-->

Hamparan Lumpur yang Membuat Tergiur


Oleh : Linda Anisa

Limah puluh hari telah berlalu. Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera yang terjadi pada akhir November 2025 lalu meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga 9 Januari 2026 tercatat 1.182 orang meninggal dunia, 145 orang masih hilang, dan 238.627 jiwa harus mengungsi akibat bencana tersebut. Ribuan rumah warga rusak parah, termasuk 2.698 rumah di Kabupaten Aceh Tamiang yang hancur diterjang banjir. Kondisi ini membuat empat provinsi di Sumatera masih memperpanjang status tanggap darurat hingga awal 2026.(www.liputan6.com)
Pasca bencana, masyarakat menghadapi tantangan besar mulai keterbatasan tempat tinggal, kebutuhan pangan, serta pemulihan kesehatan baik fisik maupun mental. Masyarakat tidak hanya membutuhkan bantuan darurat, tetapi juga jaminan pemulihan jangka panjang agar kehidupan sosial, ekonomi, dan pendidikan dapat kembali berjalan normal.  

Kondisi ini menuntut penanganan cepat dan serius, namun alih - alih bersikap sigap dan tanggap terhadap penderitaan rakyatnya, yang muncul justru kebijakan pragmatis yang membuka peluang swasta untuk memanfaatkan lumpur bencana. Bukan tanpa alasan kekecewaan ini muncul dibenak rakyat, Presiden Prabowo Subianto mengungkap bahwa tumpukan lumpur akibat banjir di Aceh dan Sumatera menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan. Bahkan, pemanfaatan lumpur tersebut disebut dapat membantu pemasukan daerah (Sindonews). Pernyataan ini menunjukkan bagaimana bencana yang seharusnya menjadi fokus penanggulangan justru dilihat sebagai peluang ekonomi bagi pihak swasta. Sikap ini memperlihatkan watak kapitalistik dimana penderitaan rakyat dijadikan peluang bisnis, sementara tanggung jawab negara terhadap korban bencana terkesan diabaikan. Bukannya fokus memberikan bantuan sandang, pangan, dan papan bagi warga terdampak bencana pemerintah justru lebih berfokus pada pemanfaatan lumpur demi kepentingan cuan.  

Ironis, inilah solusi yang bersifat pragmatis, dan jika tidak disertai regulasi yang jelas memungkinkan swasta justru akan melakukan eksploitasi. Lumpur bencana bisa dijadikan ladang bisnis tanpa memperhatikan dampak lingkungan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Solusi pragmatis semacam ini hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat tetap menderita.

Hal ini tentu saja tidak akan terjadi jika kita hidup di dalam pemerintahan Islam. Dalam Islam, Negara bukanlah regulator melainkan ra’in dan junnah bagi rakyatnya, yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam segala urusan termasuk penanggulangan bencana. Negara tidak boleh melempar tanggung jawab kepada swasta, apalagi menjadikan penderitaan rakyat sebagai peluang bisnis.
Pemerintah Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan materiil, orientasi kebijakannya selalu berpihak pada rakyat. Bencana ditangani dengan memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi terlebih dahulu, bukan dengan menjadikan lumpur sebagai komoditas ekonomi.

Islam tidak akan membiarkan terjadinya swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Islam melarang privatisasi atau swastanisasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Dengan sistem Islam, bencana tidak akan dijadikan ladang bisnis, melainkan momentum untuk memperkuat solidaritas dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. 
Wallahu a'lam bi ashsawab.