-->

Mengejar Untung Dari Lumpur Bencana


Oleh: Hamnah B. Lin

Dilansir oleh Tempo, 2/01/2026, bahwa Presiden Prabowo Subianto mengatakan pihak swasta berminat membeli material lumpur pascabencana di Sumatera. Material lumpur itu tersebar di daerah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat banjir bandang dan tanah longsor pada November 2025 lalu. Prabowo berujar pihak swasta bisa memanfaatkan material lumpur banjir yang ada di mana-mana. Selain di sungai, kata dia, mereka juga bisa membeli lumpur yang menutupi sawah.

Prabowo mempersilakan pemerintah daerah yang ingin menjual material lumpur ke pihak swasta. "Silakan, ini saya kira bagus sekali. Jadi tolong ini didalami dan kita laksanakan," tutur mantan menteri pertahanan ini. Prabowo berujar pemanfaatan lumpur oleh swasta bisa mempercepat normalisasi sungai yang mendangkal akibat sedimen dari banjir dan longsor. Selain itu, kata Prabowo, pembelian material lumpur juga memberikan manfaat langsung kepada pemerintah daerah.

Sungguh pernyataan lumpur bencana bisa dijual ke swasta adalah sama saja Pak Presiden tidak empati kepada korban bencana. Sebagaimana pernyataan pejabat lain yang melarang penggunaan kayu gelondongan yang terbawa banjir. Padahal, baik lumpur maupun kayu, semua berasal dari hutan dan material longsor yang hanyut saat terjadi bencana.

Seharusnya penguasa fokus pada penanganan korban bencana dengan semaksimal mungkin menggelontorkan dana secepatnya, rekonstruksi warga korban bencana dan fasilitas- fasilitas umum sampai tempat tinggal mereka, karena mereka sudah tidak mempunyai tempat tinggal. Bukan malah memikirkan bagaimana bisa menghasilkan cuan, cuan dan cuan lagi. 

Penderitaan korban bencana Aceh dan Sumatra bukanlah isapan jempol, kondisi mereka jauh sengsara dari liputan- liputan di media TV maupun sosial. Data terkini korban bencana yang menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per Rabu (7-1-2026), bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra itu telah mengakibatkan 1.178 orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia paling banyak di Aceh, yaitu 543 orang, diikuti Provinsi Sumut dan Sumbar. Sementara itu, korban bencana yang masih dinyatakan hilang sebanyak 148 orang, terbanyak dari Sumbar, yakni mencapai 74 orang.

Demikianlah potret penguasa sekuler kapitalis. Hal yang mereka nyatakan adalah hasil dari yang mereka pikirkan, karena pemikiran dan pemahaman akan tampak pada perilaku, termasuk kebijakan yang mereka terbitkan. Ketika mereka selama ini lebih lihai bicara tentang cuan, memang hal itulah fokus mereka dalam menjabat.

Ketika kita amati lebih mendalam, semua ini merupakan konsekuensi yang masuk akal buah dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Nyatanya, pengusaha adalah penentu kebijakan, bahkan pengusaha telah menjadi penguasa itu sendiri. Akibatnya, semua kebijakan selalu berpihak pada para pemilik modal maupun kepentingan investor, bukan demi rakyat. 

Maka rencana mendulang cuan dari lumpur bencana Sumatra ini mempertegas watak kapitalistik pemerintah. Mereka melempar tanggung jawab penanganan dan pendanaan daerah bencana kepada swasta demi keuntungan ekonomi. Dengan begitu, pemerintah tidak akan megeluarkan banyak dana untuk pengerukan lumpur di wilayah bencana. 

Dan yang lebih berbahaya adalah ketika menyerahkan kepada swasta, swasta akan bebas bermain wewenang mengeksploitasi lumpur bahkan tidak memungkinkan kayu- kayu gelondongan akan mulus swasta jual lagi melanjutkan kebijakan penebangan liar yang ugal- ugalan sebelumnya.

Kondisi ini sangat jauh ketika sistem Islam yang menaungi kita, di dalam Islam, bencana alam tidak sekadar musibah, tetapi juga momentum muhasabah. Namun, sebagai dampak penerapan sistem kapitalisme, bencana alam adalah ulah tangan manusia akibat enggan diatur dengan aturan Allah Taala. Allah Taala berfirman,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41).

Dengan karakter pemimpin sebagai raa’in dan junnah, sistem Islam (Khilafah) akan memastikan keselamatan rakyat korban bencana secara menyeluruh. Khilafah memberikan perhatian khusus perihal kebencanaan, termasuk dalam hal pendanaan. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) pada subbab “Belanja Negara”, bahwa di dalam baitulmal terdapat seksi urusan darurat/bencana alam (ath-thawaari).

Seksi ini bertugas memberikan bantuan kepada masyarakat atas setiap kondisi bencana yang menimpa mereka. Biaya yang dikeluarkan oleh seksi ini bersumber dari pos pendapatan fai dan kharaj, serta pos harta kepemilikan umum. Jika tidak terdapat harta di dalam kedua pos tersebut, kebutuhannya dibiayai dari harta kaum muslim, baik itu berupa sumbangan sukarela maupun dharibah (pajak temporer yang hanya dipungut dari muslim yang kaya).

Di lapangan, Khilafah menjamin keberlangsungan seluruh aspek penanganan bencana agar dapat dilakukan dengan cepat, terpusat, dan terkoordinasi seoptimal mungkin. Ini karena setiap keterlambatan adalah kelalaian terhadap amanah kekuasaan dan kepemimpinan yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

Khilafah akan bergerak cepat untuk menangani bencana, tidak hanya berupa tanggap darurat, tetapi juga meliputi seluruh aspek yang diperlukan menuju pemulihan pascabencana sepenuhnya.

Terkait dengan material yang terbawa oleh bencana seperti yang terjadi pada bencana Sumatra, yakni lumpur dan kayu gelondongan, sejatinya itu berstatus milik umum. Oleh sebab itu, pengelolaannya termasuk ke dalam pos kepemilikan umum dan penguasa harus mendahulukan kemaslahatan umum di atas kepentingan materiel.

Masyarakat penyintas bencana semestinya diperbolehkan memanfaatkannya sesuai keperluan mereka tanpa harus terbelit birokrasi. Misalnya, untuk kayu, mereka bisa menggunakan untuk membangun hunian sementara atau rumah mereka yang telah hanyut akibat banjir bandang. Juga pembangunan infrastruktur darurat yang vital dibutuhkan di sejumlah titik, seperti jembatan darurat dan sekolah darurat.

Dengan demikian, tidak semestinya penguasa menawarkan lumpur bekas banjir kepada swasta, apalagi dengan dalih agar menambah pendapatan daerah. Kebijakan seperti ini justru berpotensi membuka celah eksploitasi baru, yakni liberalisasi SDA dan material pascabencana. Selain itu, juga berpotensi membuat pemerintah pusat makin berlepas tangan dari pendanaan pascabencana karena menganggap daerah sudah memiliki sumber dana penanganan bencana.

Demikian Islam memiliki pengaturan dan penanganan bencana, sungguh Islam agama yang sempurna untuk seluruh manusia.
Wallahu a'lam.