-->

Hulu Rusak, Hilir Terendam, Alarm Keras Kegagalan Tata Kelola Negara


Oleh : Putri Sa'diah
Aktivis Muslimah Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan penanganan banjir tahunan tidak bisa hanya dilakukan sendiri oleh daerah karena berkaitan dengan pengelolaan sungai, tanggul, dan tata ruang yang kewenangannya berada di provinsi dan pusat. Dari sini, Pemkab Bekasi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) untuk koordinasi kebijakan, normalisasi sungai, penguatan tanggul, serta penertiban bangunan liar sebagai upaya mengurangi risiko banjir secara efektif dan berkelanjutan. (bekasi.pojoksatu.id, 21/1/2026) 

Menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pendekatan politis semata dalam menangani persoalan lingkungan justru menunjukkan kegagalan memahami karakter alam itu sendiri. Banjir tidak tunduk pada kekuatan politik, melainkan pada sejauh mana kebijakan diterjemahkan ke dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Beliau juga menegaskan kepada pemerintah daerah terkait rencana pengembangan wilayah harus dievaluasi kembali agar tidak membebani infrastruktur tanpa adanya solusi yang tepat. (bekasi.pojoksatu.id, 30/1/2026) 

Banjir di Bekasi sudah menjadi siklus tahunan yang tak kunjung usai. Problem klasik yang gagal ditangani ini, membuat masa depan kota Bekasi semakin terancam tanpa solusi nyata. Adapun pengakuan “tidak bisa ditangani sendiri” membongkar adanya kegagalan tata kelola sistemik. Pembagian kewenangan berbasis wilayah dan birokrasi membuat pengelolaan sungai dan lingkungan terfragmentasi, lambat, dan saling lempar tanggung jawab. Adanya ego-sektoral antar instansi yang masing-masing memiliki kepentingan dan program sendiri, sehingga koordinasi dari hulu ke hilir tidak berjalan efektif menyebabkan banjir tidak pernah ditangani dengan tepat.

Pembangunan di wilayah hulu (Bogor, Depok, dan Bekasi) serta wilayah hilir (Jakarta) berjalan secara terpisah tanpa koordinasi yang memadai, sehingga pengelolaan aliran air menjadi tidak terkendali. Alih-alih merumuskan solusi terpadu melalui kerja sama antardaerah, masing-masing pemerintah daerah lebih menitikberatkan kepentingan lokal yang pada akhirnya menyebabkan banjir terus berulang di ibu kota dan kawasan penyangga seperti Tangerang dan Bekasi.

Kapitalisme menjadikan pembangunan bertabrakan dengan keselamatan rakyat. Tata ruang dan proyek pembangunan diarahkan pada kepentingan investasi, bukan perlindungan lingkungan. Hal ini berujung pada rusaknya sungai, hilangnya daerah resapan, dan meningkatnya kerentanan banjir. Akibatnya, kota kehilangan daerah resapan air, di mana kota yang seharusnya bisa mengendalikan limpahan air justru berujung banjir. Sayangnya pemerintah hanya mengambil langkah pragmatis dalam penanganan banjir ini, seperti normalisasi sungai atau pembongkaran bangunan di daerah aliran sungai. Padahal solusi semacam ini belum menyentuh akar masalah dan hanya mengurangi dampak sementara tanpa memperbaiki pengelolaan lingkungan dan tata ruang secara masif. 

Negara hingga kini masih menunjukkan sikap yang cenderung reaktif, bukan preventif dalam menghadapi persoalan bencana lingkungan. Penanganan baru digerakkan setelah bencana terjadi, itu pun sering kali bersifat pragmatis, jangka pendek, dan terkesan lambat dalam menyentuh akar persoalan. Pada saat yang sama, praktik perusakan lingkungan terus dibiarkan berlangsung demi memenuhi kepentingan kapital dan investasi, sementara fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan lemah. Akibatnya, banjir tidak lagi dipandang sebagai kegagalan tata kelola lingkungan, melainkan dinormalisasi sebagai krisis tahunan yang rutin terjadi, bukan diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sistem Islam akan memberikan solusi yang tuntas dalam menangani bencana banjir. Pemimpin negara Islam (Khalifah) memiliki otoritas tunggal dalam mengatur kebijakan publik, sehingga tidak ada tarik ulur kepentingan antarlembaga. 

Seperti dalam hadis dijelaskan bahwa Rasululullah saw. bersabda :
“Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah 'Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya, ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR Muslim).

Pengelolaan wilayah dilakukan secara terpusat dan lintas kawasan sehingga kebijakan tidak terjebak pada batas administratif semata. Dalam sistem Khilafah (Negara Islam), tidak dikenal fragmentasi kewenangan antardaerah karena pengaturan sungai, lingkungan, dan tata ruang dilaksanakan secara terintegrasi dari wilayah hulu hingga hilir di bawah satu otoritas negara. Dengan mekanisme tersebut, perencanaan, pengawasan, dan eksekusi kebijakan berjalan selaras dan berkesinambungan, sehingga persoalan banjir tidak ditangani secara parsial dan reaktif, melainkan diselesaikan secara menyeluruh, sistematis, dan berorientasi pada pencegahan jangka panjang.

Khilafah sebagai raa’in pengelola kepemilikan umum bukan hanya sebagai regulator seperti sistem saat ini. Sungai, hutan, dan lingkungan ditetapkan sebagai milkiyah ‘ammah yang wajib dijaga dan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan pada kepentingan investasi atau logika keuntungan.

Rasulullah SAW bersabda :

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Hadits ini menegaskan bahwa ketiga hal tersebut merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai secara individu atau kelompok. 

Adapun pendekatan preventif berbasis syariat yaitu negara mencegah kerusakan sejak awal melalui kebijakan tata ruang, perlindungan kawasan resapan, dan pengelolaan lingkungan. Seperti yang pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab yaitu melakukan pemetaan hunian, kebijakan untuk tidak membangun hunian di bantaran sungai atau daerah resapan air untuk mengurangi risiko dampak banjir. Ketika terjadi kekeringan atau banjir, sistem irigasi dikelola agar tetap seimbang untuk pertanian. Pendekatan Khalifah Umar dalam penanganan banjir menunjukkan keterlibatan negara secara aktif (state presence) dalam melindungi rakyat dan infrastruktur vital dari bencana alam.

Selain itu, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, Amr bin Ash yang waktu itu menjabat sebagai Gubernur Mesir, memaksimalkan pengelolaan air Sungai Nil. Beliau membangun kembali kanal yang bernama Khalij Amirul Mukminin (Kanal Pemimpin Orang Beriman) yang sudah terbengkalai, sehingga berfungsi kembali menghubungkan Sungai Nil dengan Laut Merah sekitar tahun 641-642 Masehi. Dengan adanya kanal tersebut, memudahkan logistik perdagangan dan memaksimalkan penggunaan sungai untuk kepentingan pertanian. 

Negara Islam akan memberikan edukasi gratis kepada seluruh masyarakat sehingga bisa terbentuk pemahaman dan kesadaran dalam menjaga alam dan lingkungan. Negara juga akan memberikan sanksi tegas atas perusakan lingkungan, sehingga bencana tidak dinormalisasi sebagai takdir, melainkan dicegah sebagai kewajiban syar'i. 

Wallahu a'lam bish shawwab