Di Balik Lumpur Bencana, Ada Bisnis di Atas Derita
Oleh : Efriyani, M.Pd
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa endapan lumpur akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan. Ia mempersilakan pihak swasta yang berminat mengelola lumpur tersebut agar dapat menjadi sumber pemasukan daerah.
“Gubernur melaporkan kepada saya bahwa ada pihak-pihak swasta yang tertarik. Mereka bisa memanfaatkan lumpurnya di mana-mana, tidak hanya di sungai, tetapi juga yang di sawah dan sebagainya. Silakan, saya kira ini bagus sekali. Tolong didalami dan kita laksanakan,” ujar Prabowo dalam rapat koordinasi saat meninjau pembangunan hunian Danantara di Aceh Tamiang (Sindonews, CNBC Indonesia, Kamis/1/1/2026).
Prabowo juga menyatakan bahwa pihak swasta dapat memanfaatkan material lumpur banjir yang tersebar di berbagai lokasi. Selain di sungai, mereka juga bisa membeli lumpur yang menutupi lahan persawahan. Ia mempersilakan pemerintah daerah yang ingin menjual material lumpur tersebut kepada pihak swasta. “Silakan, ini saya kira bagus sekali. Jadi tolong ini didalami dan kita laksanakan,” tuturnya (Tempo.co, 02/01/2026).
Pernyataan ini mencerminkan karakter dasar pemerintahan kapitalis yang memandang negara bukan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat, melainkan sebagai fasilitator pasar. Dalam kerangka ini, fungsi negara direduksi menjadi regulator dan penjaga stabilitas, sementara pelayanan publik diposisikan sebagai “peluang bisnis” yang dapat diserahkan kepada swasta. Orientasi utama bukanlah pelayanan, melainkan profit.
Ciri paling menonjol dari negara kapitalis adalah privatisasi fungsi negara. Layanan dasar seperti penanganan bencana, pendidikan, kesehatan, air, energi, transportasi, bahkan penjara dan rumah sakit, dialihkan kepada korporasi. Alasan yang sering dikemukakan adalah efisiensi, profesionalisme, dan pengurangan beban anggaran. Namun secara ideologis, hal ini menunjukkan keengganan negara memikul tanggung jawab langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
Secara ideologis, sistem kapitalisme memandang negara lebih sebagai fasilitator pasar daripada pelindung kepentingan publik. Peran negara direduksi menjadi pengatur minimal, sementara aktor swasta diberi ruang dominan untuk mengelola sumber daya, termasuk sektor strategis seperti pertambangan, energi, dan infrastruktur. Ketika terjadi bencana lumpur akibat aktivitas industri, logika ini mendorong pemerintah menghindari tanggung jawab langsung dengan alasan bahwa peristiwa tersebut berada dalam domain korporasi. Fokus kebijakan lebih diarahkan pada stabilitas iklim investasi, keberlanjutan operasi perusahaan, dan kepercayaan investor, daripada pada keselamatan dan pemulihan rakyat.
Akibatnya, penanganan korban, pemulihan lingkungan, dan ganti rugi sering diposisikan sebagai kewajiban perusahaan semata, bukan sebagai tanggung jawab negara kepada warganya. Negara hadir sebatas mediator, bukan sebagai penanggung jawab utama. Inilah yang disebut privatisasi risiko dan sosialisasi kerugian: keuntungan dinikmati korporasi dan elite ekonomi, sementara dampak dan risiko bencana ditanggung masyarakat. Dalam praktik, sering kali pula sebagian beban jatuh pada anggaran publik, namun secara retorika pemerintah tetap menyatakan bahwa pihak swasta harus bertanggung jawab, sehingga negara tampak “lepas tangan” di hadapan penderitaan rakyat.
Dari sisi politik kebijakan, terlihat kecenderungan regulatory capture, yaitu ketika regulator lebih berpihak pada kepentingan industri daripada kepentingan publik. Pengawasan yang lemah, sanksi yang lunak, serta proses hukum yang berlarut-larut mencerminkan relasi asimetris antara negara dan korporasi. Dalam kasus bencana lumpur, hal ini tampak pada lambannya penetapan pihak yang bertanggung jawab, minimnya penegakan hukum lingkungan, serta tertundanya kompensasi bagi korban.
Selain itu, terjadi depolitisasi bencana. Pemerintah kerap mengemas peristiwa sebagai “musibah alam” atau force majeure untuk mengaburkan dimensi struktural dan kebijakan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana. Dengan demikian, tanggung jawab politik dan administratif negara menjadi kabur, sementara fokus dialihkan pada aspek teknis penanggulangan oleh perusahaan.
Berbeda dengan paradigma tersebut, dalam perspektif negara khilafah, bencana seperti banjir lumpur dipandang sebagai persoalan publik (maslahah ‘ammah) yang menjadi tanggung jawab langsung negara. Khalifah sebagai kepala negara berkewajiban melindungi jiwa, harta, dan lingkungan, sesuai prinsip hifzh an-nafs, hifzh al-mal, dan hifzh al-bi’ah.
Dari sisi pencegahan, negara khilafah menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan milik umum (milkiyyah ‘ammah). Tambang, hutan, dan lahan strategis tidak boleh dikuasai swasta secara eksploitatif. Eksplorasi migas atau pertambangan berisiko tinggi dikontrol ketat oleh negara dengan standar keamanan yang ketat dan larangan praktik yang merusak struktur tanah. Negara juga bertanggung jawab menjaga kawasan resapan air, hutan, dan daerah aliran sungai melalui kebijakan tata ruang berbasis syariah, bukan kepentingan investasi.
Dari sisi mitigasi, negara khilafah berkewajiban membangun infrastruktur pencegah bencana seperti tanggul, kanal, sistem drainase, serta pengendalian lumpur dan air. Pendanaan diambil dari Baitul Mal, khususnya pos kepemilikan umum dan fai’, tanpa bergantung pada utang ribawi atau skema privatisasi. Negara juga wajib melakukan pemetaan risiko dan pengawasan teknis terhadap proyek-proyek besar yang berpotensi menimbulkan bencana.
Dalam penanganan darurat, negara khilafah wajib bergerak cepat dan langsung. Evakuasi, penyediaan tempat tinggal sementara, makanan, air bersih, layanan kesehatan, dan keamanan menjadi tanggung jawab penuh negara. Aparat negara, termasuk tentara, digunakan untuk operasi penyelamatan dan distribusi logistik. Prinsipnya adalah pelayanan, bukan sekadar koordinasi.
Dalam hal pemulihan dan ganti rugi, negara khilafah menanggung rehabilitasi wilayah terdampak, pembangunan kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana ekonomi masyarakat. Jika bencana disebabkan kelalaian pihak tertentu, negara menuntut pertanggungjawaban hukum tanpa menunda pemulihan korban. Negara tidak membiarkan korban menunggu proses gugatan perdata atau skema kompensasi perusahaan.
Secara hukum, pemimpin dalam Islam adalah ra’in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Hadis tentang “imam adalah penggembala dan bertanggung jawab atas gembalaannya” menjadi dasar etik politik. Kegagalan negara dalam mencegah atau menangani bencana merupakan kelalaian serius yang berimplikasi pada sanksi politik dan hukum.
Dengan demikian, solusi negara khilafah terhadap banjir lumpur bertumpu pada empat pilar. Pertama, pengelolaan sumber daya alam sebagai milik umum untuk mencegah eksploitasi berbahaya. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.” (QS. Hud: 61)
Kedua, pembangunan infrastruktur dan mitigasi berbasis tanggung jawab negara. Allah SWT berfirman:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” (QS. Al-Anfal: 60)
Ketiga, penanganan darurat yang cepat dan terpusat untuk menyelamatkan jiwa. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32)
Keempat, pemulihan dan kompensasi penuh oleh negara sebagai wujud keadilan sosial. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)
Prinsip umum dalam Islam adalah keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomi:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini menegaskan larangan kebijakan yang membahayakan rakyat demi keuntungan ekonomi.
Dengan demikian, keempat pilar tersebut memiliki dasar langsung dalam Al-Qur’an: larangan merusak, kewajiban menjaga jiwa, perintah persiapan, dan keadilan sosial. Ini memperkuat argumen bahwa dalam sistem Islam, penanggulangan bencana adalah tanggung jawab negara, bukan komoditas bisnis.
Wallahu a'lam bishsowab.

Posting Komentar