Mendulang Cuan dari Bencana, Layakkah?
Oleh : Tri S, S.Si
Bencana selalu menyisakan ruang duka, baik fisik maupun psikis, kehilangan rumah, keluarga, mata pencaharian, trauma mendalam, jauh dari kata tuntas menyelesaikan dampak dari bencana yang terjadi, namun dalam realitas sistem kapitalis, bencana kerap berubah mencari celah keuntungan bagi sebagian pihak. Lumpur bencana baik secara harfiah maupun simbolis menjadi metafora dari penderitaan yang dieksploitasi, diolah, dan diperdagangkan atas nama peluang.
Presiden RI menyampaikan bahwa pihak swasta menunjukkan ketertarikan untuk membeli material lumpur yang tersisa pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Material tersebut tersebar di sejumlah daerah terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, akibat bencana alam yang terjadi pada November 2025 lalu. Sindonews.com
Menurut Presiden, lumpur sisa bencana memiliki potensi ekonomi karena dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku tertentu, seperti material konstruksi atau keperluan industri lainnya. Ketertarikan pihak swasta ini dinilai dapat membantu proses pembersihan wilayah terdampak sekaligus meringankan beban pemerintah dalam pemulihan pasca bencana.
Sungguh ironis, yang semestinya fokus pada bantuan penanggulangan bencana, memulihkan kembali daerah yang terdampak dan pemulihan trauma para korban, lumpur yang seharusnya dibersihkan justru dibiarkan mengendap, karena ada pihak yang diuntungkan dari status darurat yang berkepanjangan. Pertanyaan yang harus diajukan adalah: siapa yang diuntungkan, tentu para pemodal kapitalis, dan siapa yang dirugikan tentu saja rakyat. Rakyat yang menanggung derita akibat bencana harus menanggung kerugian pula, karena para pemilik modal tentu akan mengeruk habis tanah yang sebelumnya milik para korban, pemerintah sendiri cenderung abai dengan keadaan seperti ini, karena pemerintah lebih memikirkan untung daripada peduli kepada rakyat yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya.
Dalam Islam, negara adalah pengurus rakyat. Negara wajib fokus pada evakuasi, rehabilitasi, hingga rekonstruksi. Kalaupun ada nilai ekonomi yang terdapat dalam lumpur, negara memastikan pengelolaan tidak boleh oleh pihak asing, tetapi dikelola sendiri untuk kepentingan rakyat itu sendiri. Karena itu merupakan kekayaan milik umum yang di kelola oleh negara untuk kepentingan rakyat.
Wallahu'lam bishawab.

Posting Komentar