-->

Pemkot Bogor Lakukan Efisiensi Belanja Daerah


Oleh : Puji Untary

Sekretaris Daerah (Sekda) 
Kota Bogor, Denny Mulyadi, menandatangani kontrak payung konsolidasi pengadaan kertas dan alat tulis kantor (ATK) melalui katalog elektronik di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat (9/1/2026).

Penandatanganan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepastian dan transparansi belanja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam memperkuat efisiensi dan pengendalian belanja daerah melalui inovasi pengadaan barang dan jasa.

Langkah ini merupakan upaya Pemkot Bogor agar tidak ada peluang bagi para pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan penggelembungan anggaran yang dapat merugikan negara. Upaya ini patut diberikan apresiasi karena sistem di negeri ini sangat berpeluang terjadinya praktik korupsi.

Dalam sistem kapitalis, korupsi mendapat ruang yang tak terbatas. Hal ini karena orientasi sistem tersebut mengarahkan pada upaya memperoleh manfaat dan keuntungan sebesar-besarnya, tanpa memandang apakah hal itu menyangkut kepemilikan individu atau kepemilikan umum.

Kondisi ini bukan tanpa sebab, melainkan karena sistem kapitalisme juga tidak terlepas dari racun sekularisme, yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, manusia tidak lagi memahami batasan kepemilikan, sehingga praktik korupsi pun merajalela. Sistem kapitalisme sekuler telah menjadikan manusia serakah tanpa rasa takut akan dosa.

Islam telah mengatur keuangan negara dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat melalui lembaga Baitul Mal. Lembaga ini mengelola dana yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, serta pendapatan negara lainnya, seperti pajak (kharaj), untuk kemudian didistribusikan kembali demi kesejahteraan rakyat.

Islam juga menekankan larangan riba, utang yang tidak perlu, serta anjuran hidup sederhana, dengan meneladani Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin dalam pengelolaan keuangan negara yang amanah dan fathonah (cerdas).

Prinsip utama dalam pengelolaan keuangan negara terletak pada sumber dananya, yaitu zakat, infak, sedekah, pajak (kharaj, jizyah, usyur), ghanimah (harta rampasan), fa’i, serta sewa tanah. Selain itu, terdapat lembaga Baitul Mal sebagai pusat pengumpulan dan penyaluran harta publik.

Sebagai pusat pengelolaan keuangan negara, Baitul Mal pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab memiliki fungsi yang sangat strategis. Umar memastikan bahwa Baitul Mal tidak hanya berperan sebagai lembaga penyimpanan zakat, tetapi juga bertanggung jawab dalam mendistribusikan kekayaan negara untuk kemaslahatan umat.

Melalui pengawasan ketat yang melibatkan dewan terpilih, Umar mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan keuangan negara. Peningkatan fungsi Baitul Mal ini sejalan dengan prinsip syariah yang mengharuskan pengelolaan harta umat secara transparan dan adil.

Dalam inovasi kebijakan gaji dan dana pensiun, Umar bin Khattab memperkenalkan konsep pemberian gaji dan dana pensiun bagi pegawai negara dan tentara. Hal ini merupakan langkah besar yang mencerminkan perhatian Umar terhadap kesejahteraan rakyatnya. Gaji yang teratur serta sistem pensiun yang diperkenalkan menjamin para pejabat dan pegawai negara dapat hidup layak, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri. Kebijakan ini menjadi salah satu cara menjaga keadilan sosial yang merupakan dasar sistem ekonomi syariah.

Umar bin Khattab juga memperkenalkan kebijakan pengawasan pasar untuk mencegah praktik monopoli, oligopoli, dan penimbunan barang yang merugikan masyarakat. Dalam ekonomi syariah, pasar harus berjalan secara adil tanpa adanya pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar. Umar membentuk otoritas yang bertugas mengawasi kegiatan ekonomi agar sesuai dengan prinsip syariah, memastikan harga barang dan jasa tidak dimanipulasi serta dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Penerapan prinsip-prinsip ini didasarkan pada hukum syariah, yaitu Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi hukum).

Tujuannya adalah untuk menciptakan kesejahteraan, mengurangi ketimpangan sosial, serta memenuhi kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal ini tentu memerlukan pengelolaan yang baik dan amanah yang dijalankan oleh para pemimpin dan pejabat terkait, yakni pemimpin yang memiliki sifat amanah, shiddiq (jujur), fathonah (cerdas), dan tabligh (menyampaikan).

Seluruh transaksi harus sesuai dengan syariah, bersifat adil, dan tidak merugikan pihak mana pun, disertai pengawasan ketat terhadap kekayaan negara. Dengan demikian, praktik korupsi dapat dicegah dan pembangunan negara dapat berjalan dengan baik.

Dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah, seperti musyawarah, takwa, dan keadilan, dapat tercipta sistem ekonomi yang stabil dan sejahtera bagi masyarakat.
Pemikiran ini bertujuan memastikan pemerintahan dijalankan dengan integritas dan transparansi, serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau praktik korupsi. Konsep ini juga mengarah pada pengelolaan Baitul Mal yang baik sebagai jaminan kesejahteraan rakyat dan pengawasan ketat terhadap kekayaan negara.

Implikasinya adalah kebijakan fiskal harus berlandaskan nilai-nilai Islam untuk mewujudkan keadilan dan stabilitas ekonomi, termasuk pengelolaan APBN berdasarkan prinsip syariah, seperti menghindari utang negara yang berlebihan dan memastikan dana publik digunakan untuk kemaslahatan umat.
Wallahu a’lam.