pasangan yang berperilaku seks berisiko tinggi menyembunyikan identitasnya, yang dalam banyak kasus berkaitan dengan fenomena lavender marriage.
Ingatlah, kita harus menyadari pernikahan adalah perjanjian suci, bukan sekadar pelarian untuk mengakhiri masa lajang atau menghindari stigma. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan fenomena yang memprihatinkan, angka pernikahan menurun hingga 15% dalam lima tahun terakhir, sementara angka perceraian justru melonjak hingga mencapai 394.608 kasus di Indonesia.
Angka ini seharusnya membuat kita berpikir ulang. Jangan sampai kita menambah jumlah anak yang menjadi korban keluarga disfungsional hanya demi formalitas sosial atau alasan politis. Pernikahan adalah rumah dan madrasah pertama bagi generasi mendatang, menjadikannya sebagai alat tipu daya adalah sebuah langkah mundur bagi peradaban.
Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah ibadah agung untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Ruum ayat 21 bahwa tujuan penciptaan pasangan adalah agar manusia merasa tenteram dan mendapatkan kasih sayang yang tulus. Sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT ar-Ruum ayat 21 yang artinya, “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Jadi, dalam Islam lavender marriage hukumnya haram karena mengandung unsur penipuan (tadlis) dan kebohongan (kadzib). Pernikahan yang sah dalam Islam harus dilandasi kejujuran dan bertujuan menjaga fitrah manusia. Fenomena ini jelas melanggar syariat dan berpotensi mengundang murka Allah karena mengadopsi ide kebebasan bertingkah laku yang berakar dari sekularisme.
Untuk mengatasi masalah ini secara tuntas, tidak cukup hanya dengan imbauan moral. Diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap perilaku menyimpang seperti homoseksualitas. Dalam sejarah Islam, para Khalifah seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq menerapkan sanksi yang keras bagi pelaku penyimpangan seksual sebagai upaya zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).
Sudah saatnya umat Islam kembali menjadikan standar halal dan haram sebagai landasan utama dalam bertindak. Hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam sebuah sistem kehidupan, kita dapat melindungi kesucian lembaga pernikahan dan menyelamatkan generasi dari kerusakan budaya yang kian nyata.[]

Posting Komentar