-->

PEMERINTAH KOTA BOGOR AKAN HAPUS ANGKOT TUA MULAI 2026


Oleh : Alfira Agustina

Operasional angkot tua di Kota Bogor terus mendapatkan tindakan. Pemerintah Kota Bogor semakin serius menghapuskan angkot tua dari jalanan. Memasuki tahun 2026, penertiban angkot yang berusia lebih dari 20 tahun terus berlanjut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan bahwa saat ini setiap hari Dishub bersama jajarannya terus melakukan penertiban angkutan di lapangan. Apabila angkot tua masih kedapatan beroperasi setelah ditindak, maka akan dilakukan penindakan lanjutan, yaitu dikandangkan.

“Setelah dilanggar, akan dihentikan layanannya dan dikandangkan,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/1/2026). Sujatmiko menjelaskan bahwa penertiban angkutan di lapangan ini telah dilakukan sejak 2 Januari 2026.

Ke depannya, penindakan ini akan terus dilakukan secara konsisten. Adapun angkot tua yang ditertibkan adalah angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.854 angkot di Kota Bogor yang tercatat berusia di atas 20 tahun.

Sejauh ini, Pemkot Bogor baru melakukan penindakan berupa tilang. Petugas akan memeriksa STNK yang dibawa oleh sopir. Apabila tercatat usia kendaraan di atas 20 tahun, maka akan langsung dilakukan penilangan dan kendaraan dibawa ke Kantor Dishub Kota Bogor.

“Penertiban saat ini dilakukan dengan menyita berkas administrasi trayek dan pengujian. Bagi kendaraan yang ditilang, pemilik juga akan dipanggil untuk diberikan pemahaman bahwa kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi. Jika tetap beroperasi, akan dilakukan langkah selanjutnya, yakni dikandangkan,” katanya.

Adapun aturan penertiban angkot tua yang berusia di atas 20 tahun ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Sujatmiko juga mengatakan bahwa sempat terjadi penolakan dari para sopir pada awal penindakan, berupa aksi demonstrasi dan mogok beroperasi. Namun, saat ini proses penertiban sudah berjalan tertib. “Sampai sejauh ini berjalan lancar,” katanya.

Penolakan tersebut merupakan hal yang wajar karena angkot tua menjadi sumber pendapatan bagi pemilik angkot dan para sopirnya. Seandainya mereka diberikan jaminan untuk mendapatkan pekerjaan lain atau disejahterakan oleh negara, tentu mereka tidak akan bersikeras mempertahankan angkot tuanya.

Sistem kapitalis yang dianut oleh Indonesia membebankan seluruh biaya hidup kepada individu warga negaranya, sehingga kesejahteraan tidak merata. Berbeda dengan sistem kapitalis, sistem Khilafah yang berasas pada Islam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, transportasi, dan lainnya, bagi seluruh warga negara tanpa melihat kemampuan finansialnya.

Dengan demikian, rakyat merasa aman karena adanya jaminan yang diberikan oleh pemerintah. Kondisi ini semakin menunjukkan bahwa kita membutuhkan perubahan sistem menuju sistem Islam, yaitu Khilafah.