-->

Sistem Kesehatan Dalam Kapitalisme

Oleh Ismi Fillah

Penamabda.com-Keributan mengenai PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada awal Februari terjadi karena ada 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya. Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena mereka baru tahu bahwa keanggotaannya sudah tidak aktif lagi. Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026. (nasional.kompas.com, 13-02-2026)

Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK), berdampak serius pada pasien gagal ginjal kronis yang membutuhkan layanan cuci darah rutin. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat hingga 6 Februari 2026 ada sekitar 200 pasien cuci darah PBI yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Akibatnya, sebagian rumah sakit menolak memberikan layanan karena tidak ada kepastian jaminan pembayaran dari BPJS Kesehatan. (gesuri.id, 13-02-2026)

Meskipun pemerintah membuka kembali aktivasi BPJS Kesehatan PBI yang sebelumnya nonaktif, proses ini memerlukan waktu yang tidak sebentar, kurang lebih 10 hari. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan pengobatan segera. Di satu sisi, mereka membutuhkan akses layanan kesehatan, di sisi lain, proses aktivasi ulang BPJS Kesehatan PBI membutuhkan waktu. (asatunews.co.id, 13-02-2026)

Adanya keputusan menonaktifkan PBI JKN membuktikan bahwa kesehatan dalam sistem kapitalisme bukan hal yang diutamakan. Biaya berobat yang semakin mahal dan tidak ada jaminan kesehatan dari pemerintah, seolah-olah membenarkan slogan "masyarakat miskin dilarang sakit".

Nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan cek ulang data. Bisa diaktifkan kembali dan berbagai alasan muncul setelah masyarakat ramai protes. Negara menganggap kesehatan sebagai peluang pemasukan dana, menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan. Sehingga, yang diprioritaskan adalah keuntungan, bukan nyawa rakyat. 

Dalam negara Islam, kesehatan merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis. Tidak pernah pandang bulu, miskin ataupun kaya. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan secara menyeluruh.

الْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Pemimpin orang banyak (Kepala Negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR al-Bukhari).

Berdasarkan hadis ini, negara wajib menyediakan kebutuhan vital rakyat, termasuk fasilitas dan layanan kesehatan, tanpa membebani rakyat dengan pungutan yang memberatkan. Islam menjamin layanan kesehatan publik; pengobatan, penyediaan obat-obatan, fasilitas umum yang berkaitan dengan kesehatan seperti MCK di tempat umum, dsb.

Sedangkan sumber dana diambil dari baitulmal, yaitu dari pos pemasukan fai dan kharaj serta kepemilikan umum. Sehingga, dana kesehatan tidak diambil dari pihak swasta yang mengharapkan keuntungan. Rasulullah saw. bersabda,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ

"Kaum Muslim secara bersama-sama berhak atas tiga hal: air, padang rumput dan api." (HR Abu Dawud).

Dengan sumber keuangan yang melimpah, stabil dan halal, negara dapat menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh warganya secara berkualitas, gratis dan tanpa iuran wajib seperti BPJS. Wallahu a'lam bishawab. []