-->

Banjir Sumatra, Akibat Kegagalan Sistem Kapitalis dalam Mengelola Lingkungan


Oleh : Hana' Nabilah, S.Kom
(Aktivis Dakwah)

Longsor hingga banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 24 November 2025 disebabkan oleh curah hujan ekstrem di daerah hulu, serta deforestasi dan sedimentasi, sehingga tidak ada tempat untuk menampung air hujan yang deras. Sehingga, air beserta material seperti lumpur dan kayu mengalir cepat menghantam daerah dataran rendah.

Di lansir dari ((cnnindonesia.com), 01/12/2025), akibat bencana bandang sumatra terdapat 604 korban jiwa, 464 korban hilang, 2.600 korban luka, 1,5 juta warga terdampak, dan 570 ribu jumlah pengungsi.

Akan tetapi, sebetulnya faktor dari bencana banjir bandang bukan hanya sekedar fenomena alam. Namun, faktor utamanya disebabkan karena dampak kejahatan lingkungan yang telah berlangsung lama yang dimulai sejak 2001 dan dilegitimasi penguasa (pemberian hak konsesi lahan, obral izin perusahaan sawit, izin tambang terbuka, tambang untuk organisasi masyarakat, UU Minerba, UU Ciptaker, dll).

Sikap penguasa tersebut merupakan hasil dari pemikiran barat, yakni sistem kapitalis, yang mana pengontrol aturan kehidupan dikendalikan oleh pihak yang hanya mempunyai modal (oligarki) saja.

Atas dasar pengontrolan aturan kehidupan dari pemikiran yang berasal dari akal manusia, maka akan melahirkan tsaqafah (sistem) sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, yang dapat bebas berperilaku, bebas kepemilikan, dan bebas berpendapat.

Oleh sebab itu, penerapan sistem kapitalis dan sekuler dalam kehidupan sehari-hari membuat para penguasa dan pengusaha kerap kongkalikong untuk menjarah hak milik rakyat agar mereka dapat meraup keuntungan yang diperoleh dari pembangunan yang mereka buat tanpa memikirkan dampak lainnya.

Inilah sistem kapitalis yang sistemnya rusak dapat melahirkan penguasa zalim terhadap rakyatnya melalui peran dalam menentukan kebijakan pasar dan harga barang untuk mendapatkan keuntungan maksimal.

Inilah akibat dari negara yang meninggalkan hukum Allah atau sistem Islam dalam pengelolaan lingkungan. Fakta dari hasil sistem kapitalis membuat masyarakat merasakan penderitaan atas pengusaha dan penguasa yang hanya demi memikirkan kepentingannya untuk menikmati hasil hutannya.

Sedangkan sistem Islam dalam pengambilan hukum untuk memecahkan berbagai urusan manusia secara universal menggunakan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber utama dari undang-undang dasar dan undang-undang Islam.

Di dalam Al-Qur'an pada surah Ali 'Imran ayat 28 menjelaskan bahwa : 

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّٰهِ فِيْ شَيْءٍ اِلَّآ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةًۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللّٰهُ نَفْسَهٗۗ وَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ

"Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Allah memperingatkan kamu akan diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah tempat kembali."

Pada surah inilah sebagai petunjuk agar tidak memilih pemimpin orang-orang kafir. Sebab orang-orang kafir di beri peringatan maupun tidak di beri peringatan, mereka tidak akan beriman. Bisa di lihat, di dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 7. 

Maka tidak heran, untuk memecahkan berbagai urusan manusia secara universal dalam sistem kapitalis sering terjadi tidak bisa memecahkan problematik bahkan solusinya selalu berkutat berulang-ulang tanpa selesai.

Padahal tugas untuk melakukan pemindahan kawasan pemukiman jika dinilai penting demi keselamatan dan keamanan warga, memberikan lahan pemukiman yang layak serta membangun berbagai infrastruktur untuk penduduk, memberikan kompensasi yang sepadan kepada rakyat, melakukan gerakan reboisasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. 

Semua ini adalah tugas kewajiban yang harus dijalankan oleh amir (Khalifah) dan para pejabatnya. Rasulullah saw. bersabda:

فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

Amir (Khalifah) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan ditanya tentang mereka (HR al-Bukhari).

Oleh sebab itu, negara perlu mengganti pemimpin kafir dengan amir (Khalifah) serta mengganti daulah kufur dengan daulah Islam. 

Karena hanya daulah Islam yang mampu mengelola lingkungan yang terdiri dari 3 elemen yakni air, api, dan rumput. 3 elemen ini milik umum yang tidak boleh di miliki secara pribadi atau swasta. Hukumnya haram apabila 3 elemen dimiliki secara pribadi. Rasullah SAW, bersabda :

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَا وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Dalam hal ini negara adalah pengelola pertambangan dan hutan. Seluruh hasil dan manfaat dari pertambangan dan hutan adalah milik rakyat, bukan menjadi hak milik pribadi ataupun korporasi.

Syariah Islam membolehkan pembukaan berbagai jenis tambang yang dikelola oleh negara, seperti minerba dan migas.

Islam juga mengatur kebolehan pengelolaan hasil hutan untuk kemaslahatan rakyat, semisal memenuhi kebutuhan kertas, dll.

Akan tetapi, Islam juga mengharamkan dharar (bahaya) yang menimpa masyarakat. Karena itu penambangan dan penebangan hutan secara ugal-ugalan adalah tindakan haram yang sepatutnya dicegah.

Maka dari itu, kuncinya adalah keseriusan, ketelitian dan sikap amanah dalam melakukan Analisa Mengenai Dampak Ling-kungan (AMDAL). Dalam Islam, Negara (Khilafah) akan mela-kukan pengelolaan sumber daya alam tersebut sesuai dengan tuntunan syariah Islam atas dasar dengan dorongan iman dan takwa, bukan berdasarkan kebijakan kapitalistik semata-mata demi mengeruk keuntungan.

Maka, di dalam Al-Qur'an surah Al-Ma'idah ayat 50 mempertanyakan hal ini :

أَفَحُكْمَ الْجَهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"

WalLahu a'lam bi ashawab