-->

Perayaan Natal Nasional Lintas Agama di Indonesia, Wajib Ditolak


Oleh : Ihsaniah Fauzi Mardhatillah, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok 

Sebuah ide dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk "merawat kerukunan" lewat acara Natal bersama justru menuai polemik. Ide ini dituding sebagian kalangan sebagai langkah yang berpotensi merusak akidah. Kok bisa? 

Ternyata, di balik penolakan keras ini ada argumen soal fatwa lawas, pagar iman yang tak bisa ditawar, sampai tudingan adanya agenda global. 

Semuanya bermula dari gagasan Menag, Nasaruddin Umar, yang ingin menggelar perayaan Natal bersama untuk pertama kalinya di level kementerian dan melibatkan lintas agama secara formal. Menurutnya tujuan tersebut sangat mulia dan sederhana karena sebagai wujud nyata merawat kerukunan dan kebersamaan di tengah keberagaman bangsa. Menurutnya Natal itu semacam kegiatan untuk mengingatkan dan menyadarkan pentingnya sebuah kebersamaan. Ide yang terdengar bagus di permukaan ini ternyata memicu penolakan keras dari berbagai kalangan umat Islam. Kenapa bisa begitu?

Memang, ide yang sekilas terdengar positif tersebut justru memantik resistensi dari berbagai kalangan umat Islam. Namun, wajib ditolak. Bagi umat Islam, persoalan ini bukan semata soal toleransi atau kebersamaan, melainkan menyangkut prinsip akidah yang diyakini memiliki batas tegas dan tidak boleh dilanggar. Di sinilah perdebatan pun mengemuka, antara semangat merawat kerukunan dan kewaspadaan menjaga kemurnian iman.

Penolakan ini tidak serampangan, Bro. Kalau kita bedah, argumennya berdiri di atas tiga pilar yang kokoh yakni landasan hukum historis, batasan teologis yang tak bisa dinegosiasi, dan definisi tandingan soal toleransi itu sendiri. 

Dasar penolakan yang paling fundamental Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah ada sejak 1980-an. Fatwa ini punya bobot historis yang kuat karena dikeluarkan saat MUI dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, ulama besar Prof. Dr. Hamka. Bagi para penolak, fatwa ini adalah panduan hukum yang mengikat.

Menurut fatwa tersebut, ada beberapa hal yang hukumnya haram bagi seorang Muslim, yakni mengikuti upacara atau seremoni perayaan Natal bersama, mengucapkan selamat Natal, karena dianggap sebagai bentuk pengakuan teologis dan menggunakan atribut-atribut khas Natal. Jadi, argumen ini bukan sekadar opini pribadi, tapi sikap berpegang teguh pada otoritas dan keputusan para ulama yang sangat dihormati.

Di sinilah letak benturan isu akidah atau keimanan. Dalam pandangan para penolak, mengikuti perayaan Natal bersama dapat "merusak akidah" seorang Muslim. Alasannya, perayaan Natal berpusat pada keyakinan teologis yang berbeda secara fundamental dengan prinsip Tauhid dalam Islam, seperti yang dijelaskan dalam Surah Al-Ikhlas. Keterlibatan dalam seremoni semacam itu dikhawatirkan bisa mengaburkan batas keimanan. 

Bahkan, ada yang menyebutnya sebagai upaya "pemurtadan nasional" terselubung. Bagi mereka, ini bukan sekadar acara seremonial, tapi sebuah langkah yang jika diikuti bisa membuat "batalah syahadatnya" seorang Muslim dan dianggap sebagai "pendurhakaan nasional" terhadap fatwa ulama.

Para penolak gagasan ini merasa konsep "toleransi" yang diusung Kemenag keliru. Menurut mereka, toleransi yang sejati bukanlah mencampuradukkan ritual ibadah menjadi semacam "gado-gado" agama. Justru, toleransi yang benar adalah ketika setiap umat beragama fanatik dengan agamanya masing-masing, mempertegas identitasnya, dan membiarkan umat lain menjalankan keyakinannya tanpa gangguan.

Pandangan ini berlandaskan pada salah satu ayat paling fundamental soal toleransi dalam Al-Qur'an: "Lakum dinukum waliyadin," yang artinya, "Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku. Dan ternyata, kekhawatiran para penolak tidak berhenti pada tiga alasan utama itu. Ada dugaan agenda lain yang lebih besar sedang bermain di balik layar.

Beberapa pihak yang menolak mencurigai adanya agenda ideologis yang lebih besar di balik gagasan Natal bersama ini. Menurut mereka, ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari "permainan liberalisme agama" yang lebih luas. Mereka melihatnya sebagai gejala dari "program kesatuan agama" yang didorong oleh ideologi global seperti Freemason, sekularisme, pluralisme, dan liberalisme. Tujuan utamanya, menurut pandangan ini, adalah untuk mengaburkan batas-batas tegas antar-agama dan merusak prinsip keimanan. Kritik pun tidak hanya berhenti di soal ideologi, tetapi juga berlanjut dengan mempertanyakan prioritas pemerintah dan cara mereka membaca sejarah kerukunan di Indonesia.

Ada dua kritik tajam lain yang muncul sebagai respons terhadap isu ini: Pertama, kritik terhadap prioritas Menteri Agama Muncul pertanyaan retoris yang menggugat konsistensi pemerintah. Mengapa Menteri Agama begitu bersemangat mengurus Natal bersama, padahal saat shalat Idul Fitri dibatasi selama pandemi Covid-19, pembelaannya dianggap tidak sekuat ini? Hal ini menimbulkan keraguan terhadap prioritas pemerintah dalam mengurus umat beragama.

Kedua, menolak narasi intoleransi. Gagasan Natal bersama seolah-olah menyiratkan umat Islam sering mengganggu perayaan Natal, sehingga perlu "dirukunkan". Para penolak membantah narasi ini dengan tegas. Menurut mereka, tidak pernah ada sejarahnya umat Islam di Indonesia mengganggu ibadah Natal. Justru, mereka menunjuk pada insiden di Tolikara pada 2015, di mana menurut klaim mereka, umat Islam yang sedang shalat Idul Fitri diserang oleh kelompok dari Gereja Injili di Indonesia hingga salat tersebut bubar.

Dari semua alasan dan kritik tersebut, lalu apa sikap final yang diserukan oleh pihak yang menolak? Pertama, tolak Natal bersama. Seruan untuk menolak secara terbuka dan tegas rencana Kemenag menggelar Natal bersama lintas agama.

Kedua, Natal masing-masing, silakan. Tidak ada larangan sama sekali bagi umat Kristen untuk merayakan Natal sesuai agamanya. Umat Islam tidak akan mengganggu dan bahkan menjamin keamanannya.

Ketiga, jaga persatuan, bukan campur aduk. Mengajak semua pihak menjaga persatuan bangsa dengan cara menghormati batasan dan kekhasan agama masing-masing, bukan dengan menciptakan "gado-gado" agama yang justru merusak prinsip keimanan. Jadi, intinya penolakan ini adalah soal menjaga prinsip, bukan merusak pertemanan. Paham kan sekarang, Bro?[]