KUHP Baru, Masih Kontroversi
Oleh: Hamnah B. Lin
Ditengah keputusan pemerintah mengganti KUHP menjadi KUHP baru 2026, rakyat menaruh harapan akan secercah sinar keadilan dan perbaruan atas hukum di negeri ini. Apakah benar KUHP baru bisa memberi solusi sebagaimana yamg disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Pemerintah telah resmi memberlakukan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP ini menggantikan KUHP lama yang berasal dari era kolonial Belanda. Sedangkan KUHAP No 20 Tahun 2025 mengatur tata cara pelaksanaannya dalam proses hukum.
Menurut Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) tidak ada satu pasal pun yang isinya dapat memidanakan seseorang yang mengkritisi ataupun menghina pejabat di pemerintahan. Yusril menambahkan di dalam KUHP tidak ada pasal yang menghukum orang yang mengkritisi lembaga negara atau pemerintah. Menyampaikan kritikan, memberikan masukan ataupun menyatakan pendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin di dalam UUD 1945. Detikcom, Jumat (3/1/2026).
Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai KUHP ini hanya beberapa jam diunggah ke publik sebelum langsung disahkan oleh DPR RI. Hal tersebut tentu saja memicu banyak kritik di berbagai pihak sebab ada beberapa pasal yang kontroversial. Salah satunya yaitu tentang penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Hal tersebut terdapat dalam pasal 240 dan 241 KUHP menyebutkan setiap orang yang dinilai menghina pemerintah dan lembaga negara bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Pemberlakuan KUHP ini dinilai menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil untuk bersuara khususnya hak warga negara untuk menyampaikan pendapat atau kritikan kepada pemerintah karena bisa dianggap menghina pemerintah. Kekhawatiran ini kian menguat seiring dengan adanya teror yang dialami oleh beberapa aktivis dan tokoh yang kritis terhadap pemerintah bahkan sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh sehingga menimbulkan menyempitnya ruang demokrasi. Lalu setelah aturan ini diberlakukan apakah bukan malah semakin represif?
Dalam demokrasi kebebasan berpendapat bisa disumbat dengan undang-undang. Kalau demikian halnya, betapa buruknya jalan demokrasi itu. Pasal-pasal kontroversial, ngaret serta represif dalam KUHP hanyalah sekelumit fakta betapa hipokritnya demokrasi tentang kebebasan berpendapat, berekspresi dan bermedia. Tampak nyata dan jelas bahwa pemerintah dalam sistem kapitalisme tidak hanya bersikap otoriter tetapi juga represif karena menutup diri atau enggan untuk menerima kritikan dari masyarakat. Tidak menghendaki masyarakat menjalankan amar makruf dan nahi mungkar.
Rakyat menjadi korban kedaulatan kekuasaan lagi. Akankah kita terus berharap kepada pemerintahan hari ini, rasa aman, rasa khawatir terus menghantui didepan mata. Ketakutan rakyat bukanlah beralasan, namun saatnya bangkit dibutuhkan, semangat melakukan perubahan yang benar dan mendasar.
Inilah Islam, mampu mengajak umat kepada perubahan yang benar dan mendasar. Dalam Islam, standar aturan dan hukum yang mengatur kehidupan adalah dari Allah dan bukan akal manusia yang cenderung bersatnadar ganda. Aturan Allah (syariat islam) adalah aturan yang paling adil dan tepat dan sangat layak untuk manusia.
Dalam Islam, kritik terhadap penguasa merupakan hak sekaligus kewajiban rakyat. Jikalau tidak ada rakyat yang berani mengkritik penguasa saat berada dalam kelalaian atau kedzaliman, maka dosanya menimpa seluruh rakyat dan dampaknya tentu akan dirasakan juga oleh rakyat.
Tentang hal pemimpin menerima kritikan, belajar dari kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Saat itu Rasulullah SAW baru saja wafat dan ditengah kesedihan itu Abu Bakar RA dilantik menjadi pemimpin. Kemudian ia naik ke mimbar mesjid Nabawi dengan wajah sembab ia berkata, "wahai manusia sekalian sungguh aku telah diangkat untuk memimpin kalian padahal aku bukanlah orang yang terbaik diantara kalian. Jika aku berbuat baik dalam memimpin kalian maka bantulah aku. Dan jika aku berbuat salah maka tegurlah aku dan kritiklah aku".
Alhasil, kritikan atau masukan dari rakyat dibutuhkan sebagi bahan muhasabah penguasa. Juga kebiasaan amar ma'ruf nahi mungkar adalah aktivitas dalam Islam yang wajib hukumnya, sebagaimana dalam Alquran surat Ali Imron ayat 110.
Allahu a'lam.

Posting Komentar