Anak-Anak Yatim Piatu Korban Bencana Sumatra, Tanggung Jawab Siapa?
Oleh : Suwarni
"Banjir bandang dan longsor di Sumatra menyisakan kisah anak-anak yang dalam sekejap ditinggal orang tua mereka. Banyak anak yatim piatu yang kehilangan hak-hak dasarnya.Nasib anak-anak yang menjadi yatim piatu ini kini belum jelas.
Anak-anak yang ditinggal orang tua, kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, membutuhkan rasa aman, selain juga kepastian soal kebutuhan dasar dan pendidikan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf berjanji pemerintah pusat akan memberikan perlindungan dan jaminan sosial, terutama menyangkut pendidikan sampai tuntas.Perlindungan dan jaminan sosial yang dia maksud adalah kebutuhan dasar, makanan bergizi, pelayanan Kesehatan, dan pendidikannya.
"Pendidikan sampai tuntas itu tentu sampai bisa hidup mandiri. Bisa sampai kuliah atau sampai lulus SMA yang telah siap menjadi pekerja terampil," kata Saifullah Yusuf kepada BBC News Indonesia, Senin (06/01).
Anak yatim piatu korban bencana adalah anak telantar yang berdasarkan UUD seharusnya dipelihara (diurusi)oleh negara."Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.
Adapun tanggung jawab negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin"
Realitasnya, negara abai mengurusi anak-anak tersebut. Negara lamban mengurusi korban bencana. Belum ada komitmen khusus negara terkait pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga.Negara dalam kapitalisme abai terhadap rakyat, termasuk anak-anak korban bencana. Kehadiran negara untuk meriayah anak-anak korban bencana sangat minim, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga. Tampak jelas ketika negara memandang bencana secara kapitalistis, yaitu sudut pandang keuntungan, misalnya rencana menyerahkan lumpur bencana pada swasta. Menunjukkan bahwa pemerintah tidak empati kepada korban bencana dan merupakan kebijakan yang salah prioritas.
Sudahlah kondisi daerah mereka begitu parah, mereka juga belum tahu kelanjutan hidup ke depan setelah bencana, tetapi ketika pada gilirannya ada lumpur malah “disarankan” untuk dijual ke swasta. Alih-alih berfokus pada penanggulangan serta pemulihan korban dan kawasan pascabencana, penguasa malah sempat-sempatnya memikirkan potensi cuan dari penjualan lumpur. Inilah gambaran sistem kapitalis yang tidak memiliki empat yang hanya memikirkan cuan tanpa memperhatikan nasib anak yatim-piatu.
Berbeda halnya dengan negara Khilafah yang memiliki visi riayah sehingga apa pun kebutuhan rakyat korban bencana akan dipenuhi, termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu.
Negara akan memastikan jalur hadanah dan perwalian anak yatim piatu korban bencana agar anak-anak tersebut tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat. Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampungnya dan menjamin semua kebutuhannya, termasuk tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Baitulmal membiayai semua kebutuhan untuk me-riayah anak yatim piatu tersebut melalui pos-pos pengeluaran yang sudah ditetapkan syariat.
Karena itu pula, maka negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan menyia-nyiakan anak yatim piwtu. Islam telah mengharuskan negara Islam (Khilafah) menyelenggarakan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek administratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk memelihara urusan umat.
Dalil-dalil syarak telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya, serta pos-pos pembelanjaannya. Aspek keuangan mempunyai kepentingan yang khusus pada harta dalam Khilafah karena keberadaannya harus terikat dengan hukum syarak. Semuanya direalisasikan dalam rangka mengakomodasi peran negara sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya.
Rasulullah Saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Negara islam akan menjaga, merawat, memelihara dan memenuhi hak-hak rakyatnya.Seorang khalifah memiliki segala sifat kebaikan, seperti punya ketakwaan, empati dan kelembutan, sekaligus punya kemampuan (kapabel) mengurus umat.
Seorang khalifah bertanggung jawab memastikan seluruh rakyatnya untuk mendapat kebaikan, baik di dunia maupun akhirat. Semua sistem kehidupan, mulai sistem ekonomi, yang di antaranya mengatur soal kepemilikan dan keuangan (APBN), sistem pergaulan, sistem hukum dan sanksi, sistem pendidikan, pengaturan jaminan kesehatan, dsb., akan ia tegakkan berdasarkan paradigma Islam dan berbasis keimanan.
Dapat dipastikan,negara Islam akan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya secara merata.Tidak akan ditemukan anak yatim piatu yang terlantar sebab negaralah yang bertanggung jawab menjamin semua kebutuhannya.

Posting Komentar