-->

Pengangguran Kian Meningkat, Gen Z Penyumbang Terbesar


Oleh: Hamnah B. Lin

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Mei 2025 menunjukkan, generasi Z (Gen Z) dan sebagian milenial jadi golongan dengan tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia. Angka pengangguran kalangan Gen Z mencapai 16 persen. Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,28 orang per Februari 2025. Angka ini sama dengan 4,76 persen, yang berarti ada lima orang penganggur dari 100 orang angkatan kerja.

Dalam Sakernas, pengangguran didefinisikan sebagai penduduk usia 15 tahun ke atas yang tidak bekerja namun sedang mencari pekerjaan; mempersiapkan usaha baru; sudah diterima bekerja/sudah siap berusaha tetapi belum mulai bekerja/berusaha; atau merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (putus asa) ( detik.com, 12/09/2025 ).

Berbicara gen z sendiri, karakterisasi gen z yang sedang tidak bekerja, sungguh paradoks di tengah sulitnya mencari pekerjaan dan tidak memiliki uang, juga gemar mencari pelarian atas kenyataan hidup, adalah juga sangat konsumtif dan hidup dalam gelembung imajinasi. Juga generasi yang kecanduan gim, bingewatch, meminta uang kepada orang tua, makan, tidur, dan berbaring bagai mayat hidup yang tidak memiliki tujuan hidup. Jutaan remaja dan generasi muda di Indonesia, ditargetkan menjadi konsumen industri hiburan dan gaya hidup dari berbagai platform teknologi global. Banyak penelitian telah dilakukan untuk mengamati perilaku generasi ini.

Tingginya angka pengangguran anak muda yang menimpa berbagai negara di dunia, baik negara maju maupun berkembang memiliki benang merah yang sama, yakni penerapan ideologi kapitalisme global telah gagal mewujudkan kesejahteraan. Indikasinya sebagai berikut:

Pertama, negara gagal menyediakan lapangan kerja. Penggunaan teknologi dan otomatisasi banyak berdampak pada kebutuhan tenaga kerja manusia, terutama pada sektor-sektor otomatisasi. Perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam produktivitas dan efisiensi sehingga peran manusia tergantikan oleh mesin dan sistem berbasis digital. Dampaknya, perusahaan akan mengurangi tenaga kerja dan angka pengangguran makin terbuka.

Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme cenderung berlepas diri dari tanggung jawabnya sebagai penyedia lapangan kerja. Peran ini justru diserahkan pada mekanisme pasar. Sebagai contoh, program job fair sejatinya tidak menjadi solusi, bahkan terkesan formalitas, karena industri pun dihantam PHK. Di sisi lain, potret penyelenggaraan job fair di berbagai daerah yang penuh sesak oleh pencari kerja sesungguhnya menguak fakta bahwa lapangan kerja kian sulit. Satu lowongan kerja diperebutkan oleh ribuan pelamar kerja.

Kedua, kapitalisme menciptakan ketimpangan ekonomi. Segelintir elite bisa menguasai kekayaan dan sumber daya yang besar. Dominasi korporasi berkaitan erat dengan konsentrasi kekayaan di tangan segelintir individu atau entitas bisnis. Berdasarkan laporan Oxfam (2024), 1% orang terkaya di dunia memiliki hampir separuh kekayaan global. Realitas ini juga terjadi di Indonesia. Kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang Indonesia (Celios, 2024).

Penguasaan aset dan lahan yang mestinya bisa menjadi lapangan kerja bagi rakyat, dihambat oleh kebijakan rezim demokrasi kapitalisme. Imbasnya, lapangan kerja makin sulit, kebutuhan ekonomi kian mencekik, dan negara menanggalkan peran utamanya sebagai pengurus rakyat.

Selain itu, masyarakat dibuat puas dengan narasi kemandirian ekonomi. Satu per satu kebijakan mengarah pada kemandirian rakyat agar tidak bergantung pada pemberian negara. Dorongan untuk berinovasi menjadikan rakyat “dipaksa” kreatif bekerja, bahkan jika memungkinkan, rakyatlah yang membuka lapangan kerja. Semua kebijakan ini merupakan bentuk lepasnya negara dari tanggung jawabnya.

Hal ini berbeda jauh dengan sistem Islam, Dalam negara Khilafah, Khalifah berkewajiban memberikan pekerjaan kepada rakyat yang membutuhkan sebagai realisasi politik ekonomi Islam. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam/khalifah adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari Muslim).

Mekanisme yang dilakukan Khalifah dalam menyediakan lapangan kerja serta menghilangkan ketimpangan ekonomi meliputi:

Pertama, menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam secara bebas biaya, yakni pendidikan gratis untuk semua rakyat. Dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm. 9, Syekh ’Atha’ bin Khalil menjelaskan bahwa negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, yang terdiri dari dua jenjang, yakni pendidikan dasar (ibtidaiah) dan pendidikan menengah (tsanawiah). Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis.

Kedua, memberikan pemahaman dan edukasi tentang kewajiban bekerja bagi laki-laki dewasa dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt. Islam menyediakan lapangan kerja untuk laki-laki yang mampu sebagai pihak yang berkewajiban menafkahi perempuan sehingga lapangan kerja untuk laki-laki terbuka luas dan tidak bersaing dengan perempuan. 

Ketiga, dalam bidang ekonomi, Khilafah akan meningkatkan dan mendatangkan investasi halal untuk dikembangkan di sektor riil, baik di bidang pertanian, kelautan, tambang, industri, maupun perdagangan. Negara tidak akan memberi ruang bagi berkembangnya sektor nonriil seperti penerapan kapitalisme. Ini karena sektor nonriil haram dan menyebabkan beredarnya kekayaan di seputar orang kaya saja.

Keempat, di sektor pertanian, di samping intensifikasi, negara juga akan melakukan ekstensifikasi, yaitu menambah luas area pertanian yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi pemerintah.

Kelima, pada sektor industri, Khilafah akan mengembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain.

Keenam, mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan kejelasan status kepemilikan harta, negara mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat semata. Islam melarang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Dengan aturan ini pula, negara dapat membangun industri strategis, semisal pengilangan minyak, pengelolaan tambang, alutsista, pertanian, dan sebagainya yang memungkinkan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar

Ketujuh, penerapan sistem Islam kafah akan menjadikan kekayaan dunia tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak. Sebabnya, Islam mengatur tata kelola kekayaan berdasarkan prinsip syariat, semisal perintah bagi setiap muslim mengeluarkan zakat dan mendistribusikan kepada yang berhak menerimanya, dorongan berinfak, sedekah, dan wakaf, serta pengembangan harta yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Demikianlah ketika suatu urusan diserahkan kepada ahlinya dan amanah, adalah sistem khilafah yang memiliki seperangkat aturan sempurna paripurna mampu menyelesaikan seluruh permasalahan karena senantiasa merujuk kepada Allah Sang Pemilik solusi.
Wallahu a'lam.