-->

Perceraian Di Gresik Tinggi, Ekonomi Faktor Terbanyak


Oleh: Hamnah B. Lin

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mencatat kenaikan angka perceraian sepanjang tahun 2025. Dari total kasus, 2.026 perkara perceraian telah diputus, didominasi cerai gugat atau istri menggugat suami sebanyak 1.753 perkara. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencatat 1.511 kasus cerai gugat sepanjang 2024. Panitera Muda Hukum PA Gresik Ikhlatul Laili menyebut, faktor paling dominan memicu perceraian adalah masalah ekonomi ( beritasatu, 24/01/2026 ).

Besarnya guncangan pada institusi pernikahan saat ini sesungguhnya tidak lepas dari sistem sekuler kapitalisme yang melingkupi masyarakat beserta turunannya, yakni liberalisme, sekularisme, dan feminisme. Sistem hidup dalam kapitalisme menjadikan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan. Sekularisme meniadakan peran agama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam keluarga dan menjauhkan motivasi ibadah dalam keluarga.

Parahnya lagi, sistem ekonomi kapitalisme menjadikan akses terhadap sumber daya hanya bagi orang-orang yang memiliki modal. Muncul kesenjangan antara golongan kaya dan miskin. Sistem ini pula yang menjadikan semua kebutuhan dibisniskan. Kebutuhan terhadap pendidikan dan layanan kesehatan pun menjadi teramat mahal. Tidak heran jika tekanan hidup terus meningkat. Apalagi pada pasangan muda yang perekonomiannya belum stabil. 

Adapun liberalisme, paham yang mengedepankan kebebasan individu, penampakannya sudah begitu nyata di masyarakat. Perempuan yang tidak menutup aurat, berkhalwat, dan pergaulan yang tidak mengenal batas, menjadikan perselingkuhan marak di tengah masyarakat. Tidak hanya suami berselingkuh, istri juga sering kebablasan, terlebih dengan menjamurnya media sosial menyebabkan peluang berselingkuh makin terbuka lebar. Dalam liberalisme, masalah perselingkuhan dianggap masalah pribadi yang tidak layak dicampuri orang lain. Kontrol sosial pun menjadi tidak ada.

Feminisme juga turut membayangi bahtera rumah tangga kaum muslim, perasaan sebagai istri yang tertindas, istri yang tidak bisa bisa bebas karena tak memiliki penghasilan sendiri telah sukses membuat para istri berani kepada suami untuk beribu alasan meminta untuk keluar rumah dan bekerja. 

Juga negara yang telah meminggirkan suami dari perannya sebagai kepala rumah tangga yang berhak ditangannya pekerjaan dan membawa pulang hasilnya kepada istri dan keluargnya. Justru hari ini lapangan pekerjaan banyak di isi oleh kaum hawa, perusahaan berdalih karenna mereka lebih telaten, dst.

Dalam Islam, Islam begitu detail dalam mengatur hubungan suami istri. Hukum-hukum Islam memerinci aturan dalam rumah tangga, hingga menjelaskan pahala besar atas suami karena kesabarannya terhadap upaya mendidik istri. Juga terkait hak-hak suami atas perkara yang tidak ia ridai dalam hal akhlak dan perilaku istri.

Dalam pergaulan suami istri. Sebelum sampai kata cerai, Islam memiliki langkah-langkah praktis untuk menyelesaikannya. Pertama, bersabar atas setiap perkara yang tidak disukai dari pasangan. Allah Swt. berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian apabila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisa [4]: 19).

Kedua, Islam memerintahkan para suami untuk menggunakan berbagai sarana yang bisa mengurangi sikap keras istrinya karena pembangkangan (nusyuz) mereka. Allah Swt. berfirman, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (QS An-Nisa [4]: 34). Intinya, Islam memerintahkan para suami agar menempuh segala langkah demi menghindarkan keduanya dari perceraian.

Negara Islam yakni khilafah, juga memiliki langkah efektif untuk mencegah perceraian.
Pertama, harus melakukan pembinaan di tengah masyarakat agar mereka memahami ilmu agama. Hal ini bisa terealisasi jika sistem Islam (Khilafah) telah menaungi umat Islam karena kecil kemungkinan sistem kapitalisme melakukan hal yang demikian. Justru kapitalisme berupaya menjauhkan sejauh-jauhnya aturan Islam dari kehidupan.

Kedua, menjaga ketahanan keluarga dengan cara menjamin kesejahteraan masyarakat dan memberikan pekerjaan yang layak bagi para suami. Sementara itu, para istri dipahamkan dengan pemikiran Islam agar menjadi istri yang kanaah, yaitu sikap rida menerima, merasa cukup atas hasil yang diusahakan, serta menjauhkan diri dari rasa tidak puas dan perasaan kurang.

Kaum perempuan akan diberikan pemahaman bahwa menjadi istri dan ibu bagi generasi merupakan amalan saleh yang mendatangkan pahala serta surga. Meskipun didapatkan dalam rumah tangga istri lebih mapan secara ekonomi, ia tetap wajib taat dan berkhidmat (melayani) pada suami.

Nabi saw. bersabda, “Sampaikanlah kepada perempuan yang engkau jumpai bahwa pahala menaati suami dan mengakui (memenuhi ) hak-haknya adalah sama dengan pahala jihad fi sabilillah. Akan tetapi sedikit di antara kalian yang tabah melaksanakannya.” (HR Ath-Thabrani dan Al-Bazzar).

Demikianlah ketika syariat Islam terterapkan, keutuhan keluarga kaum muslim menjadi modal kebahagiaan rakyat daulah Islam.
Wallahu a'lam.