Memanfaatkan Media Sosial Dengan Cara Islam
Oleh : Asri
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam konferensi pers dan dikutip melalui akun YouTube resmi Kemkomdigi pada Kamis, 11 Desember 2025 menegaskan bahwa pemerintah akan membatasi penggunaan media sosial bagi remaja usia 13–16 tahun mulai Maret 2026, sesuai amanat PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Ia menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, hoaks, dan potensi kecanduan digital.
Meutya juga menekankan bahwa platform media sosial akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko. Media sosial dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh pengguna usia ≥16 tahun dengan pendampingan orang tua, sementara media sosial dengan risiko rendah bisa diakses oleh anak-anak dengan pengawasan lebih longgar. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi intensif di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) agar kebijakan ini bisa dipahami dan diterapkan secara merata.
Berdasarkan fakta di atas, kebijakan pembatasan media sosial tidak cukup ampuh untuk memutus secara fundamental akses anak-anak terhadap konten-konten negatif dan berbahaya. Sebabnya, masih ada kemungkinan anak-anak mengakses dengan cara lain, seperti mengaktifkan aplikasi VPN atau menyamarkan usia mereka.
Dari beberapa aplikasi semacam bacaan novel dan komik yang disukai anak-anak dan remaja, konten dewasa atau porno juga dibiarkan terbit begitu saja. Jika ada pembatasan akses konten, kebanyakan hanya memberi peringatan dan sebatas imbauan.
Sejatinya, banyak negara termasuk Indonesia sudah menyadari pengaruh buruk media sosial bagi anak. Namun mereka hanya memberi solusi dengan menghindari dampak negatif yang lebih luas, bukan menuntaskan secara mengakar alasan digitalisasi hari ini yang justru memberi efek bahaya yang lebih besar.
Tentu mustahil konten dan industri pornografi bisa dihilangkan dengan tuntas, sementara sistem sekuler kapitalisme yang melahirkan pola hidup semacam itu masih diterapkan hingga hari ini. Sistem sekuler ini tidak mengenal konsep halal haram dalam berbagai aspek. Sistem ini hanya mengenal asas manfaat untuk meraih materi sebanyak-banyaknya.Nilai-nilai kapitalis sekuler yang diadopsi dari sistem kapitalisme ini menjadi biang kerok munculnya konten negatif dan kejahatan dunia maya yang mengintai anak-anak.
Dari paparan di atas, mustahil kita mengharapkan internet positif dan media sosial ramah anak di sistem sekuler. Konten porno yang bertebaran, kejahatan seksual digital, prostitusi online, judi online hingga penyimpangan seksual sejatinya bersumber dari ideologi sekuler kapitalisme itu sendiri. Hal yang harus dirumuskan adalah solusi fundamental sehingga dapat menyelamatkan anak-anak kita dari dampak jangka panjang sistem sekuler kapitalisme, bukan sekadar solusi pragmatis yang tidak mampu menyentuh akar permasalahan.
Media sosial adalah produk teknologi digital. Sebagai sarana teknologi, Islam membolehkan memanfaatkan teknologi untuk kebaikan. Akan tetapi, jika media sosial digunakan untuk menyebarluaskan konten atau aktivitas kemaksiatan atau kejahatan, hal ini diharamkan dalam Islam.
Dalam Islam, media sosial dapat bermanfaat dalam banyak hal, selama dalam koridor yang dibenarkan syariat Islam. Apa pun teknologinya, jika menggunakan paradigma Islam, akan memberi dampak positif dan kemaslahatan bagi umat manusia. Negara akan memberikan dukungan, baik dalam bidang pendidikan dan finansial demi tercapainya kemaslahatan bagi umat manusia.

Posting Komentar