-->

Keracunan MBG Berulang, Bukti Gagalnya Negara Menjamin Gizi Generasi


Oleh : Yuniasri Lyanafitri

Kembali terjadi kasus keracunan akibat MBG (Makan Bergizi Gratis) di sejumlah wilayah. Terjadi pada pelajar SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah yang dilaporkan mengalami keracunan usai menyantap menu MBG. Berdasarkan laporan, siswa yang mengalami keracunan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 118 orang. (https://www.kompas.tv/ 29/01/2026)

Sedangkan di Tomohon sejumlah 197 siswa SMP, SMA, SMK juga mengeluhkan gejala keracunan usai menyantap paket MBG. Ratusan siswa tersebut dirawat di empat rumah sakit untuk mendapat penanganan medis terbaik. (https://www.liputan6.com/ 29/01/2026)

Kemudian di Kabupaten Grobogan Kecamatan Gubug, kasus keracunan menu MBG menelan 803 orang. Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan kunjungan dan bersedia menanggung segala bentuk pengobatan korban. BGN juga tengah melakukan inspeksi kepatuhan SPPG untuk kasus tersebut. Setelahnya, SPPG yang bertanggungjawab diberhentikan operasionalnya untuk sementara sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (https://www.detik.com/ 13/01/2026)

Dalam periode 1-13 Januari 2026, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 1.242 orang diduga menjadi korban keracunan MBG. Sementara perhitungan BBC, sepanjang 30 hari di Januari 2026, ada 1.929 orang terdampak kasus keracunan MBG. Kasus ini terjadi tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Yang terbaru 30/01 132 pelajar di Kabupaten Manggarai Barat. Herannya belum ada tanggapan resmi dari pihak BGN sepanjang kasus keracunan ini. (https://www.bbc.com/ 30/01/2026)

BGN hanya melakukan inspeksi lalu menghentikan operasional SPPG untuk sementara sebagai bentuk sanksi. Dari SPPG pun hanya melakukan permintaan maaf dan tanggung jawab seadanya untuk penggantian biaya pengobatan pasca kejadian. Penelurusan sebab kasus terjadi malah terlihat tidak serius. Padahal total korban telah mencapai ribuan orang. Tercatat mencapai 21.254 orang sejak 2025 hingga awal 2026.

Hal ini sangat berbanding terbalik dengan anggaran yang dialokasikan pada program ini. Alokasi anggaran MBG ini terbilang sangat besar hingga memangkas sepertiga anggaran pendidikan yang berjumlah setidaknya 20% dari APBN. Hal ini menjadikan sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Kalkulasi pemerintah menjadikan anggaran pendidikan sebagai pos pendanaan MBG sebesar 83,4 %, sisanya diambil dari anggaran kesehatan 9,2% dan anggaran ekonomi 7,4%. Jadi, tahun 2026 BGN mendapat total alokasi anggaran sebesar Rp 335 triliun yang naik drastis lima kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 71 triliun.

Dari alokasi anggaran yang sangat besar tersebut, tujuan yang ingin dicapai dinilai main-main. Pasalnya, klaim dari presiden MBG ditujukan untuk mencegah stunting. Namun, klaim dari pemerintah MBG menguras anggaran pendidikan untuk meningkatkan konsentrasi dan motivasi belajar siswa. Dari hal itu, terlihat tidak adanya konsistensi kuat dari tujuan MBG. Ditambah dalam rapat bersama, mantan menteri keuangan membeberkan rincian anggaran MBG yang diambil dari tiga pos tadi dengan alasan yang disambung-sambungkan.

Karena menurut Program Manager di INFID, Abdul Waidl, rincian pembiayaan fungsi-fungsi pendidikan harus merujuk pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan turunannya PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sedangkan alasan yang telah diterangkan pemerintah terbukti tidak tercantum pada peraturan tersebut mengenai belanja MBG atau stunting.

Dari fakta di atas, bisa dilihat program MBG hanya berfokus pada distribusi makanan, bukan pada pemenuhan gizi generasi. Pembuat dan pelaksana kebijakan hanya bisa saling oper saat terjadi masalah. Maka wajar kasus keracunan MBG akan terus berulang. Tidak adanya standar keamanan dan pengawasan yang pasti. Bahkan uji laik kesehatan pun bisa dinego atau dipalsukan. Terbukti tidak terpecahkannya secara tuntas kasus keracunan yang berulang ini. Hanya tindakan displin yang tidak menjerakan.

Hal ini disebabkan oleh kelemahan manusia dalam melihat akar masalah yang benar atau adanya kesombongan manusia untuk tidak patuh pada aturan yang diberikan oleh penciptanya. Sebagaimana MBG ini, dijadikan sebagai solusi atas masalah gizi buruk. Padahal gizi buruk terjadi akibat dari sistem hidup yang diterapkan. Sistem yang menciptakan kemiskinan struktural yang meluas hingga daya beli rendah yang menjadikan akses kebutuhan pokok timpang.

Sistem hidup ini akhirnya hanya bisa merusak dan akan terus merusak. Sebagaimana kanker yang menggerogoti tubuh sehat. Sistem ini yakni kapitalisme. Sehingga saat memberikan solusi tidak akan pernah menyelesaikan masalah secara mendasar. Terlihat dari banyaknya perubahan pada peraturan dan kebijakan yang diberlakukan. Dan yang paling naas lagi, dalam sistem kapitalisme, kebijakan yang dibuat oleh penguasa hanyalah sebagai formailitas. Karena penguasa hanya berperan sebagai fasilitator bagi pengusaha untuk terus melanggengkan keuntungannya. Jadi bisa dibilang MBG ini pasti memberikan keuntungan yang besar bagi pengusaha-pengusaha yang telah melakukan perjanjian dengan penguasa.

Berbeda halnya jika sistem rusak ini dicampakkan dan diganti dengan sistem benar yang berasal dari pencipta manusia. Yang pasti mengetahui segala sesuatu tentang kehidupan manusia. Sehingga mampu memberikan solusi praktis, tuntas, dan mendasar atas semua masalah hidup manusia. Sistem tersebut merupakan sistem Islam yang diterapkan oleh instansi negara.

Negara tersebut akan bertindak sebagai raa’in dan junnah (pengurus dan pelindung) bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Negara menjamin kesejahteraan tiap individu rakyat dengan membuka banyak kesempatan kerja dengan upah yang sesuai dan layak. Hal ini terwujud karena adanya kemandirian negara dalam pengelolaannya. Bahkan negara di mata dunia menjadi negara adidaya yang mampu menetapkan posisinya tanpa takut adanya intervensi atau kecaman dari pihak lain.

Kemandirian negara dihasilkan dari stabilitas dalam negeri dan luar negeri. Stabilitas dalam negeri tercemin dari adanya jaminan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis dengan kualitas fasilitas yang memadai. Negara benar-benar akan mengupayakan usaha terbaiknya melalui mekanisme syariat Islam. Sehingga menjadikan penguasa sadar akan posisinya sebagai pemimpin yang bertanggungjawab langsung kepada Allah swt. 

Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab saat menjadi Amirul Mukminin yang melihat ada rakyatnya yang kelaparan. Beliau langsung memanggul sendiri gandum untuk langsung didistribusikan kepada rakyatnya itu. Karena Beliau tidak mau yang akan dipanggulnya kelak di akhirat adalah dosa yang menelantarkan rakyatnya yang kelaparan.

Wallahu’alam bishshowwab