Penanganan Bencana Alam Dalam Daulah Khilafah
Oleh: Hamnah B. Lin
Indonesia kembali menghadapi tahun yang berat dari sisi kebencanaan. Sepanjang 1 Januari hingga 17 Desember 2025, tercatat 3.116 kejadian bencana terjadi di berbagai wilayah Tanah Air. Data ini menunjukkan bahwa Indonesia masih sangat rentan terhadap bencana, khususnya yang berkaitan dengan faktor cuaca dan iklim. Berdasarkan rekapitulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hampir seluruh bencana yang terjadi sepanjang 2025 didominasi oleh bencana hidrometeorologi, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan kebakaran hutan dan lahan.
Sebagaimana bencana di Sumatera dan Aceh, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan perkembangan terbaru korban bencana di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Jumlah korban jiwa dilaporkan bertambah satu orang menjadi 1.138 jiwa.
"Ada kenaikan jumlah korban jiwa menjadi 1.138. Doa dan simpati mendalam kami sampaikan kepada keluarga korban," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari. Menurutnya, sebanyak 163 orang masih dinyatakan hilang. Tim SAR di lapangan masih terus berupaya mencari keberadaan para korban tersebut ( detiknews, 27/12/2025 ).
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar pun menegaskan bencana tersebut adalah gejala dari krisis tata kelola ruang di Sumatra. Di pulau itu, kapasitas ruang untuk meredam air maupun tanah longsor “sudah runtuh” akibat industri ekstraktif. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat sedikitnya 1.907 izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) aktif di Sumatra dengan total luas 2,45 juta hektare.
Beberapa sektor industri yang melibatkan perusahaan swasta di kawasan hutan Sumatera meliputi:
Pertama, perkebunan kelapa sawit. Banyak perusahaan besar memiliki perkebunan kelapa sawit yang luas di Sumut, Riau, dan Jambi. Beberapa di antaranya termasuk PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP), Asian Agri, dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum). Ekspansi perkebunan ini sering kali menjadi penyebab utama konversi kawasan hutan.
Kedua, industri pulp dan kertas. Asia Pulp & Paper Group (APP) adalah salah satu raksasa kehutanan yang beroperasi di lahan gambut di Sumatra Selatan dan Jambi, mengelola hutan tanaman industri (HTI) untuk produksi pulp dan kertas.
Ketiga, logging dan industri kayu olahan. Perusahaan seperti PT Cipta Mandala Lumber Nusantara dan anak usaha Sinar Wijaya Grup, PT Wukirasari bergerak di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Ketika kepemilikan umum yang seharusnya dikelola oleh negara kemudian diserahkan kepada swasta, maka yang terjadi adalah bagaimana tambang - tambang tersebut terus menghasilkan pundi - pundi uang tanpa memperhatikan betul dampak pertambangan.
Kondisi kapitalis saat ini sungguh berbeda dengan sistem Islam, sistem Islam berangkat dari keyakinan bahwa manusia diciptakan dengan tujuan mulia, yakni untuk tugas penghambaan sekaligus tugas kekhalifahan, yakni memakmurkan bumi dan seluruh alam sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Sang Pencipta. Untuk itulah Allah Swt. menurunkan syariat Islam sebagai pedoman tentang bagaimana hidup harus dijalankan, hingga semua yang Allah ciptakan benar-benar bisa mendatangkan kebaikan, keselarasan, kebahagiaan, bahkan keberkahan.
Penguasa sendiri berperan sebagai penegaknya sehingga fungsinya sebagai pengurus dan penjaga rakyat bisa benar-benar dijalankan. Syariat Islam mengatur soal kepemilikan, mulai dari kepemilikan umum, individu, hingga negara. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam (seperti hutan, sumber air, dan tambang) termasuk salah satu kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan hadis Rasul ﷺ, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Sumber daya alam milik umum haram diprivatisasi. Islam mewajibkan kepada negara sebagai pengelola dan penanggung jawab utama untuk mengeksplorasinya dengan amanah. Hasil pengelolaan kekayaan milik umum akan didistribusikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara akan memasukkan hasil kepemilikan umum ini dalam kas baitulmal pos kepemilikan umum. Pos ini akan menyalurkan dalam bentuk subsidi kepada seluruh rakyat, membangun berbagai fasilitas umum, memberikan layanan publik semisal pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang gratis dan berkualitas bagi semua rakyat.
Wallahu a'lam.

Posting Komentar