-->

Alam Murka Bencana Melanda


Oleh : Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Fenomena banjir di Indonesia tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi hampir di seluruh wilayah, termasuk Jakarta. Hujan deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya sejak Kamis, 22 Januari 2026, memicu banjir di sejumlah titik. Dampaknya tidak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga mengganggu mobilitas dan layanan transportasi publik. 

Hingga Selasa (13/1/2026) pagi, banjir masih menggenangi 22 rukun tetangga dan 5 ruas jalan, menyebabkan 1.137 warga mengungsi. Banjir dipicu hujan lebat hingga ekstrem serta luapan sungai yang melebihi daya tampung infrastruktur pengendalian banjir yang dirancang untuk curah hujan maksimal 150 mm per hari, sementara hujan yang turun melebihi angka tersebut (Kompas, 22/1/2026).

Apa salah dan dosa kita hingga Allah SWT menurunkan bencana yang terus terjadi, baik berupa banjir, longsor, gunung meletus, air rob, dan lainnya? Sungguh, pertanyaan ini seharusnya menjadi bahan introspeksi diri bagi kita semua. 

Sebagian orang mengajak menerima musibah dengan ikhlas, sabar, dan tawakal, dengan alasan dunia semakin menua sehingga bencana dianggap wajar. Namun, perlu direnungkan lebih dalam, apakah bencana semata takdir alam, atau akibat keserakahan manusia yang terus mengeksploitasi bumi tiada henti untuk kepentingan pribadi. Musibah bukan hanya untuk disikapi dengan kesabaran, tapi sebagai peringatan agar manusia kembali taat kepada Allah dan menghentikan kerusakan di muka bumi.

Jika bisa lihat, sungguh menyedihkan anak-anak yatim piatu korban bencana berpotensi tumbuh tanpa perlindungan, kehilangan akses pendidikan dan kesehatan, serta rentan terhadap eksploitasi dan kemiskinan struktural. Banjir bandang dan longsor yang melanda berbagai wilayah Indonesia telah menghancurkan rumah, infrastruktur, dan sumber penghidupan, sekaligus meninggalkan luka mendalam bagi anak-anak yang kehilangan pelukan dan kasih sayang orang tua.

Bencana banjir besar sejak akhir November 2025 yang menewaskan ribuan orang dan membuat ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal juga menyingkap kejahatan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan pembalakan hutan secara ugal-ugalan. Penggundulan jutaan hektare hutan yang menjadi pemicu utama banjir, sekaligus bukti nyata kegagalan negara kapitalis dalam melindungi dan mengurus rakyat.

Bencana ekologi sesungguhnya akibat dari kebijakan negara yang menyimpang dari syariah Allah SWT. Sayangnya, perizinan dari negara yang menjadi pemicu utama bencana ekologi dipandang legal dan tidak disebut sebagai kejahatan. Sebabnya, dalam sistem Kapitalisme sekuler, yang disebut kejahatan adalah tindakan yang melanggar UU atau hukum negara. Dalam negara kapitalis-sekuler, zina dan riba, misalnya, tidak disebut sebagai kejahatan selama tidak dilarang oleh UU atau hukum negara. Demikian pula pembabatan hutan secara massif termasuk yang dilegalkan oleh UU dan hukum negara dan tidak dipandang sebagai bentuk kejahatan.

Seandainya negara menegakkan hukum secara tegas, berbagai kejahatan, termasuk pembalakan jutaan hektare hutan dapat dicegah. Sebaliknya, kejahatan justru marak ketika dibiarkan, bahkan difasilitasi oleh negara. Faktanya, penggundulan hutan besar-besaran dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang memperoleh izin resmi negara, baik untuk perkebunan sawit maupun pertambangan. Pemberian izin inilah yang menjadi pangkal bencana ekologi dan pemicu utama banjir besar di berbagai wilayah.

Artinya, negara secara tidak langsung terlibat dalam pembalakan hutan yang menyebabkan musibah tersebut. Inilah bencana akibat ulah manusia. Dalam pandangan Islam, kerusakan semacam ini disebut fasad. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an surah ar-Rum ayat 41 yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” Pangkal bencana yang menimpa kaum Muslim hari ini adalah karena negeri ini telah lama mencampakkan syariat Allah SWT.

Karena itulah upaya memperbaiki kerusakan (fasad) di atas muka bumi ini tidak lain dengan ketaatan kepada Allah SWT. Salah satunya adalah dengan menegakkan hukum-hukum-Nya. Dalam pandangan Islam, yang disebut dengan kejahatan (jarîmah), ukurannya bukanlah hukum positif buatan manusia, melainkan hukum Allah SWT (syariah Islam). 

Riba, sekalipun legal menurut hukum positif atau UU negara, tetap disebut sebagai kejahatan. Pasalnya, riba itu haram (alias ilegal) dalam pandangan hukum Allah SWT (syariah Islam). Zina, dalam Islam, adalah juga merupakan kejahatan. Pelakunya layak dihukum cambuk atau bahkan dihukum rajam sampai mati, karena zina telah diharamkan oleh Allah SWT. Sebaliknya, dalam sistem kapitalis-sekuler, negara memandang zina hanya sebagai pelanggaran moral saja. 

Tidakkah kita segera sadar dan bangun dari tidur lelap, bangkit berjuang untuk melepaskan diri dari sistem kapitalis-sekuler. Karena itu kaum Muslim wajib menerapkan hukum-hukum Allah SWT atau syariah Islam secara kâffah dalam semua aspek kehidupan mereka. Kewajiban ini mengharuskan adanya institusi Khilafah. Khilafah lah institusi yang akan menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara kâffah sebagai solusi mengatasi berbagai bentuk kemaksiatan, kerusakan dan bencana. Kepemimpinan seorang khilafah, sebagaimana yang dituntut oleh syariah akan melarang dengan tegas berbagai bentuk kejahatan, yaitu, riba, zina, judi, perusakan lingkungan, pembalakan hutan, penambangan ilegal dan lain sebagainya. 

Kepemimpinan seorang khilafah juga akan menegakkan hukum-hukum yang tidak bisa ditegakkan oleh individu seperti hudûd, jinâyât, jihad, sistem ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, pemerintahan dan lain-lain. Karena itu misi negara khilafah menerapkan Islam secara kâffah. Inilah solusi terbaik untuk negeri ini. 

Sebaliknya, jika negeri ini tetap berpaling dari hukum-hukum Allah SWT, sebagaimana saat ini, maka musibah, bencana dan kerusakan akan terus ada. Karena itu bencana yang jauh lebih besar adalah ketika umat Islam tak lagi memiliki institusi negara yang menerapkan syariah Islam secara kâffah. Karena berjuang menegakkan khilafah merupakan sebagai satu-satunya institusi negara yang akan menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara kâffah. Pada prinsipnya berjuang untuk menolong agama-Nya, maka Allah SWT pasti akan menolong umat ini dan mengokohkan kedudukan mereka. Aamiin.[]