-->

RENDAHNYA LITERASI ALQURAN GURU PAI, ALARM KERAS DUNIA PENDIDIKAN


Oleh : Evi Derni S.Pd

Data asesmen Pendidikan agama Islam (PAI) tahun 2005 yang dirilis kementerian agama menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan. Sebanyak 58, 26% guru PAI tingkat sekolah dasar di Indonesia tercatat belum pasih membaca Alquran .Angka ini tidak hanya sekedar statistik, dibaliknya ada tanggung jawab besar yang menyentuh pondasi pendidikan Islam. Di dilansir dari laman Jawa pos com direktur jenderal pendidikan Islam kementerian agama Amin suyitno menyebut kondisi ini sebagai tantangan serius bagi pendidikan keagamaan nasional .Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Alquran ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan ujarnya.(kompas.com 03/01/2026)

Survei dilakukan karena buta huruf Alquran di kalangan pelajar masih tinggi dan itu sangat dipengaruhi oleh kualitas gurunya .Asesment ini menilai tajwid makhraj dan kelancaran kemudian mengelompokkan guru ke level Pratama madya dan mahir untuk intervensi pelatihan terarah. Rendahnya literasi Alquran guru PAI sejatinya bukan sekedar statistik di atas kertas melainkan alarm keras bagi kualitas pendidikan agama di tanah air, di sebuah negeri dengan populasi muslim terbesar di dunia, para penjaga gawang moralnya justru ditemukan dalam kondisi tertatih-tatih saat melantunkan kitab sucinya sendiri.

Rendahnya literasi Alquran guru PAI sejatinya bukan sekedar statistik di atas kertas melainkan alarm keras bagi kualitas pendidikan agama di tanah air, di sebuah negeri dengan populasi muslim terbesar di dunia para penjaga gawang moralnya justru ditemukan dalam kondisi tertatih-tatih saat melantunkan kitab sucinya sendiri. Banyak LPTK yang meluluskan calon guru agama hanya berdasarkan nilai IPK tanpa ada uji tahsin dan tajwid yang kredibel sebagai prasyarat utama menyandang gelar sarjana pendidikan agama .Akhirnya bisa dikatakan LPTK tidak ubahnya pabrik ijazah, ia mencetak sarjana sarjana agama yang mahir dalam teori dan administratif tetapi kering akan substans,i aspek spiritualitas dan kemampuan dasar seperti tahsin (perbaikan bacaan) dan tajwid, tergerus oleh tumpukan kertas sertifikasi.

"Kemenag sebagai instansi pembina memegang tanggung jawab besar, tetapi kinerjanya patut disoal. Mengapa persoalan krusial yang menjadi napas utama pendidikan agama ini dibiarkan “berkarat” bertahun-tahun? Ini adalah bukti nyata betapa tata kelola pendidikan kita sedang mengidap penyakit kronis karena sampul lebih utama

Demikian halnya dengan Program Sertifikasi Guru (PPG) yang lebih fokus pada pemberkasan dan portofolio untuk pencairan tunjangan daripada memastikan ada peningkatan kualitas bacaan Al-Qur’an secara berkala. Ini tidak terlepas dari realitas miris perihal rendahnya kesejahteraan guru PAI di Indonesia. Gaji mereka sangat kecil, bahkan di bawah UMR, apalagi yang masih honorer dan mengajar di sekolah swasta. Sebagian guru PAI pun belum mendapatkan tunjangan profesi, padahal tunjangan ini penting untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam sistem Islam (Khilafah), pendidikan dipandang sebagai strategi politik untuk mencetak kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah). Khilafah bertindak sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas keselamatan akidah rakyat. Kemampuan membaca Al-Qur’an guru PAI bukan sekadar poin administratif, melainkan prasyarat mutlak bagi negara untuk menjalankan fungsi penjagaan agama.

Lembaga pencetak guru dalam Khilafah tidak akan memisahkan antara kemampuan mengajar dengan kemahiran tilawah. Kurikulum disusun sedemikian rupa sehingga penguasaan Al-Qur’an adalah poros utama, bukan aksesori. Calon guru dididik dalam ekosistem yang mewajibkan talaki dan tahsin sebagai standar kelulusan. Dengan demikian, tidak akan lahir sarjana agama yang “tertatih-tatih” membaca kitab sucinya sendiri, karena sejak awal mereka didesain menjadi faqih fi ad-diin.

Dalam pembinaan, Khilafah memiliki mekanisme berupa sistem pengawasan yang melekat seperti muhasabah dan mutaba’ah. Tata kelola pendidikan Islam tidak mengenal formalitas sertifikasi yang hanya mengejar tunjangan, tetapi Khilafah akan memastikan adanya mekanisme pengawasan kualitas yang berkelanjutan. Pembinaan harus dilakukan secara istikamah, bukan sekadar proyek tahunan yang fokus pada menghabiskan anggaran, melainkan karena kesadaran bahwa mengajarkan kesalahan dalam membaca Al-Qur’an adalah dosa.

Inilah potret tata kelola yang lahir dari ketaatan kepada Allah, bukan sekadar kepatuhan pada regulasi birokrasi. Jika negara mampu mencetak guru-guru yang mahir, Al-Qur’an tidak akan lagi sekadar menjadi hiasan di sudut lemari sekolah, tetapi juga menjadi irama jantung setiap siswa.

Wallahu a'lam bissawab