Anak Bangsa Korban Bencana, Dimana Peran Negara?
By: Hasna Hanan
Memilukan, miris dan sedih setiap bencana pasti akan menyisakan sederet korban kematian, kerusakan fasilitas, tempat tinggal, kehilangan sanak saudara, kerabat, ortu dan anak-anak.
Bila Harta bisa dicari, rumah bisa kembali dibangun, tetapi bagi anak-anak yang kehilangan orang tua, dunia seolah telah kiamat lebih awal saat pelukan paling aman dalam hidup mereka terputus selamanya oleh terjangan lumpur dan banjir bandang.
Tragedi di Sumatra bukan sekadar angka statistik kematian, tetapi masa depan ribuan tunas bangsa yang kini kehilangan sandaran. Laporan dari www.bbc.com (25/12/2025) menyoroti betapa banyaknya anak yang kehilangan hak dasar mereka setelah menjadi yatim piatu. Meski secara konstitusional negara wajib memelihara anak-anak terlantar, realitas di lapangan menunjukkan gerak yang lamban.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bahkan sampai mengusulkan adanya tempat khusus bagi mereka karena penanganan yang dirasa belum memadai (AntaraNews.com, 09/01/2026). Pakar hukum dari Untar pun menegaskan bahwa negara tidak boleh absen dalam tanggung jawab hukum terhadap para yatim piatu ini, tetapi hingga kini, payung perlindungan itu terasa sangat tipis dan rapuh. (fh.untar.ac.id, 09/01/2026)
Kemana mereka pemangku kebijakan yang tak pernah absen dalam meregulasi kondisi yang banyak berpihak pada keuntungan para oligarki, pedulikah dengan nasib anak bangsa korban banjir Sumatra, atau menutup mata seakan tak tahu apa-apa fakta mereka yang papa tanpa ada orang tua.
Tak Optimal Kapitalisme Meriayah Rakyat
Sudah menjadi tabiat sebuah sistem yang tidak bersumber pada hukum sang Kholiq pencipta manusia dan alam semesta, kapitalisme yang menuhankan manusia dengan kelemahan dan serba kurang dalam menyelesaikan persoalan, memunculkan kerusakan, kedzaliman dan keserakahan dalam memelihara amanah kehidupan dunia, bencana ekologis yang terjadi di Aceh Sumatra hanya dipandang sebelah mata dalam penyelesaiannya salah satu hal yang menunjukkan betapa minimnya komitmen negara adalah menjamin nasib anak-anak yatim piatu korban bencana ini secara jangka panjang.
Inilah wajah asli dari sistem yang lebih memuja akumulasi materi daripada keselamatan dan keberlangsungan hidup generasi manusia. Ketidakmampuan sistem ini kian nyata saat melihat bagaimana pemulihan trauma (trauma healing) bagi anak-anak korban bencana hanya dilakukan secara seremonial dan bersifat sementara. Padahal, cedera batin karena kehilangan orang tua membutuhkan pendampingan yang intens dan berkelanjutan, bukan sekadar hiburan sesaat di pengungsian. Inilah yang nampak periayahan itu tidak optimal masih menghitung untung rugi secara materi dan menganggap tanggung jawab pengasuhan sebagai beban fiskal, bukan kewajiban asasi. Berbeda ketika melihat peluang untung besar pengelolaan lumpur oleh swasta menghasilkan cuan materi, negara bertindak gesit dalam meresponnya dan mempermudah regulasinya.
Solusi Islam Dalam Periayahan Bencana
Hukum Islam telah menentukan perlindungan anak secara sempurna. Anak yang kehilangan orang tuanya, pengasuhan dan perlindungannya diserahkan kepada para wali dari kerabatnya. Apabila wali ini tidak ada, negara mengambil alih posisi sebagai wali anak. Dalam hadis dari ‘Aisyah ra., Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika terjadi sengketa antara mereka, maka penguasa menjadi wali untuk orang yang tidak memiliki wali.” (HR Ahmad 24205, Abu Daud 2083, Turmudzi 1021, dan lainnya).
عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
Artinya: Dari Sahl bin Sa’ad r.a berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan keduanya.” [Hadits riwayat Imam Bukhari]
Negara memegang tanggung jawab terbesar dalam memastikan hak-hak anak yatim terpenuhi dan tidak terabaikan. Negara, melalui baitul mal (kas negara) atau institusi serupa, wajib menyediakan kebutuhan dasar dan pendidikan bagi anak yatim yang tidak memiliki wali atau kerabat yang mampu.
Al-Qur'an secara tegas mengatakan anak yatim adalah sosok yang harus dikasihi, dipelihara dan diperhatikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
"Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah "Memperbaiki keadaan mereka adalah baik," (QS. Al-Baqarah [2]: 220).
Anak yatim juga seperti anak-anak lainnya membutuhkan pemenuhan akan berbagai kebutuhan hidupnya, lebih-lebih yang kehidupannya memprihatinkan (miskin).
Dalam hal ini, Islam memandang negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat miskin, dalam hal ini anak-anak yatim yang kondisinya miskin dan memiliki uzur tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sebab ditegaskan dalam hadis Rasulullah Shallallahu A’laihi Wa-sallam yang artinya, "Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR. Al Bukhari).
Negara tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada lembaga swasta mana pun, seperti KPAI, LPAI dan sebagainya. Khalifah dalam sistem Islam sangat berempati kepada anak-anak yatim, bahkan menjamin seluruh kebutuhan dasar anak-anak yatim, yaitu sandang, pangan, dan papan, demikian juga pendidikan, kesehatan, dan keamanan mereka.
Khalifah akan menjamin seluruh kebutuhan mereka dengan mekanisme nonekonomi. Baik langsung dari baitulmal, melalui pos zakat, maupun yang lainnya, atau melalui kerabat dan ahli warisnya. Nabi Shallallahu A’laihi Wa-sallam bersabda, “Sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang diberikan dari kelebihan, dan mulailah kepada orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR. Al Bukhari).
Dengan adanya jaminan dari Khalifah terhadap pemenuhan berbagai kebutuhan anak-anak yatim, mereka pun akan merasakan kesejahteraan dalam hidupnya, sebagaimana warga masyarakat lainnya.
Jika anak yatim memiliki harta warisan, wali atau negara bertugas mengelolanya secara adil dan menguntungkan demi kebaikan anak tersebut, hingga mereka mencapai usia dewasa dan mampu mengurus harta sendiri.
Sudah saatnya negara ini beralih dari sistem sekuler kepada sistem Khilafah yang akan menuntaskan masalah bencana alam yang melanda di suatu wilayah dalam daulah Khilafah, sehingga tidak ada lagi anak yang mendadak menjadi yatim akibat bencana. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada sesama manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapatkan siksa yang pedih.” (QS asy-Syura: 42).
Wallahu'alam bisshowab

Posting Komentar