DIANTARA MUSIBAH DAN RIAYAH
Oleh : Evi Derni S.Pd
Menteri kehutanan Raja Juli Antoni kembali menyegel subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. KEMENHUT menyegel 3 subjek hukum dan mengungkapkan sebelumnya telah menyegel 4 lokasi yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatera, dimana dua lokasi berada di bawah konsesi milik korporasi dan 2 lokasi dikelola pemegang hak atas tanah (phat) di luar kawasan hutan.
Berikut rinciannya, 1) 2 areal konsesi PT Toba pulp lestari desa marisi kecamatan angkola Timur kabupaten Tapanuli Selatan. 2) phat Jhon ary manalin di desa pardomuan kecamatan simangumban kabupaten Tapanuli Utara, 3) phat armadi Ritonga di desa Dolok sahul kecamatan simang ngumban kabupaten Tapanuli Utara,4 :phat David pangabean di desa simanosor Tonga kecamatan saipar Dolok hole kabupaten Tapanuli Selatan. dia mengatakan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru Sumatera Utara pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.(cnnindonesia 08/12/2025).
.
Dari laporan NGO disebut bahwa beberapa HGU terkait dengan misalnya PLTA juga kemudian perkebunan sawit PBPH(perizinan berusaha kehutanan ) itu juga sedang dievaluasi artinya kegiatan yang dilakukan oleh manusia baik itu di bidang pertambangan perkebunan maupun pertanian itu patut diduga memang berkontribusi besar terhadap apa yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera saat ini.
Efektivitas penegakan hukum lingkungan dalam menindak koorporasi yang mungkin diduga menjadi penyebab deforestasi dan bencana ekologis di kawasan Sumatera dan Aceh secara formal .Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang cukup lumayan kompleks berkenaan dengan perlindungan lingkungan.ada UU nomor 329, UU minerba, perkebunan, yang prinsipnya adalah strich liability dan dibarengi dengan aturan-aturan lain yang sebenarnya cukup berlapis, terkait AMDAL terkait ada izin lingkungan , perizinan berbasis risiko, yang semua itu sebenarnya kalau dijalankan dengan baik, transparansi, kontinuity yang tinggi, relatif mencukupi untuk mencegah kerusakan-kerusakan atau potensi-potensi kerusakan dari adanya aktivitas yang dilakukan oleh korporasi ,walaupun sebenarnya perizinan perizinan itu memang belum terintegrasi sepenuhnya dengan atau di dalam kerangka enviromental accountability yang berbasis bagaimana resiko dari sebuah ekosistem.
Persoalannya tidak berhenti pada aspek yang sifatnya ekologis tapi adalah seberapa efektif sebenarnya kita telah menegakkan hukum lingkungan. seringkali kita jumpai justru di lapangan terjadi banyak kongkalikong( kelindan )antara koorporasi dengan para pelaksana, pembuat regulasi di lapangan yang seharusnya mungkin AMDAL, diusut dengan seksama ,proses uji ,konsultasi publik yang memadai ,dan dilakukan dengan transparan ,tapi akhirnya berhenti menjadi sebuah upaya-upaya formalistik yang administrasif. itulah kemudian menciptakan atau menghasilkan sebuah produk yang tidak seharusnya dihasilkan atau dikehendaki dari produk kebijakan itu sehingga dengan kondisi seperti ini produk-produk hukum lingkungan tidak menciptakan efek jera atau gentar bagi korporasi karena korporasi merasa semua bisa diatur,di kondisikan yang penting ada berapa uangnya. ini yang sering terjadi permainan-permainan di lapangan.
Syariat Islam mengatur soal kepemilikan mulai dari kepemilikan umum individu hingga negara. Dalam pandangan Islam sumber daya alam seperti hutan sumber air dan tambang termasuk salah satu kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah Saw "kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput Air Dan Api" (HR Abu Daud dan Ahmad).
Islam juga mewajibkan negara atau penguasa bertindak sebagai pengelola dan penanggung jawab utama untuk mengeksplorasinya dengan cara yang memperhatikan kelestarian dan kemaslahatan Negara dalam hal ini akan melakukan pengaturan dan penataan wilayah sedemikian sehingga menutup berbagai celah kemudaratan termasuk dengan memperketat pengawasan dan menegakkan hukum yang menjerakan bagi para pelanggar aturan .negara diharamkan untuk menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada individu korporasi lokal maupun pihak asing apalagi kemudian membiarkan pemilik hakikinya yaitu masyarakat hidup dalam penderitaan seperti yang terjadi hari ini. penguasa seperti ini dipandang sebagai penipu rakyat yang baginya layak mendapatkan ancaman. sebagaimana hadits Rasulullah dari Ma'kil bin yasar ra. Beliau berkata" aku mendengar Rasulullah Saw bersabda " 'tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih melakukan curang atau menipu rakyatnya melainkan Allah mengharamkan surga di atasnya" (muttafaq alaih).
Konsistensi pemimpin Islam dan rakyatnya pada syariat secara kaffah menjadi jaminan atas kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.
wallahualam Bishawab.

Posting Komentar