-->

Menyelesaikan Masalah Pinjol, Dengan Aturan Islam


Oleh : Ummu Maryam

Pinjaman online yang lebih dikenal dengan istilah pinjol semakin merajalela dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Dimulai ketika aplikasi atau tawaran memberikan kemudahan, saat ini pinjol telah menjadi permasalahan serius yang bisa meledak kapan saja, yang berdampak pada meningkatnya utang negara. Layanan yang awalnya tampak menawarkan solusi bagi mereka yang memerlukan dana cepat saat darurat kini justru menjadi lilitan, seperti penyakit menular yang membebani banyak orang.

Kemudahan dalam mengakses pinjaman uang dan semakin banyaknya aplikasi pinjol yang muncul di pasar merupakan bagian dari proses untuk meraih keuntungan tanpa memikirkan konsekuensi sosial yang ditimbulkan. Pinjol menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat sederhana, memanfaatkan data pribadi yang ada di ponsel dan umumnya tanpa adanya jaminan. Hal ini membuat banyak orang, terutama yang dalam keadaan terjepit, mudah jatuh dalam perangkap utang.

Praktik perjudian daring (judol) dan pinjaman daring ilegal (pinjol) kini telah berkembang menjadi tindakan kriminal yang merusak struktur kehidupan masyarakat kelas bawah. Anggota Komisi I DPR RI, Soleh, mengekspresikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya praktik tersebut yang semakin intensif dan mengeksploitasi warga sampai ke batas terendah. Selama kunjungannya ke daerah pemilihan, hampir setiap kali ia melakukan reses, keluhan tentang judol dan pinjol ilegal selalu menjadi topik utama dalam obrolan dengan masyarakat. Mereka bahkan diancam, diintimidasi, dan ada yang sampai diusir,” jelas Soleh dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital (rmbanten. com, 27/01/26).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkirakan pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) akan mengalami peningkatan menjelang bulan Ramadan. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyatakan bahwa kenaikan ini biasanya dipicu oleh bertambahnya permintaan dari para pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin memenuhi kebutuhan bisnis mereka. “Seperti yang terjadi pada industri keuangan lainnya, tren pembiayaan pindar tentu saja akan mengalami pertumbuhan menjelang Ramadan, terutama di sektor UMKM dan ultra mikro (keuangan. kontan. co. id, 28/01/26).

Pinjol dalam Ekonomi Kapitalis yang Semakin Menggurita

Sistem ekonomi kapitalis yang ada saat ini memicu terjadinya pertumbuhan yang tak terkontrol dalam sektor pinjaman online. Ada dua faktor utama yang menyebabkan perkembangan pesat pinjol dalam era kapitalisme. Pertama, kemudahan dalam mendapatkan pinjaman, baik yang legal maupun ilegal. Tanpa harus melewati prosedur yang rumit, peminjam tidak perlu bertemu langsung dengan bank atau lembaga keuangan. Saat ini, setiap individu cukup memiliki ponsel dan identitas untuk mengakses pinjaman dengan mudah. Kedua, adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk negara yang melegalkan pinjaman online, serta kerjasama antara perusahaan dan akses luar negeri ke dalam pasar domestik.

Meskipun pinjaman online menawarkan kemudahan, risiko yang dihadapi peminjam jauh lebih besar. Ini adalah kenyataan pahit yang sering tidak disadari oleh masyarakat luas. Ketika seseorang mengambil pinjaman melalui pinjol, mereka sering terjebak dalam siklus utang yang tak ada habisnya, berawal dari kebutuhan hidup atau keinginan. Bunga dari pinjaman tersebut bisa meningkat dengan cepat disertai denda yang terus menumpuk jika pembayaran terlambat, sehingga banyak orang akhirnya kesulitan untuk melunasi utang mereka.

Solusi Islam untuk Mengakhiri Pinjol Secara Menyeluruh

Islam dengan tegas mengajarkan bahwa sistem ekonomi Islam sangat berbeda dari kapitalisme. Dalam ekonomi Islam, riba jelas dilarang dan tidak diperbolehkan. Praktik peminjaman yang memberlakukan bunga diharamkan, karena dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap individu yang berada dalam keadaan sulit. Sistem yang diizinkan adalah sistem bagi hasil, yang lebih adil. Allah telah memperingatkan tentang bahaya riba dengan tegas: “Allah mengizinkan transaksi jual beli dan melarang riba. " (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda: “Riba memiliki tujuh puluh tiga pintu dosa, yang paling ringan seperti seseorang berzina dengan ibunya sendiri. ” (HR. Ibnu Majah)

Negara harus hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Peran negara bukan hanya sebagai pengatur yang menjaga ketertiban, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa warganya tidak terjebak dalam utang hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Negara memainkan peranan penting dalam menyediakan berbagai sarana dan prasarana agar setiap individu dapat memperoleh kehidupan yang layak dan nyaman, tanpa harus tergantung sepenuhnya pada pinjaman yang bertentangan dengan prinsip syariat yang dapat memberatkan.

Sebagai contoh, untuk memenuhi kebutuhan pokok, negara yang menerapkan ekonomi Islam akan berusaha agar masyarakat mudah mendapatkan makanan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak. Semua kebutuhan tersebut harus dapat dipenuhi oleh setiap warga negara tanpa perlu berhutang. Negara tidak seharusnya membiarkan masyarakat terperangkap dalam siklus utang yang merugikan. Dengan demikian, negara berfungsi sebagai pelindung yang memastikan ekonomi rakyat berjalan dengan adil dan merata.

Negara Khilafah yang Menerapkan Islam Kaffah

Sebagai kesimpulan, penerapan sistem ekonomi Islam hanya bisa terwujud melalui kehadiran negara Khilafah yang menerapkan hukum Islam secara keseluruhan. Negara yang menjalankan seluruh aturan Islam pasti mampu menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan yang merata bagi semua warganya. Negara Khilafah akan secara mandiri mengelola sumber daya alamnya dan mendistribusikannya dengan adil. Negara ini akan menjamin bahwa setiap warga mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas pekerjaan yang layak, hak atas pendidikan yang setara, serta hak atas kesehatan yang terjangkau atau bahkan gratis.

Dengan kebijakan ini, masyarakat akan terlindungi dari siklus utang yang menyengsarakan, dan negara akan menjadi pelindung bagi rakyatnya. Dalam sistem Khilafah, tidak ada tempat untuk praktik yang merugikan masyarakat kecil demi keuntungan individu atau perusahaan. Kemandirian ekonomi yang adil akan tercapai, dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti pinjaman online, akan berakhir dengan sendirinya.

Wallahua’lam bishawab