Anak-Anak Korban Bencana Dalam Dekapan Islam
Oleh : Firda Umayah
Penamabda.com-Sejumlah anggota TNI memberikan layanan pemulihan terhadap anak-anak korban bencana alam di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Kegiatan itu juga digunakan untuk memberikan edukasi agar masyarakat tenang dan semangat dalam menjalani masa pemulihan. (antaranews.com, 16-01-2026)
Iya, duka anak-anak korban bencana alam di Sumatra masih terus menyelimuti. Bagaimana tidak? Sebagian anak-anak harus kehilangan satu atau kedua orang tua karena musibah. Kini, sebagian mereka menyandang status yatim, piatu, bahkan yatim piatu. Mirisnya, hingga kini, kepengurusan atas hak mereka sebagai seorang anak masih menjadi sebuah pertanyaan. Tanggung jawab siapakah anak-anak yatim piatu korban bencana?
Mengingat Hak-Hak Anak
Anak adalah anugerah Allah yang harus dijaga. Di dunia, adahak-hak anak yang harus dipenuhi orang tua, masyarakat, dan negara. Mereka harus mendapatkan nafkah, kasih sayang, perlindungan, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan lain sebagainya. Jika merujuk kepada UUD 1945 Negara Indonesia Pasal 34 Ayat 1 , anak terlantar harus diurus (dipelihara) oleh negara. Definisi anak terlantar ini tentu termasuk anak-anak yatim piatu korban bencana alam.
Anak merupakan aset negara. Di tangan mereka kelak, roda pemerintahan berjalan. Jika sejak dini mereka tidak mendapatkan hak-haknya, bagaimana mungkin mereka akan memimpin negeri dengan amanah? Faktanya, tidak hanya anak-anak yatim piatu yang terlantar. Namun, masih banyak ditemukan anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat yang juga kurang diperhatikan hak-haknya.
Inilah gambaran ketika belum ada komitmen yang kuat, terencana, dan terstruktur dalam mengurus masyarakat khususnya anak-anak. Bahkan, banyaknya anak terlantar yang tak terurus merupakan bukti lemahnya kepengurusan negara terhadap anak. Terlebih lagi anak-anak yatim piatu korban bencana alam. Lemahnya kepengurusan rakyat termasuk anak juga terlihat dari lambannya negara dalam menangani dan menanggulangi bencana alam yang terjadi.
Buah Kepengurusan Dalam Sistem Kapitalisme
Minimnya kepengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana alam sebenarnya merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara bukanlah pengurus utama rakyat. Sebaliknya, negara lebih banyak menjalankan perannya sebagai regulator antara para pemilik modal dengan rakyat. Hal ini lumrah, sebab asas berdirinya sistem kapitalisme adalah agar para kapitalis mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Saat terjadi bencana misalnya. Upaya pencegahan dan penanganan bencana alam belum dilakukan dengan optimal. Nahasnya, sebagian bencana yang terjadi justru disebabkan oleh kebijakan-kebijakan yang membuka peluang terjadinya bencana. Seperti bencana alam yang ada di Sumatra. Akibatnya, saat bencana alam benar-benar terwujud dan menimbulkan banyak korban serta kerugian, negara tak siap melakukan penanganandan pemulihan. Termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga.
Mirisnya, di tengah derita masyarakat korban bencana, negara masih memandang bencana secara kapitalistis. Negara melihat sudut pandang keuntungan yang ada di sana. Seperti rencana menyerahkan lumpur bencana pada swasta. Padahal, penanganan bencana belum tuntas dilakukan.
Kepengurusan Anak Dalam Sistem Islam
Berbeda dengan negara dalam sistem kapitalisme, dalam sistem Islam, negara merupakan pengurusdan penanggungjawab utama atas semua urusan rakytanya. Negara dalam sistem Islam, yakni Daulah Islam akan mengurus segala kebutuhan mendasar masyarakat terutama saat bencana alam terjadi.
Kepengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana akan dilakukan secara optimal. Negara akan menjamin kepengurusan anak sesuai dengan jalur perwalian dalam Islam. Hal ini penting agar anak-anak yatim piatu tidak kehilangan kasih sayang dan hak-hak mereka.
Negara juga akan memastikan bahwa kerabat atau keluarga yang berhak mengasuh mereka mendapatkan kemudahan untuk menjalankan kewajibannya. Jika ditemukan anak-anak yatim piatu yang tidak memiliki kerabat, maka kepengurusannya langsung ditangani oleh negara.
Negara akan menampungnya dan menjamin semua kebutuhannya. Seperti kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehata, dan keamanan. Baitulmal sebagai kas negara akan membiayai semua kebutuhan untuk mengurus anak yatim piatu korban bencana alam melalui pos-pos pengeluaran yang sudah ditetapkan syariat.
Sungguh, Allah Swt. telah menurunkan Islam sebagai pedoman hidup terbaik bagi manusia. Dia (Allah) merupakan penetap hukum yang harus muslim laksanakan. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an surah Al-An'am ayat 57.
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang benar dan Dialah (Allah) pemberi keputusan yang paling baik."
Wallahu a'lam bishawab. []


Posting Komentar