Siswa SMP Terjerat Pinjol dan Judol, Perlindungan Negara Lemah
Oleh : Ulfa Ummu Zahwa
Kasus siswa SMP di Kulon Progo, DIY, yang terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) hingga bolos sekolah selama sebulan terakhir menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan negara. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menilai bahwa fenomena ini muncul karena kesalahan sistem pendidikan yang tidak membekali generasi muda dengan pondasi moral dan spiritual yang kuat. (Kompas.com,29/10/2025)
Fenomena pelajar yang terjerat judol dan pinjol bukan sekadar masalah individu, tetapi cerminan kerusakan sistemik. Saat ini, konten judi online telah merambah ke berbagai situs dan aplikasi pendidikan bahkan game yang sering diakses siswa. Dengan mudahnya akses internet, pelajar menjadi sasaran empuk promosi judi berkedok permainan. Ketika uang habis karena kalah judi, jalan pintas berupa pinjaman online pun diambil, membentuk lingkaran setan antara kecanduan dan utang.
Masalah ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan orang tua dan sekolah, serta minimnya peran negara dalam menutup situs-situs judol dan mengawasi peredaran pinjol ilegal. Pendidikan karakter dan literasi digital yang selama ini digembar-gemborkan ternyata belum cukup kuat menghadapi gempuran nilai-nilai kapitalistik yang menuhankan materi. Akibatnya, muncul cara berpikir instan—ingin cepat kaya tanpa kerja keras—yang justru menjadi cikal bakal kehancuran moral generasi muda.
Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator, bukan pelindung rakyat. Fokus utama bukan pada keselamatan moral dan spiritual warganya, melainkan pada keuntungan ekonomi dan kelonggaran pasar digital. Padahal, dalam pandangan Islam, negara seharusnya hadir sebagai pelindung akidah dan akhlak rakyatnya, bukan sekadar pengatur lalu lintas ekonomi.
Untuk itu, perlu dibangun kesadaran bersama bahwa judi dan pinjol adalah haram, baik dari sisi agama maupun moral sosial. Pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam perlu diterapkan agar pelajar memiliki arah hidup dan kemampuan menimbang benar-salah secara hakiki, bukan sekadar mengikuti tren atau kesenangan sesaat. Negara juga wajib menutup seluruh akses judi online serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku dan penyebarnya.
Sudah saatnya negara tidak hanya mengandalkan pendidikan karakter yang dangkal, tetapi mewujudkan sistem pendidikan Islam yang menanamkan nilai iman, tanggung jawab, dan kerja keras. Hanya dengan cara inilah generasi muda bisa terlindungi dari jeratan gaya hidup instan yang menyesatkan dan membahayakan masa depan mereka.

Posting Komentar