Luka Sumatra, Derita Kita: Sebuah Otopsi Kebijakan
Oleh : Isna
Akhir tahun 2025 tepatnya Bulan Desember, Sumatra berada dalam duka. Bencana banjir dan tanah longsor berskala besar melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan Desember 2025, sektor pendidikan yang terkena dampak 2.798, ribuan ruang kelas rusak, dan lebih dari 600 ribu siswa kehilangan akses untuk belajar. (detik.com 09/12/25)
Meskipun Presiden menyatakan bahwa situasinya terkendali, kenyataan di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda, warga yang terisolasi masih berjuang untuk melakukan perjalanan puluhan kilometer untuk bertahan hidup di tengah status bencana yang belum dinyatakan sebagai bencana nasional.
Eksploitasi dan Sistem yang Rentan Ini bukan hanya fenomena alam yang umum, tetapi lebih merupakan cermin dari penghancuran ekologis yang disebabkan oleh perilaku manusia. Hilangnya peran hutan akibat alih fungsi lahan menjadi hutan industri dan perkebunan kelapa sawit adalah alasan utama meningkatnya intensitas banjir dan tanah longsor. Di balik deforestasi ini, terdapat ketamakan yang tak terpuaskan yang dipicu oleh kebijakan.
Tragedi ini mengungkapkan kelemahan sistem kapitalis sekuler yang mendominasi saat ini. Dalam sistem ini, negara sering kali hanya berfungsi sebagai fasilitator dan pengatur bagi para investor. Hubungan simbiotik antara penguasa dan pengusaha melahirkan politik transaksional
Izin-izin pembangunan di kawasan resapan air dan hulu sungai yang dikeluarkan demi membalas budi atas dukungan modal politik. Miris, pertumbuhan ekonomi dikejar dengan mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Sedangkan Islam, melihat kepemimpinan sebagai amanah untuk melindungi rakyat, dalam perspektif Islam, pencegahan bencana dilakukan melalui pendekatan sistemis.
Audit dan Investigasi Pakar: setiap bencana diikuti dengan gambaran luas tentang kejadian bencana. Penyidik dilatih untuk mencari tahu apakah kerugian yang ditimbulkannya murni kehendak Allah atau kesalahan tata kelola manusia.
Ketegasan Tata Ruang: Alih fungsi lahan di wilayah rawan banjir dilarang keras dan pemetaan wilayah ketat harus dilakukan untuk memisahkan kawasan konservasi, hutan lindung, dan permukiman.
Sanksi Tegas: Pelanggaran lingkungan yang berpotensi membahayakan nyawa masyarakat menimbulkan sanksi pidana jangka panjang. Serta orientasi Kemaslahatan, Pembangunan bukan pertumbuhan ekonomi semata. Pemerintah melalui kebijakan lingkungan harus fokus pada keamanan umat, bukan PDB.
Bencana banjir besar ini sebenarnya merupakan titik balik bagi Indonesia untuk mengevaluasi paradigma pembangunannya. Sebagai Rahmatan lil’alamin, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang tindakan pemerintah untuk mencapai keadilan dan keseimbangan.
Meskipun musibah itu diatur Allah SWT, manusia diharapkan untuk melakukan segala upaya pencegahan yang ikhtiar dalam metode kolektifikasi melalui peraturan-peraturan negara. Sekarang, pilihan ada pada kita: tetap dalam siklus bencana yang sama sebagai akibat sistem eksploitatif, atau beralih ke pengelolaan yang menekankan pada integritas dan kemaslahatan. Karena, seorang pemimpin adalah pelindung bagi rakyatnya, dan kesejahteraannya harus menjadi hukum tertinggi. Wallahu a’lam bishawab.

Posting Komentar