Mengurai Akar Banjir Kota Besar dan Tawaran Solusi Islam
Oleh : R. A Susan Triani (Aktivis Dakwah)
Hujan kembali turun dan banjir kembali datang. Jakarta serta sejumlah kota besar di Indonesia kembali tergenang, mengganggu aktivitas warga dan melumpuhkan infrastruktur perkotaan. Peristiwa ini seolah menjadi agenda rutin tahunan, meski berbagai upaya penanganan telah dilakukan pemerintah dari waktu ke waktu.
Pemerintah menyebut tingginya curah hujan dan kondisi cuaca ekstrem sebagai penyebab utama. Sejumlah langkah pun ditempuh, mulai dari modifikasi cuaca hingga normalisasi sungai. Namun kenyataan bahwa banjir terus berulang menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah persoalan ini semata-mata disebabkan faktor alam, atau justru bersumber dari cara kota-kota ini dibangun dan dikelola?
Banjir Berulang dan Kebijakan yang Bersifat Jangka Pendek
Banjir yang melanda Jakarta dan wilayah sekitarnya kembali merendam puluhan RT dan sejumlah ruas jalan utama. Data dan laporan media menunjukkan bahwa kejadian serupa terus berulang hampir setiap tahun, dengan pola yang relatif sama. Pemerintah kembali menekankan faktor curah hujan tinggi sebagai pemicu, sehingga solusi yang diambil pun berfokus pada pendekatan teknis jangka pendek.
Namun jika dicermati lebih dalam, banjir perkotaan bukanlah persoalan baru, melainkan problem struktural yang belum terselesaikan. Curah hujan sejatinya merupakan fenomena alam yang sudah lama dikenal, tetapi banjir dalam skala besar baru menjadi masalah serius ketika tata ruang kota tidak lagi mampu mengelola air secara alami.
Alih fungsi lahan yang masif, berkurangnya daerah resapan air, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, serta betonisasi tanpa kendali telah menghilangkan kemampuan tanah untuk menyerap air hujan. Dalam kondisi ini, sungai dipaksa menampung limpahan air yang berlebihan, sementara ruang kota tidak lagi ramah terhadap siklus alam.
Lebih jauh, kebijakan tata ruang tidak bisa dilepaskan dari paradigma pembangunan yang menempatkan lahan sebagai komoditas ekonomi. Kepentingan investasi dan pertumbuhan sering kali menjadi pertimbangan utama, sementara dampak lingkungan diposisikan sebagai risiko yang bisa dikelola belakangan. Akibatnya, solusi yang dihadirkan negara cenderung bersifat reaktif dan pragmatis, tanpa menyentuh akar persoalan tata kelola ruang.
Solusi Syariah Islam: Tata Ruang Berbasis Amanah dan Kemaslahatan
Islam memandang pengelolaan alam sebagai bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Kerusakan lingkungan, termasuk banjir akibat salah kelola tata ruang, bukanlah sesuatu yang netral secara moral, melainkan konsekuensi dari kebijakan yang mengabaikan amanah tersebut.
Allah SWT berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan merupakan dampak langsung dari tindakan manusia dan sistem yang diterapkannya. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan pendekatan teknis semata, tetapi membutuhkan perubahan paradigma dalam pembangunan.
Dalam syariah Islam, tata ruang dan pembangunan harus disusun berdasarkan kemaslahatan umat secara menyeluruh dan berjangka panjang. Negara berkewajiban memastikan bahwa pemanfaatan lahan tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat dan lingkungan. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Hadis ini menjadi dasar bahwa setiap kebijakan publik, termasuk pembangunan dan tata ruang, tidak boleh melahirkan kerugian bagi rakyat. Pembangunan yang menyebabkan banjir jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Tata ruang tidak diserahkan pada mekanisme pasar, melainkan diatur untuk menjaga keseimbangan alam dan keberlangsungan hidup. Dengan paradigma ini, pembangunan diarahkan untuk menghadirkan keberkahan dan keamanan, bukan bencana yang berulang.
Selama kebijakan tata ruang masih bertumpu pada pendekatan jangka pendek dan kepentingan ekonomi semata, banjir akan terus menjadi persoalan tahunan. Masalah yang bersifat sistemik hanya dapat diselesaikan dengan solusi yang juga bersifat sistemik.
Walhhu'alam bishowab.

Posting Komentar