-->

Syariat di Tengah Sistem Sekuler, Maksiat Dibatasi, Bukan Dihentikan


Oleh : Iis Ummu Sulha
Aktivis Muslimah Bekasi

Ramadan selalu datang membawa nuansa religius yang begitu kuat di tengah masyarakat. Berbagai kebijakan dan aturan seakan menyesuaikan diri demi menjaga kekhusyukan bulan suci. Namun, di balik itu muncul pertanyaan mendasar: apakah nilai-nilai yang dijaga hanya bersifat musiman, ataukah benar-benar menjadi prinsip yang mengatur kehidupan secara menyeluruh?

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan sikap tegas dalam menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan dengan melarang sementara operasional berbagai tempat hiburan. Kebijakan tersebut berlaku mulai tiga hari sebelum Ramadhan, selama bulan puasa, hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa larangan tersebut mencakup klub malam, tempat karaoke, pub, musik hidup, biliar, panti pijat, panti mandi uap atau sauna dan spa, serta hiburan umum lainnya. Sementara itu, restoran dan rumah makan tetap boleh buka dengan menjaga etika serta menghormati masyarakat yang berpuasa. Penegasan itu disampaikan saat dirinya ditemui di Alun-alun Kota Bekasi pada Senin, 16 Februari 2026. Adapun aturan tersebut tertuang dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Wali Kota Bekasi dan Komandan Distrik Militer 0507/Bekasi pada Jumat, 13 Februari 2026. (bekasi.pojoksatu.id, 17/2/2026) 

Permasalahan moral yang terus berulang di tengah masyarakat sejatinya bukan sekadar persoalan individu, melainkan buah dari sistem kehidupan yang dibangun di atas ideologi sekularisme. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, sehingga syariat Islam hanya ditempatkan sebagai urusan privat, bukan sebagai aturan yang mengatur ruang publik. Akibatnya, standar halal-haram menjadi kabur, bahkan seringkali dikalahkan oleh kepentingan ekonomi, hiburan, dan kebebasan individu.

Penutupan yang bersifat sementara pada hal-hal penyimpangan moral dalam beragama menunjukkan bahwa sistem atau peraturan yang diterapkan memiliki standar ganda moralitas artinya dua standar moral yang berbeda. Di satu sisi ketika bulan ramadan tiba, peraturan agama seakan-akan diterapkan secara maksimal, di sisi yang lain ketika ramadan selesai, peraturan pun ikut selesai dan kembali pada kebebasan seperti sediakala. Jika tempat hiburan dipandang berpotensi merusak kekhusyukan ramadan, maka logikanya peraturan yang ada bukan sekadar ditutup musiman demi sensitivitas sosial, atau toleransi dalam beragama melainkan dievaluasi secara permanen karena substansinya. Jika hal ini terus berlanjut maka, standar ganda moralitas ini akan menjadi kebiasaan dan penutupan sementara menandakan pendekatan simbolik saja, peraturan yang diterapkan berdasarkan situasi tertentu, dan ini bukan penyelesaian yang prinsipil.

Kapitalisme hanya terpaku pada materi dan keuntungan, menempatkan hiburan sebagai mesin pajak merupakan hal yang wajib diterapkan. Baginya, bukan persoalan nilai moral maka dari itu dalam sistem kapitalis, industri hiburan dipertahankan karena menyumbang PAD dan perputaran ekonomi. Moralitas akhirnya tunduk pada kalkulasi pemasukan, sehingga kebijakan menjadi kompromistis yaitu dengan ditutup saat momentum religius saja dan dibuka kembali saat kepentingan ekonomi berbicara. Regulasi buka-tutup warung menyentuh etika publik, itu dilakukan hanya untuk mendapatkan empati, sikap toleransi pada sisi keagamaan di bulan suci Ramadhan. Kuliner siang hari memang mubah, dan yang bermasalah adalah pelanggaran ibadahnya. Namun pengaturan ruang publik semestinya bertujuan menciptakan atmosfer kondusif bagi ibadah secara konsisten, bukan sekadar demi “menghormati” musiman. Jika orientasinya membangun lingkungan iman, maka kebijakan tidak berhenti pada toleransi formal, tetapi pada penataan sosial yang utuh.

Solusi hakiki atas berbagai kerusakan moral tidak cukup hanya dengan pendekatan parsial, musiman, atau seremonial semata. Dibutuhkan perubahan mendasar yang menyentuh akar persoalan, yaitu dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan melalui institusi Khilafah. Dengan demikian, negara tidak lagi berdiri di atas asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, melainkan menjadikan akidah Islam sebagai fondasi utama dalam penyusunan seluruh kebijakan dan peraturan publik.

Dalam sistem ini, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap aspek kehidupan masyarakat berjalan selaras dengan hukum syara’. Segala bentuk aktivitas dan industri yang bertentangan dengan syariat, termasuk hiburan yang mengandung unsur maksiat, tidak hanya dibatasi pada momen tertentu seperti bulan Ramadhan, tetapi dilarang secara konsisten dan permanen. Hal ini penting agar tidak terjadi standar ganda dalam penerapan nilai, di mana kebaikan hanya dihidupkan pada waktu-waktu tertentu, sementara pada waktu lainnya justru dibiarkan dilanggar.

Negara dalam Islam berfungsi sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas urusan umat. Peran ini meniscayakan adanya pengaturan kehidupan umum (al-hayah al-‘ammah) sesuai dengan hukum syara’, termasuk dalam menata ruang publik. Lingkungan sosial harus dibentuk sedemikian rupa sehingga mendorong ketaatan dan meminimalisir peluang kemaksiatan. Dengan pengaturan ini, kesucian bulan Ramadhan dapat benar-benar terjaga, karena negara tidak memberikan ruang bagi pelanggaran syariat yang dilakukan secara terang-terangan di ranah publik.

Islam juga menetapkan mekanisme kontrol sosial melalui institusi hisbah, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan syariat di tengah masyarakat. Negara wajib menjalankan fungsi ini secara tegas dan adil, termasuk memberikan sanksi bagi setiap pelanggaran hukum syara’. Sanksi tersebut bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk penjagaan terhadap kemuliaan syariat dan perlindungan bagi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.

Perubahan mendasar harus diarahkan pada penggantian ideologi, dari sekularisme menuju Islam kaffah sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh, agar terwujud tatanan masyarakat yang berlandaskan keimanan dan ketaatan secara konsisten.

Wallahu a'lam bish shawwab.