-->

Kisruh Penonaktifan BPJS PBI Oleh Pemerintah


Oleh : Yaurinda 

Sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS dinonaktifkan. Hal ini tentu menghambat layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk 100 pasien cuci darah. Contoh kasus ada 24 pasien gagal ginjal di Bandung terhambat mendapatkan layanan cuci darah setelah penetapan kebijakan itu. Bahkan, ada pasien yang belum cuci darah selama sepekan terakhir. 

”Mereka baru tahu kepesertaan PBI-JKN telah dinonaktifkan saat berada di rumah sakit untuk mendapatkan layanan hemodialisis (cuci darah),” ungkap Koordinator Komunitas Pasien Cuci Darah Jawa Barat, Riri YS, Dikutip dari Kompas.id Jumat (6/2/2026). 

Pemerintah mengatakan penonaktifan ini untuk verifikasi data karena banyak penerima yang tidak tepat sasaran. Reaktivasi bisa dilakukan dengan mengurus di Dinsos dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Proses yang panjang membuat pasien sangat kesulitan padahal kondisi sedang sakit.

Namun banyak beredar di media sosial rumah sakit dituntut untuk tetap menerima pasien, sedangkan solusi administrasi belum final. Di lapangan sendiri, RS tidak bisa menerima peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada yang menanggung biayanya. Lantas kepada siapa masyarakat harus berbicara?

Bukankah ini termasuk pembiaran negara terhadap rakyatnya yang jelas membutuhkan? Hingga bermunculan statement rakyat miskin dilarang sakit. Nyawa manusia seolah dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Setelah masyarakat ramai protes, baru ada kebijakan reaktivasi. Bagaimana jadinya jika jika masyarakat ikut bungkam.

Kebijakan penonaktifan ini suatu hal yang sangat wajar terjadi dalam sistem kapitalisme, dan bahwasanya kesehatan menjadi komoditas bisnis sehingga rakyat baru mendapat layanan jika membayar. Jumlah penerima PBI hanya sedikit, itu pun sangat problematik. Adanya JKN menjadikan negara menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan. Akibatnya, yang diprioritaskan adalah keuntungan, bukan nyawa rakyat. 

Seharusnya pemerintah melakukan survei berkala untuk masyarakat yang membutuhkan yang setiap tahun diperbarui. Jika sudah diverifikasi baru non aktifkan yang sudah tidak layak menerima bantuan. Bukan langsung di nonaktifkan baru diverifikasi yang akibatnya nakes dan pasien yang dirugikan. Hal ini tentu sangat jauh berbeda penanganan pasien dalam sistem Islam.

Dalam sistem Islam, pemimpin bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan masyarakat yang ada dibawahnya. Memastikan semua kebutuhan pokok terpenuhi seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan juga kesehatan. Dalam Islam kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis tanpa memandang ras, suku, agama serta kaya atau miskin. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan. 

Negara mengelola seluruh layanan kesehatan, tidak menyerahkan pada swasta. Memastikan pelayanan yang diberikan sesuai standar dan tidak dibedakan antara satu dan lain hal. Untuk pembiayaan semua ditanggung pemerintah dari sumber dana yang akan selalu terisi yaitu dari baitulmal. Baitul mal memiliki jalur pemasukan yang banyak seperti dari pos pemasukan fai dan kharaj serta kepemilikan umum. 

Kepemilikan umum itu seperti ladang, api, dan air yang dimiliki negara dan dikelola negara. Hasil dari pengelolaan tersebut digunakan untuk kebutuhan rakyat termasuk kesehatan. Anggaran kesehatan akan selalu ada di baitulmal. Negara boleh memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori dharar (bahaya) jika tidak terpenuhi. 

Syarat yang diperlukan untuk digunakan berobat seperti hari ini tidak akan ditemukan dalam sistem Islam. Segala jenis asuransi jiwa akan ditiadakan karena kesehatan dijamin oleh negara. Kekhawatiran sakit dan tidak mendapatkan obat tidak akan terjadi. Lantas masihkah kita percaya dengan sistem hari ini?