Satu bulan pasca bencana, korban bencana masih merana
Oleh : Ummu Al-Fath Akmal
Sumatera berduka, sejumlah wilayah di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh dilanda bencana banjir dan tanah longsor pada akhir november 2025. Menurut BNPB Hingga Senin (5/1), total korban meninggal dunia bertambah mencapai 1.177 orang, Aceh menjadi Kab/Kota dengan jumlah meninggal dunia tertinggi. jumlah pengungsi saat ini, yaitu 242,2 ribu orang, Aceh Tamiang menjadi Kab/Kota dengan jumlah pengungsi tertinggi.
BNPB juga kembali mencatat sejumlah kerusakan yang terjadi pada rumah-rumah warga dan sejumlah fasilitas yang terdampak dibeberapa daerah. Ada 52 kabupaten/kota terdampak, 178.479 rumah rusak, 52.303 rusak berat, 43.933 rusak sedang, dan 82.243 rusak ringan, 215 fasilitas kesehatan rusak, 3.188 fasilitas pendidikan rusak, 803 rumah ibadah rusak, 34 jembatan terputus dan 81 jalan terputus”. Instagram @narasinewsroom,05/01/2026.
Sementara itu ratusan lebih massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aceh Menggugat (GAM) menggelar aksi di kabupaten Aceh Barat Daya jum'at sore (26/12/2025). Pada aksi tersebut massa mengibarkan bendera putih sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bendera putih tersebut juga merupakan simbol untuk mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar menetapkan musibah banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera sebagai bencana nasional.(Serambinews.com)
Warga yang ada di sembilan desa yang diperkirakan dihuni 700 keluarga ini sudah hampir satu bulan harus mengatur strategi bertahan hidup. Sebagian dari mereka kini benar-benar bergantung dari jembatan darurat berupa seutas sling baja yang terbentang di atas sungai deras. Jembatan darurat tesebut menjadi satu-satunya akses keluar-masuk yang dipakai penyintas mencari makan dan berobat ke Kota Takengon atau Kabupaten Bener Meriah. Khairunnisa bersama bayinya berusia 1,5 tahun sedang bersiap menyeberang di jembatan darurat ini. Bayinya terus merengek dalam pelukannya. "Karena enggak ada jalan lain, terpaksa lewat sini [sling] kami menyebrang. Seperti kemarin itu [sedang] sakit," kata Khairunnisa kepada wartawan Hidayatullah yang melaporkan untuk BBC News Indonesia dari Aceh Tengah, Selasa (23/12).
Tanggap darurat yang lambat
Dengan melihat kondisi yang seperti ini, maka wajar jika muncul berbagai pertanyaan serius: apakah anggaran penanganan bencana yang ada benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? Atau bahkan seberapa banyak bantuan pemerintah dalam menanggulangi bencana?. Bantuan yang datang kepada para korban malah justru yang terlihat lebih besar datang dari masyarakat atau relawan atau lembaga kemasyarakatan swasta yang berhasil mengumpulkan donasi dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan mereka menyebut penyaluran bantuan tersebut dengan slogan “dari masyarakat untuk masyarakat”. Dan sayangnya bantuan dari pemerintah belum banyak terlihat, bahkan tekesan sangat lamban. walaupun dari pihak pemerintah sendiri mengklaim telah banyak mengirim bantuan. Dan nyatanya kondisi masyarakat yang terdampak masih belum banyak mengalami perbaikan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara gagal menjamin anggaran yang benar-benar mencukupi untuk pemulihan pasca bencana. Ini adalah konsekuensi dari prenerapan sistem yang dianut oleh negara ini yaitu sistem kapitalisme sekuler. Dimana negara hanya sebagai regulator, bukan sebagai pelayan atau pengurus rakyat. Kelemahan implementasi UU Kebencanaan, yang seharusnya menjamin respon cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban nyatanya lemah. Tidak menaikkan status bencana ini sebagai bencana nasional mengakibatkan terhalangnya dan terhambatnya pemenuhan kebutuhan dari korban bencana dengan cepat. Dalam sistem Kapitalisme, pengambilan kebijakan sering didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Sistem Demokrasi-Kapitalisme melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya. Para penguasa terkesan kurang tanggap dan terlihat tidak memobilisasi semua kekuatan dan sumber daya untuk mempercepat aksi tanggap darurat.
Bagaimana Mitigasi Bencana dalam Islam?
Islam mempunyai pandangan bagaimana menangani bencana. bisa dilihat dari dua aspek, yang pertama aspek ruhiyah dan yang kedua adalah aspek siyasiyah. Yang pertama aspek ruhiyah, maksudnya adalah meyakini bahwa setiap bencana adalah ketetapan dan kekuasaan Allah SWT. Meyakini dan memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan bencana, ada andil manusia yaitu ketika melakukan kerusakan serta makna tawakal dan sabar. Dan aspek yang kedua adalah siyasiyah, maksudnya adalah terkait politik pengaturan tata ruang hidup dan mitigasi bencana.
Menurut Islam, negara merupakan pengurus dan pelindung rakyat terutama saat terjadi bencana. Seorang pemimpin negara Islam atau Khalifah akan bersungguh-sungguh melakukan mitigasi bencana agar bisa meminimalisir risiko bencana yang terjadi. Negara islam atau khilafah akan berusaha semaksimal mungkin mengerahkan segenap kemampuannya, baik itu dari sumber daya manusia, peralatan yang di butuhkan, dan lainnya termasuk yang penting juga dalam pendanaan. Tidak boleh ada istilah tidak ada anggaran untuk penanggulangan bencana. Bahkan jika terjadi kekosongan kas di Baitul Mal, Islam masih memiliki solusi pendanaan agar kebutuhan segera teratasi. Yaitu dengan menarik dharibah atau pajak dari orang-orang muslim kaya yang bersifat situasional. Atau memang jika diperlukan negara boleh meminjam dana dari orang-orang kaya agar penanggulangan bencana bisa segera diatasi.
Dalam sebuah kitab yang berjudul Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah karya dari Syekh Abdul Qodir Zallum. Bliau menjelaskan bahwa dalam Baitul mal negara islam atau khilafah, ada pos atau seksi khusus urusan darurat/bencana alam (Ath-Thawaari). Yakni seksi yang akan memberikan bantuan kepada masyarakat atas setiap kondisi darurat/bencana yang menimpa mereka. Biayanya diambil dari pos pendapatan Fai dan Kharaj serta kepemilikan umum. Alhasil dalam Islam tidak ada model APBN seperti yang ada saat ini, dimana anggaran itu ditetapkan setiap tahun, nominalnya juga sudah ditentukan pada awal tahun perencanaan. Hal itu mengakibatkan sering terjadi negara tidak memiliki cukup dana ketika ada bencana. Padahal jika terjadinya bencana, kebutuhan dana untuk menanggulanginya tidak bisa diprediksi seberapa banyaknya.
Sayangnya semua itu tidak bisa terealisasi kecuali dengan tegaknya sistem islam, penerapan hukum islam secara totalitas yaitu berdirinya daulah khilafah. Dimana hukum-hukum islam diterapkan secara keseluruhan dalam segala aspek kehidupan. Termasuk pengaturan pemerintahan, ekonomi, politik dan aspek yang lain, juga bagaimana pengaturan kepemilikan. Harta apa saja yang termasuk kepemilikan umum, maka tidak boleh dimiliki oleh individu, kelompok, asing bahkan negarapun juga tidak boleh memilikinya,kecuali hanya mengatur/mengelola saja yang hasilnya akan diserahkan kembali kepada masyakat secara langsung ataupun tidak langsung. Sebagaimana hadist yang diriwayatka oleh Abu Daud RA. Nabi bersabda “ Manusia berserikat(memiliki bersama-sama) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api”. Dan hutan adalah termasuk padang rumput yang merupakan salah satu dari kepemilikan umum.
Pengaturan kepemilikan umum ini termasuk hutan, hutan tidak boleh dimiliki siapapun, kecuali hanya untuk kemaslahatan umum, juga tidak boleh dialih fungsikan menjadi pusat kegiatan ekonomi, menjadi pariwisata, kebun sawit ataupun yang tidak memperhatikan amdal. Hutan harus berfungsi sebagaimana asalnya, yaitu sebagai keseimbangan alam. Inilah bukti bahwa kita membutuhkan khilafah islamiyah, karena dengan tegaknya khilafah maka semua persolan ini akan teratasi, tidak hanya mengatasi bencana, tapi juga mengupayakan agar bencana tidak melanda akibat kerusakan alam.
Wallahu ‘alam bishshowab

Posting Komentar