-->

Penganiayaan Rakyat Penolak Tambang, Dimana Negara?


Oleh: Hamnah B. Lin

Dugaan penganiayaan hingga penangkapan yang menyasar warga penolak tambang—baik yang berizin maupun tidak—merupakan dampak dari tidak hadirnya negara dalam konflik antara korporasi dengan masyarakat. Akan tetapi, konflik itu tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang berkeadilan sejak awal. Mengutip data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sejak 2015 hingga 2024 telah terjadi kriminalisasi terhadap 299 penolak tambang. Dari jumlah itu, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan empat lainnya meninggal dunia ( BBCIndonesia, 13/01/2025 ).

Sungguh miris, rakyat kecil yang meminta hak nya tidak mendapat perlindungan dari negara. Hingga layaknya hukum rimba yang berlaku. Siapa yang kuat kapitalnya dialah yang berwenang menguasai segalanya. Termasuk tambang yang seharusnya menjadi milik umum, nyatanya bisa dikuasai oleh individu. Bahkan ketika terjadi persengketaan di dalam masyarakat, negara tampak tidak hadir menyelesaikannya.

Dunia saat ini dikuasai ideologi kapitalisme. Secara harfiah, nyaris seluruh (kalau bukan seluruhnya) proses industri, termasuk penambangan, dijalankan berdasarkan prinsip kapitalisme. Hal ini meniscayakan beberapa aspek dalam proses industri penambangan.

Pertama, tambang dikuasai oleh pemilik modal. Kapitalisme tidak memiliki kategorisasi jenis pemilikan sumber daya. Dalam kapitalisme, semua jenis kepemilikan adalah kepemilikan individu sehingga seluruh jenis tambang adalah potensial untuk dimiliki oleh individu. Negara hanya berperan sebagai regulator dan perusahaan yang dimiliki negara harus bersaing dengan posisi yang sama dengan perusahaan swasta.

Kedua, orientasi utama kapitalisme adalah profit. Untuk menciptakan profit sebesar mungkin, perusahaan dapat menjual barang dengan harga setinggi mungkin atau menekan modal serendah mungkin. Namun, penjualan barang tambang dikendalikan oleh mekanisme pasar bebas sehingga industri tidak bisa semudah itu menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada harga pasar.

Sedangkan dalam Islam, pengelolaan SDA memiliki aturan dan rumus baku yang jelas dan gamblang. Pertama, pengelolaan SDA berprinsip pada kemaslahatan umat. Pengelolaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan AMDAL sehingga tidak merusak lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.

Kedua, kekayaan alam seperti barang tambang, minyak bumi, laut, hutan, air, sungai, jalan umum yang jumlahnya banyak dan dibutuhkan masyarakat, merupakan harta milik umum. Hal ini merujuk pada hadis Nabi saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Ketiga, pengelolaan harta milik umum dapat dilakukan dengan dua cara, yakni (1) masyarakat memanfaatkannya secara langsung, semisal air, jalan umum, laut, sungai, dan benda-benda lain yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Dalam hal ini, negara melakukan pengawasan agar harta milik umum ini tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat; dan (2) negara mengelola secara langsung. Hal ini dilakukan pada SDA yang membutuhkan keahlian, teknologi, dan biaya besar, seperti barang tambang, dll. Negara dapat mengeksplorasi dan mengelolanya agar hasil tambang dapat didistribusikan ke masyarakat. Negara tidak boleh menjual hasil tambang—sebagai konsumsi rumah tangga—kepada rakyat untuk mendapat keuntungan. Harga jual kepada rakyat sebatas harga produksi.

Keempat, negara tidak boleh menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kekayaan alam yang menjadi milik umum kepada individu, swasta, atau asing.

Kelima, sektor pertambangan menjadi salah satu pos penerimaan Baitulmal. Pos milik umum ini dikhususkan dari penerimaan negara, seperti fai, kharaj, jizyah, dan zakat. Distribusi hasil tambang hanya dikhususkan untuk rakyat, termasuk untuk membiayai sarana dan fasilitas publik.

Sudah saatnya umat kembali kepada Islam yakni sistem pemerintahan khilafah Islam untuk menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Sistem kapitalisme hari ini telah membuat masyarakat sengsara. Seluruh urusan masyarakat tidak sepenuhnya dilayani, bahkan terasa kental adanya pembiaran. Namun sebaliknya, ketika khilafah ditegakkan rahmat dan keberkahan dari Allah akan turun. Masyarakat hidup sejahtera dan tenteram.
Wallahu a'lam.