11 Juta Dicoret, Ketika Negara Menghapus yang Lemah dari Sistem
Oleh : Ummu Aqila
Sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS dinonaktifkan. Angka ini bukan sekadar statistik administratif, tetapi 11 juta jiwa yang bergantung pada layanan kesehatan untuk bertahan hidup. Di dalamnya ada pasien cuci darah yang tak boleh terputus terapinya, penderita kanker yang harus kontrol rutin, lansia dengan penyakit kronis, dan rakyat kecil yang hidup dari penghasilan harian.
Pemerintah berdalih penonaktifan dilakukan untuk verifikasi dan pemutakhiran data. Reaktivasi bisa dilakukan melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Di saat yang sama, rumah sakit diminta tetap melayani. Namun secara sistem, klaim peserta nonaktif tak bisa diproses. RS pun berada dalam posisi sulit: menerima pasien tanpa kepastian pembiayaan atau menolak dan dicap tidak berperikemanusiaan.
Kebijakan ini memperlihatkan satu ironi besar: negara meminta pelayanan berjalan, tetapi tidak menjamin pembiayaannya.
*Zalim yang Dibungkus Administrasi*
Penonaktifan massal ini menunjukkan watak kebijakan yang tidak berpihak pada kelompok paling rentan. Rakyat miskin yang seharusnya diprioritaskan justru menjadi korban pertama kebijakan “pembersihan data”. Mereka harus kembali membuktikan kemiskinannya untuk mendapatkan hak yang sebelumnya telah diakui negara.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isra’: 33)
Menghentikan akses layanan kesehatan bagi pasien kronis bukan sekadar gangguan teknis. Ia bisa berujung pada hilangnya nyawa. Ketika kebijakan berpotensi mengancam keselamatan rakyat, itu bukan lagi sekadar kesalahan prosedur—melainkan bentuk kezaliman struktural.
Dalam sistem kapitalisme, kesehatan diposisikan sebagai sektor pembiayaan, bukan kewajiban pelayanan mutlak. Semua diukur dengan neraca anggaran. Jika data tak sinkron, status dinonaktifkan. Jika tak ada penjamin biaya, layanan berhenti. Nyawa pun tunduk pada sistem administrasi.
Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin bukan sekadar regulator, tetapi penanggung jawab langsung atas keselamatan rakyatnya. Tidak ada alasan teknis yang dapat menggugurkan tanggung jawab tersebut.
Solusi Islam: Negara sebagai Penjamin, Bukan Penagih
Islam memiliki paradigma yang berbeda secara fundamental. Kesehatan bukan komoditas dan bukan layanan berbasis iuran. Ia adalah kebutuhan pokok (hajah asasi) yang wajib dipenuhi negara untuk setiap individu rakyat, tanpa kecuali.
1. Pelayanan Kesehatan Gratis dan Universal
Dalam sistem Islam, negara menjamin layanan kesehatan secara gratis bagi seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin. Tidak ada istilah peserta aktif atau nonaktif. Tidak ada diskriminasi berbasis kemampuan membayar.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Siapa saja yang pagi harinya merasa aman di tempat tinggalnya, sehat jasmaninya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan dunia telah diberikan kepadanya.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa kesehatan adalah pilar kesejahteraan. Maka menjaminnya adalah kewajiban negara, bukan sekadar program sosial.
2. Negara Mengelola Langsung, Bukan Diserahkan ke Korporasi
Negara dalam Islam tidak menyerahkan layanan kesehatan kepada badan berbasis bisnis. Rumah sakit dibangun dan dikelola negara. Tenaga medis digaji dari kas negara. Obat dan fasilitas ditanggung penuh oleh negara.
Dengan model ini, orientasi pelayanan adalah kemaslahatan rakyat, bukan keseimbangan neraca keuangan lembaga.
3. Pembiayaan dari Baitulmal
Sumber dana kesehatan berasal dari baitulmal, yaitu dari pos fai, kharaj, jizyah, dan terutama pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, energi, hutan, dan sumber daya alam. Hasil pengelolaan ini digunakan untuk membiayai kebutuhan publik.
Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah dijelaskan bahwa pembiayaan layanan publik, termasuk kesehatan, merupakan tanggung jawab negara dan memiliki pos anggaran tetap. Jika terjadi kondisi darurat (dharar) dan kas kosong, negara boleh memungut pajak sementara dari kaum muslimin yang mampu—bukan dari rakyat miskin.
4. Prinsip Menghilangkan Bahaya
Kaidah fikih menyatakan:
“Adh-dhararu yuzal” — bahaya harus dihilangkan.
Negara wajib memastikan tidak ada kebijakan yang menimbulkan bahaya bagi rakyat. Verifikasi data tidak boleh mengorbankan keselamatan jiwa. Sistem harus dirancang untuk mencegah risiko, bukan menunggu protes publik.
Penonaktifan 11 juta peserta PBI menjadi alarm keras bahwa sistem hari ini rapuh dalam melindungi yang lemah. Selama kesehatan dikelola dengan logika administrasi dan pembiayaan semata, selama itu pula rakyat miskin akan berada dalam ketidakpastian.
Islam menawarkan paradigma yang jelas: pemimpin adalah pelayan rakyat, bukan pengelola risiko keuangan. Negara adalah penjamin kehidupan, bukan penilai kelayakan berbasis data.
Karena dalam pandangan syariat, satu nyawa terlalu berharga untuk diperlakukan sebagai sekadar angka.
Wallohu’alam Bishowab

Posting Komentar