-->

Pemanfaatan Alam Tanpa Rambu Agama, Berpotensi Mengundang Bencana


Oleh : U Diar

Salah satu karunia besar dari Allah bagi manusia adalah disediakan alam dan apa-apa yang terkandung di dalamnya bagi kemaslahatan manusia. Sebagai pencipta dan pemilih asli alam, sangat pantas jika Allah pun menurunkan petunjuk bagaimana tata cara pengelolaan alam, agar apa yang ada di dalamnya dapat maksimal dimanfaatkan untuk manusia sebaik-baiknya. 

Semua aturan Allah sesungguhnya tertuang dalam sumber-sumber hukum Islam. Menjadi kewajiban manusia untuk mencari tahu dan mempelajarinya sebelum melakukan sesuatu yang berhubungan dengan ciptaan Allah. Dalam pengelolaan alam dan isi yang terkandung di dalamnya, Islam pertama-tama mengatur posisi kepemilikannya. Ada yang kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. 

Adapun hutan, termasuk potensi tambang yang ada di dalamnya, Islam menempatkannya sebagai bagian dari kepekilikan umum. Hal ini merujuk kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "kaum muslimin berserikat dalam tigal hal: air, padang rumput, dan api." Sebagai bagian dari kepemilikan umum, konsekuensinya adalah tidak boleh diambil atau dikuasai oleh individu ataupun kelompok swasta. Kepemilikan umum mengharuskan penguasa amanah dalam mengelolanya supaya hasilnya dapat diberikan kepada rakyat secara adil. 

Dalam pengelolaan ini, rambu agama pun diperhatikan, sebab salah satu tujuan dari penerapan Islam adalah menjaga nyawa, sehingga tidak boleh menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan manusia di sana. Dalam hadits riwayat Al-Baihaqi, Al-Hakim, dan Ad-Daruquthni, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa saja yang membahayakan orang lain, niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja yang mempersulit orang lain, niscaya Allah akan mempersulit dirinya."

Dalam hal ini, penguasa akan melibatkan pakar soal teknis terbaik dalam pembukaan tambang ataupun pemanfaatan hutan, temasuk soal AMDAL. IsIam tidak memberikan ruang kepada penguasanya untuk lalai dari amanah mengurus urusan umat dan menjamin keamanan mereka. Sebab posisi penguasa dalam kacamata Islam adalah tanggung jawab yang jelas-jelas akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akherat kelak. 

Menjadi masuk akal jika pada masa keemasan peradaban Islam dulu, belum diketahui adanya perusakan hutan dan lingkungan secara ugal-ugalan. Sebab pada masa itu amanah dijalankan secara proporsional, sebab ayat Alquran senantiasa menjadi rambu-rambu yang diindahkan dalam memaafkan lautan dan daratan. Penguasa dan rakyat dimasa itu benar-benar mewaspadai kerusakan, sebagaimana yang diperingatkan dalam firman Allah di surat Ar-Ruum ayat 41 yang artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."

Namun sayangnga, di masa kini, rambu agama kerap diabaiakan dalam pemanfaatan alam. Sebagian oknum merasa mereka memiliki hak atas alam. Demi memenuhi kantong kekayaan pribadinya, mereka pun mengambil bagian dari kepemilikan umum dalam jumlah besar dan waktu yang lama, khas gaya kapitalis. Mereka seolah lupa jika kekayaan alam itu bagian dari kepemilikan umum, ada hak orang lain disana, dan tidak boleh dikuasainya secara pribadi. Pada saat yang sama, ambisi mengambil bagian tersebut dibarengi dengan perusakan hutan yang masif dan jangka panjang. 

Ketika hutan di rusak, mereka memang mendapatkan hasil area bukaan yang luas. Namun jiwa kapitalis ini lupa bahwa setiap jengkal hutan yang digunduli bisa mematikan biota di dalamnya. Kehidupan flora fauna rusak seketika. Populasi mereka terganggu, hingga ekosistem di kawasan tersebut ikut kacau balau. Kendati aksi seperti ini dilakukan di tempat yang jauh dari rumah penduduk, tidak menimbulkan gangguan bising, namun tetap saja fungsi lindungan hutan dihilangkan. Walhasil potensi bahaya mengancam di masa depan.

Dan bencana alam berupa banjir bandang akhir bulan 11 ini adalah contohnya. Peristiwa tersebut menimpa banyak area di beberapa negeri. Spesial di Pulau Sumatera, banjir bandang menyisakan gelondongan kayu yang volumenya sangat banyak sekali. Timbunan kayu di berbagai daerah bekas banjir dan juga di pantai yang menjadu muara banjir sangat banyak. Maka bisa dibayangin betapa hutan yang gundul tidaklah kecil. 

Bencana alam memang hal yang menjadi kuasa Allah kapan terjadinya. Termasuk hujan dan angin kencang, keduanya kerap menimbulkan banjir, tapi hujan dan angin tidak serta merta membawa dan menghanyutkan kayu sedemikian banyaknya. Oleh karena itu, peristiwa alam ini menjadi pengingat penting bagi semua. Bahwa alam memang disediakan untuk dimanfaatkan, namun pakailah aturan penciptanya dalam memanfaatkannya. Jika aturan pencipta diabaikan, maka potensi bencana bisa mengancam masa depan. []