Satu Bulan Bencana, Nasib Rakyat Taruhannya
Oleh : Endang Setyowati
Setelah satu bulan pascabencana di Sumatera, kondisi darurat belum pulih benar sehingga banyak desakan agar pemerintah menetapkan status sebagai bencana nasional. Sehingga membuat warga Aceh mengibarkan bendera putih sebagai simbol keputusasaan.
Seperti yang dilansir oleh Serambinews.com (26/12/ 2025),
Seratusan lebih massa aksi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Aceh Menggugat (GAM) menggelar aksi solidaritas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Jumat sore (26/12/2025).
Pada aksi tersebut, massa mengibarkan bendera putih sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bendera putih tersebut juga simbol untuk mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar menetapkan musibah banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera sebagai bencana nasional.
Karena ternyata masih ada sembilan desa di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah masih terisolasi akibat tiga jembatan yang terputus dan warga di sembilan desa yang diperkirakan dihuni 700 keluarga harus bertahan hidup selama kurang lebih satu bulan akibat banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi bulan November lalu.
Akses mereka keluar masuk untuk ke kota Takengon atau ke kabupaten Bener Meriah untuk berobat dan mencari makan hanya bergantung pada jembatan darurat yang berupa seutas sling baja yang terbentang di atas derasnya aliran sungai.
Bahkan ada sejumlah warga yang terpaksa berjalan kaki puluhan kilometer untuk mendapatkan bahan pangan.
Sehingga demi mendesak penetapan status darurat bencana nasional itu di beberapa tempat terjadi aksi masyarakat Aceh yang diwarnai pengibaran bendera simbol perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Tuntutan mereka mencuat lagi, karena kekecewaan atas penanganan bencana yang lambat.
Dengan adanya bencana Sumatera ini harusnya membuat publik bisa menyoroti akan kelemahan implementasi UU Kebencanaan (UU 24/2007), terutama pada tahap prabencana (mitigasi dan pencegahan) dan kesiapsiagaan akibat kurangnya kemauan politik, koordinasi antara pusat dan daerah, anggaran dan penegakan tata ruang.
Lemahnya implementasi UU bencana ini membuat respon darurat terlambat sehingga penanganan tidak optimal (dengan tidak dinaikkannya menjadi bencana nasional) serta infrastruktur pencegahan yang minim, padahal Sumatera sangat rawan bencana alam.
Sedangkan pemerintah pusat berdalih telah membantu korban bencana namun terkendala kondisi di lapangan. Namun keengganan pemerintah memberikan status bencana nasional serta penolakan atas tawaran bantuan dari negara luar, dipandang sebagai sikap tak bijak dan menunjukkan kepongahan di tengah ketidakberdayaan.
Bencana alam di Sumatera kali ini tidak hanya banjir dan longsor biasa, namun di sertai ribuan kubik kayu gelondongan sehingga apapun yang di lewati akan roboh dan rusak. Dan juga Banjir besar kali ini disebabkan oleh hujan yang ekstrem. Pemicunya adalah siklon tropis Senyar dan Koto yang terjadi di Selat Malaka. Akibatnya, sejumlah kawasan terdampak curah hujan yang sangat tinggi. Menurut BMKG, siklon ini berlangsung pada tanggal 26 November selama 48 jam. BMKG menyebut kemunculan dua siklon tersebut sebagai kejadian “pertama dalam sejarah”. Ia tumbuh di Selat Malaka. Wilayah ini sebelumnya diyakini mustahil menjadi lokasi pembentukan siklon karena terlalu dekat garis ekuator.
Akan tetapi, curah hujan ekstrem ini berubah menjadi bencana banjir. Pasalnya, di kawasan tersebut jutaan area hutan (sebagai penahan curah hujan) sudah hilang. Banyak pihak menduga deforestasi alias pembabatan/pembalakan hutan yang masif menjadi penyebab utama bencana di tiga provinsi tersebut.
Berdasarkan data WALHI, selama periode 2016-2025, deforestasi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat mencapai 1,4 juta hektar. Selain itu, banyak izin usaha diberikan oleh Pemerintah untuk kegiatan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Pegunungan Bukit Barisan. Di antaranya sektor pertambangan, perkebunan sawit dan proyek energi.
WALHI mencatat ada lebih dari 600 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang kegiatan eksploitasi SDA-nya memperparah kerapuhan infrastruktur ekologis.
Penebangan liar atau illegal loging di hutan-hutan Sumatera secara besar-besaran juga dicurigai menjadi penyebab deforestasi. Hanyutnya ribuan batang pohon yang terbawa banjir menjadi bukti kuat aksi pembalakan liar berjalan di kawasan Sumatera.
Beginilah ketika sistem kapitalis sekuler yang di terapkan, para penguasa bergandengan tangan dengan para pengusaha bahkan bisa jadi penguasa adalah para pengusaha tersebut. Hingga saat ini belum ada satu pun pemilik perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penegakan hukum seolah berjalan lambat, penuh tarik ulur, dan cenderung menghindari aktor-aktor besar yang memiliki koneksi kuat dengan elite kekuasaan. Ini bukti betapa kuatnya pengaruh oligarki dalam menentukan arah kebijakan maupun proses penegakan keadilan.
Sedangkan anggaran penanggulangan bencana dalam RAPBN 2026 menunjukkan lemahnya prioritas negara dalam melindungi rakyat dari ancaman ekologis yang semakin sering terjadi. Dana untuk lembaga kebencanaan Pemerintah hanya dialokasikan sebesar Rp 4,6 triliun. Jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan skala ancaman bencana di Indonesia yang termasuk negara paling rawan bencana di dunia. Minimnya anggaran ini berpotensi memperlambat mitigasi, memperburuk respons darurat, serta menghambat pemulihan jangka panjang bagi masyarakat terdampak.
Sangat berbeda tatkala kita menggunakan sistem Islam, maka seorang pemimpin (Khalifah) wajib mengurus dan menangani korban bencana dengan standar syariah yang jelas dan terukur. Pengelolaan negara bukan sekadar administrasi birokratis, tetapi merupakan amanah syar‘i. Hal ini menuntut pemimpin yang bertakwa serta kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
Maka ketika ada bencana akan ditangani dengan ketentuan syariah yang mengikat.
Sehingga alokasi anggaran dalam APBN (Baitul Mal) disusun sesuai dengan ketentuan syariah. Pos-pos anggaran seperti kharaj, jizyah, fai' dan hasil kepemilikan umum dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak rakyat, termasuk penanganan korban bencana seperti saat ini.
Dengan struktur anggaran yang bersifat amanah dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan oligarki, maka negara dapat mengerahkan seluruh potensi finansialnya secara cepat dan tepat, tanpa hambatan politik ataupun korupsi. Negara juga akan menyerukan warga untuk saling tolong-menolong, sebagaimana yang diperintahkan dalam Islam.
Semangat ukhuwah ini memperkuat solidaritas sosial sehingga setiap individu merasa bertanggung jawab melindungi dan menyelamatkan saudaranya yang tertimpa musibah.
Rasulullah saw bersabda:
"Seorang Mukmin bagi Mukmin lainnya adalah seperti satu bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu sama lain". (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dan ketika dana di Baitul Mal tidak mencukupi, maka negara akan memungut dharîbah secara syar‘i, yaitu pungutan sementara kepada kaum Muslim yang kaya untuk menutupi kebutuhan mendesak penanganan bencana.
Pada saat yang sama, negara memastikan bahwa seluruh kebutuhan dasar rakyat terpenuhi; mulai dari makanan, tempat tinggal hingga pemulihan fasilitas umum seperti jalan, listrik, air bersih, dan jembatan. Dengan mekanisme ini, Khilafah mampu memberikan respon cepat, terstandar dan berkeadilan. Dengan itu masyarakat dapat segera bangkit kembali pasca bencana.
Cara pandang yang dibentuk oleh Islam dalam bernegara adalah ri’âyah syu’ûn al-ummah, yaitu mengurus dan mengatur urusan rakyat dengan penuh amanah.
Karena pemimpin dalam Islam akan sadar bahwa kelak jabatannya tersebut akan di pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Karena di dalam Islam negara bukanlah alat kekuasaan, melainkan institusi yang diwajibkan syariah untuk menjaga kemaslahatan manusia.
Maka di dalam Islam menjadi pemimpin dipahami sebagai tanggung jawab berat, bukan privilege politik.
Rasulullah bersabda:
"Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya" (HR al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu a'lam bi shawab

Posting Komentar