-->

BENARKAH KITA SUDAH SWASEMBADA PANGAN?


Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Produksi beras nasional tercatat mencapai 34,71 juta ton selama 2025. Cadangan beras pemerintah ada 3,39 juta ton di Perum Bulog, bahkan pernah mencapai angka 4,2 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia (www.neraca.co.id, Selasa 13 Januari 2026) (1).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), swasembada pangan terdiri dari dua kata. Kata pertama adalah swasembada yang berarti usaha mencukupi kebutuhan sendiri (kerap dikaitkan dengan beras dan sebagainya). Sedangkan kata kedua adalah pangan yang berarti makanan. Bila digabungkan, swasembada pangan berarti sebuah usaha Indonesia untuk mencukupi kebutuhan pangannya sendiri. Dengan kata lain, ketika RI sudah berhasil swasembada pangan, kebutuhan pangan pokok rakyat sudah dipastikan tercukupi melalui produksi dalam negeri. Untuk itu, Indonesia tidak perlu lagi bergantung pada negara lain dalam hal impor pangan. Padahal faknya, Indonesia masih impor di beberapa komoditas pangan lain selain beras.

Dalam buku Swasembada Pangan karya Aswan Adi, dengan semakin berkembangnya zaman, makna program swasembada ikut bergeser; yang kini fokus pada sistem pangan yang lebih tahan guncangan, bukan sekedar produksi besar dan menekankan percepatan. Percepatan dilakukan melalui penguatan produksi, distribusi, teknologi, dan integrasi kebijakan lintas sektor. swasembada tidak menjamin ketahanan pangan jika aspek akses mendapat pangan atau pun pemanfaatannya terabaikan. Ketahanan pangan membutuhkan factor : Produksi Dalam Negeri, Distribusi dan Logistik, Ketersediaan Akses dan Pemanfaatan, Kemandirian dan Kedaulatan Pangan, dan Sustainabilitas dan Resiliensi Sistem Pangan (www.detik.com, Rabu 7 Januari 2026) (2). Dari sini terlihat, hanya factor pertama yaitu produksi saja yang tercapai. Sedangkan factor lain, Indonesia belum mencapainya; terbukti dengan program food estate yang banyak berujung pada kegagalan dan malah merugikan petani. Belum lagi maraknya deforestasi karena pembukaan lahan sawah yang malah menimbulkan konflik agrarian dan bencana berkepanjangan,.

Dalam urutan posisi dunia dalam hal swasembada, Indonesia berada di posisi tengah, mampu mencapai swasembada pangan dalam empat dari tujuh kelompok makanan. Hal ini membuat Indonesia setara dengan Myanmar dan Thailand yang juga memenuhi empat dari tujuh kelompok makanan. Indonesia mampu memenuhi kebutuhan buah sebanyak 108% dari total konsumsi nasional; sayur sebanyak 41%; kacang-kacangan 187%; biji-bijian berpati sebanyak 172%; daging sebanyak 90%; ikan sebanyak 166%; dan susu 0%. Belum tercapainya swasembada penuh oleh Indonesia disebabkan tingginya jumlah penduduk, ketergantungan pada impor untuk pangan tertentu, alih fungsi lahan, distribusi tidak merata, dan produktivitas pertanian yang masih rendah. Meskipun Indonesia mampu memenuhi beberapa kategori konsumsi dalam negerinya, impor masih menjadi jalan yang dipilih pemerintah untuk memasok kebutuhan. Hal ini dikarenakan untuk beberapa komoditas, harga barang impor lebih murah daripada harga produksi dalam negeri (www.cnbc.com, 22 Juli 2025) (3).

Swasembada pangan menjadi program prioritas pemerintah sedari awal dan bertekad menghentikan impor pangan. Tapi dalam perjalanan untuk mewujudkannya malah kontraproduktif, banyak menimbulkan problem baru. Seperti konflik lahan, kesenjangan akses pangan, hingga bencana ekologis akibat deforestasi masif untuk membuka lahan pertanian/Perkebunan. Di sini jelas korporasi terlihat makin diuntungkan dengan adanya proyek-proyek swasembada pangan ini, seperti program food estate misalnya. Padahal seharusnya yang diuntungkan dengan program swasembada pangan adalah para petani, tapi mereka malah sengsara. Mereka malah kerap menjadi objek intimidasi aparat dan ruang hidupnya terampas. 

Seperti food estate di Sumatra Utara, Kalimantan Tengah, dan Merauke; konflik agraria makin besar dan hingga kini belum selesai. Banyak lahan yang sudah dimiliki rakyat secara turun-temurun juga kemudian diklaim sebagai milik pemerintah. Pertikaian vertikal antara rakyat dan pemerintah pun kerap muncul terkait persoalan lahan. Akhirnya, banyak rakyat yang kehilangan lahannya, bahkan nyawanya; demi mempertahankan apa yang menjadi milik mereka. Begitu juga warga Papua. Seperti yang dilaporkan BBC Indonesia (Maret 2025), marga Kwipalo dari Suku Yei di Papua Selatan harus berjuang melawan tekanan untuk melepaskan tanah ulayat mereka demi proyek cetak sawah dan kebun tebu. Penolakan mereka memicu intimidasi. Dampaknya mereka kehilangan tanah, air bersih, dan sumber kehidupan.

Dampak buruk lainnya adalah kerusakan ekologi. Mulai dari kerusakan lingkungan, tumbuhan, ekosistem, hingga pencemaran air dan udara. Penebangan pohon yang massif atau pembalakan hutan (deforestasi) untuk dijadikan persawahan, akan mengganggu kelestarian lingkungan yang berdampak pada bencana. Akibatnya kini marak bencana banjir, longsor, dan kekeringan. Termasuk bencana banjir dan longsor di Sumatra yang sangat dahsyat kemarin. Wajar jika Papua—yang akan menjadi lumbung pangan nasional—protes keras dengan mengatakan, “Kami tidak ingin di-Sumatrakan, terjadi bencana.” Food estate juga ada di Kalimantan yang berujung pada kegagalan pula. Perkebunan singkong seluas 600 hektare dan 17.000 hektare sawah baru di Kalimantan Tengah yang mangkrak alias gagal panen. Dampaknya rumah-rumah warga pun kebanjiran, sebab tanah yang sudah dibabat kini dibiarkan begitu saja karena padi pun sulit tumbuh di sana. Bahkan menurut Pantau Gambut, hanya 1% lahan yang ada di Kalimantan Tengah yang cocok ditanami padi. Faktanya sudah seperti ini, harusnya pemerintah mengevaluasi dan menghentikan proyek food estate, ini malah pemerintah menjadikannya sebagai pilar pertama dalam menopang terwujudnya swasembada pangan. Padahal faktanya petani akan kesulitan menggarap puluhan apalagi ratusan hektare sawah karena keterbatasan modal. Ini menunjukkan kebijakan swasembada memang sedari awal hanya ditujukan untuk korporasi ala sekuler kapitalisme.

Berbeda dengan Islam. Untuk mewujudkan swasembada, Islam menjadikan negara (Khilafah) sebagai pihak sentral untuk mengurusi urusan rakyatnya, termasuk masalah pangan. Politik pangan dalam Islam adalah terpenuhinya seluruh kebutuhan pangan rakyat, sampai menjangkau tiap individu rakyat. Ini karena ketahanan pangan bermakna kemandirian pangan, yang tidak bergantung pada negara lain. 

Rasulullah mencontohkannya saat mendirikan Negara Islam pertama di Madinah. Rasulullah, sebagai kepala negara, mengatur agar seluruh rakyatnya di Madinah tercukupi akan seluruh kebutuhan pokoknya (sandang, pangan, dan papan), serta kebutuhan masyarakat (pendidikan, keamanan, dan kesehatan). Dalam memenuhi kebutuhan pangan, Rasulullah mencukupinya dengan mendorong produktivitas pertanian dan perkebunan. Dari Sahabat Jabir, Rasulullah memasuki pekarangan Ummu Ma’bad, kemudian beliau berkata :
“Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini? Muslim atau kafir?” Ummu Ma’bad menjawab, “Muslim.” Lalu Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, keledai, atau burung, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya hingga Hari Kiamat.” (HR Muslim).

Khilafah juga akan memperhatikan distribusi pangan dengan dua mekanisme, yakni ekonomi dan non-ekonomi. Mekanisme ekonomi dilakukan dengan memastikan harga pangan stabil dan terjangkau, agar bisa dibeli masyarakat. Caranya dengan mengawasi pasar agar tidak terjadi kecurangan, seperti penimbunan. Sedangkan mekanisme non-ekonomi dengan distribusi yang merata; sehingga menjangkau daerah-daerah terpencil. Disamping itu juga diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu, seperti cacat atau sakit, yang tidak memungkinkan dia sebagai kepala keluarga mencari nafkah dengan optimal. Mereka akan diberi santunan atas seluruh kebutuhan hidupnya, juga untuk keluarganya; termasuk kebutuhan pangannya. Ini menjadi tugas dari pegawai sipil dalam sistem pemerintahan Khilafah, agar pembagiannya tepat sasaran.

Impor pangan tidak dilarang dalam Khilafah, dengan ketentuan mengikuti politik luar negeri Khilafah. Tidak boleh bekerja sama dengan negara kafir harbi fi’lan (negara yang jelas permusuhannya dengan Islam, seperti Amerika). Ketergantungan pangan diharamkan, karena mengancam kedaulatan negara. Sehingga Khilafah wajib mengupayakan swasembada pangan untuk meraih kedaulatan pangan. Untuk mewujudkan kedaulatan pangan ada empat faktor, yaitu :

Pertama. Mengatur lahan pertanian sesuai syariat. Khilafah akan menjamin ketersediaan lahan pertanian dengan cara menjaga agar tidak terjadi alih fungsi lahan. Ada kebijakan distribusi tanah khusus untuk orang-orang yang mampu mengelola saja, yaitu dengan hukum ihyaul amwat (menghidupkan tanah mati), karena ada larangan menelantarkan lahan. Ini sesuai hadis Nabi :
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan zalim tidak mempunyai hak.” (HR Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi).
Abu Hurairah berkata bahwa Nabi bersabda :
“Barang siapa yang memiliki tanah, maka hendaknya menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya. Jika tidak, maka boleh menahannya.” (HR Bukhari-Muslim).

Kedua. Mengatur kebijakan industry sesuai syariat, yaitu kedaulatan pangan berbasis industri berat. Khilafah wajib wujudkan kemandirian alat-alat produksi, bukan sekedar alat konsumsi; sehingga tidak mudah didikte negara lain karena bergantung dalam hal teknologi alat berat. 

Ketiga. Penerapan kebijakan anggaran berbasis syariat, yaitu melalui Baitulmal. Khilafah akan menjadi negara yang kuat dan stabil, karena pemasukan Baitu Mal melimpah sehingga tidak membutuhkan investasi atau utang luar negeri. 

Keempat. Mewujudkan Pembangunan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk kelestarian lingkungan dan kestabilan kehidupan sosial, agar ruang hidup rakyat tetap berkualitas. Khilafah mewajibkan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) terhadap pembangunan infrastruktur agar bencana alam tidak banyak terjadi dan menerapkan sanksi yang tegas bagi pihak Perusahaan yang melanggarnya.

Demikianlah aturan-aturan Islam dalam mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan, sekaligus menyejahterakan rakyat termasuk petani. Karenanya kaum muslim harus bersuara menentang swasembada pangan ala kapitalisme yang menzalimi rakyat, melainkan juga harus berjuang membuang sistem kapitalismenya yang terus-menerus memproduksi kebijakan zalim; dengan perjuangan Bersama dengan kelompok dakwah yang konsisten menyuarakan penerapan Islam kafah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiah. 

Wallahualam Bisawab

Catatan Kaki :
(1) https://www.neraca.co.id/article/231337/indonesia-berhasil-capai-swasembada-pangan-lebih-cepat-dari-target
(2) https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8296661/apa-itu-swasembada-pangan-yang-disebut-presiden-prabowo-sudah-dicapai-ri?
(3) https://www.cnbcindonesia.com/research/20250722141347-128-651235/ranking-swasembada-pangan-dunia-posisi-ri-mengejutkan