-->

Banjir dan Longsor Berulang, Bukti Negara Salah Kelola Alam


Oleh : Fatimah

Awal tahun 2026 dibuka dengan kabar duka yang datang hampir bersamaan dari berbagai daerah. Banjir dan longsor terjadi silih berganti, memaksa ribuan warga mengungsi, menghancurkan rumah, dan merenggut nyawa. Di tengah situasi darurat yang terus diperpanjang, muncul pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari, mengapa bencana seperti ini seolah menjadi rutinitas tahunan? Apakah semua ini semata-mata karena faktor alam, atau justru ada kesalahan mendasar dalam cara manusia dan negara mengelola ruang hidupnya?

Bencana Datang Serentak di Banyak Daerah

Data kebencanaan menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu 1 hingga 25 Januari 2026 saja, tercatat lebih dari seratus kejadian banjir dan belasan tanah longsor di berbagai wilayah Indonesia. Hampir setiap pekan, status siaga atau tanggap darurat diperpanjang oleh pemerintah daerah karena air belum surut dan potensi longsor masih tinggi.

Tragedi longsor di Cisarua menjadi salah satu peristiwa paling menyayat. Puluhan warga meninggal dunia, sementara sebagian lainnya masih dinyatakan hilang. Di saat yang sama, daerah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Maluku Utara, hingga Jawa Timur juga bergulat dengan kondisi serupa. Banjir merendam permukiman, longsor menutup akses jalan, dan aktivitas warga lumpuh dalam waktu yang tidak singkat.

Situasi ini memperlihatkan bahwa bencana tidak lagi bersifat lokal dan insidental. Ketika dalam satu bulan ratusan kejadian terjadi di banyak provinsi, ini menunjukkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan lingkungan dan ruang hidup. Alam seakan memberi sinyal bahwa kemampuannya sudah diluar batas, sementara mitigasi dan pencegahan tidak berjalan seimbang dengan laju kerusakan.

Bencana Bukan Takdir Buta

Sering kali bencana alam dipahami secara sederhana sebagai kehendak Tuhan yang tidak bisa dihindari. Padahal, dalam banyak kasus, banjir dan longsor adalah akibat langsung dari campur tangan manusia yang keliru terhadap alam. Penggundulan hutan, alih fungsi lahan yang serampangan, tambang yang merusak struktur tanah, serta tata ruang yang mengabaikan keseimbangan ekologis menjadi faktor dominan yang berulang dari satu daerah ke daerah lain.

Di sinilah peran negara patut dikritisi. Tata kelola ruang hidup yang lemah menunjukkan bahwa kebijakan sering kali tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek. Kawasan resapan air berubah menjadi permukiman dan industri, bukit dipotong tanpa perhitungan daya dukung, sungai dipersempit oleh bangunan, dan hutan diperlakukan sebagai komoditas, bukan penyangga kehidupan.

Paradigma kapitalisme memandang alam terutama sebagai sumber keuntungan. Selama sebuah proyek dianggap menguntungkan secara ekonomi, dampak ekologis kerap dinomorduakan. Akibatnya, kerusakan menumpuk pelan-pelan hingga akhirnya “dibayar” mahal oleh rakyat kecil dalam bentuk banjir, longsor, dan hilangnya rasa aman.

Dalam Islam, kerusakan seperti ini bukan hal netral. Allah SWT dengan tegas mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut muncul akibat perbuatan tangan manusia. Ayat ini menegaskan bahwa bencana bukan sekadar peristiwa alam, tetapi juga konsekuensi moral dan sistemik dari cara manusia mengelola bumi. Rasulullah SAW pun melarang tindakan yang merusak lingkungan, bahkan dalam konteks yang paling kecil sekalipun, seperti menyia-nyiakan air.

Ketika kebijakan publik lahir dari paradigma yang memisahkan nilai agama dari pengelolaan kehidupan, maka kerusakan bukan anomali, melainkan keniscayaan.

Mengembalikan Amanah Pengelolaan Alam

Islam memandang alam bukan sebagai objek eksploitasi bebas, melainkan amanah dari Allah SWT. Sungai, hutan, bukit, lembah, dan seluruh sumber daya alam diciptakan untuk menopang kehidupan, bukan untuk merusaknya. Dalam kerangka ini, manusia berperan sebagai khalifah fil ardh, pengelola bumi yang terikat oleh aturan syariat.

Pengelolaan alam dalam Islam bertumpu pada kemaslahatan umum, bukan kepentingan segelintir pihak. Negara wajib memastikan bahwa kebijakan tata ruang, pertambangan, kehutanan, dan pembangunan tidak merusak keseimbangan alam. Jika sebuah aktivitas terbukti membawa mudarat yang lebih besar, maka negara harus mencegahnya, meskipun aktivitas tersebut menjanjikan keuntungan ekonomi.

Islam juga menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama perlindungan rakyat. Mitigasi bencana bukan hanya soal respons darurat, tetapi pencegahan jangka panjang melalui kebijakan yang benar. Penataan ruang yang adil, perlindungan kawasan lindung, serta pengelolaan sumber daya alam yang berbasis amanah adalah bagian dari tanggung jawab tersebut.

Berbeda dengan kapitalisme yang menyerahkan banyak urusan kepada mekanisme pasar, Islam menegaskan peran negara sebagai pengurus urusan umat. Dengan paradigma ini, kepentingan keselamatan rakyat dan kelestarian alam tidak dikalahkan oleh kepentingan investasi dan pertumbuhan semu.

Saatnya Mengubah Paradigma, Bukan Sekadar Menangani Dampak

Banjir dan longsor yang berulang bukan sekadar musibah tahunan. Ia adalah cermin dari sistem yang gagal menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Selama paradigma kapitalisme sekuler tetap menjadi dasar pengelolaan ruang hidup, bencana akan terus datang dengan pola yang sama, hanya berbeda lokasi dan jumlah korban.

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh, bukan tambal sulam. Dengan menerapkan Islam secara kaffah, termasuk dalam kepemimpinan dan tata kelola negara, pengelolaan alam dikembalikan pada fungsinya sebagai penopang kehidupan. Kepemimpinan Islam (Khilafah) menempatkan keselamatan rakyat, kelestarian alam, dan ketaatan pada syariat sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Harapan rakyat tidak seharusnya hanyut bersama banjir yang datang setiap musim hujan. Harapan itu hanya bisa dijaga jika sistem yang melahirkan kerusakan diganti dengan sistem yang menjaga, melindungi, dan menunaikan amanah Allah di muka bumi.

Wallahu a'lam