-->

Janji Lapangan Kerja Tinggal Narasi, Sarjana Dipaksa Bertahan Lewat Program Magang

Oleh : Novi Ummu Mafa

Akhir-akhir ini muncul pemandangan yang kian lazim dimasyarakat berupa fenomena mahasiswa yang harus kuliah sambil kerja sampingan dan serta banyaknya lulusan sarjana yang bekerja dibidang yang sama sekali tidak relevan dengan background pendidikan mereka. Banyak dari mereka yang menjadi ojek online, kurir, hingga penjual es teh. Hal seperti ini bukan lagi hal asing di negeri ini, semua itu dilakukan demi satu hal yakni bertahan hidup di tengah kerasnya realitas ekonomi. 

Solusi dari pemerintah yakni mengadakan Program Magang Nasional 2025. Program ini diperuntukkan bagi lulusan diploma hingga sarjana untuk menjalani magang di berbagai perusahaan milik negara maupun swasta, selama kurun waktu enam bulan terhitung sejak Oktober 2025 hingga April 2026.

Selama masa magang, mereka dijanjikan uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2025. Dengan syarat, peserta harus merupakan lulusan baru atau maksimal satu tahun setelah kelulusan. Program ini diminati ribuan lulusan muda, bahkan tak menjadi masalah jika bidang kerjanya bertolakbelakang dengan jurusan kuliah. Total anggaran pemerintah mencapai Rp198 miliar. (BBC.com, 15/10/2025).

Faktanya, yang membutuhkan pekerjaan bukan hanya lulusan baru melainkan juga angkatan kerja dari tahun-tahun sebelumnya yang hingga kini belum terserap dalam pasar kerja. 

Kebijakan Ekonomi Kapitalistik

Kondisi pasar tenaga kerja di Indonesia telah diungkap dalam laporan terbaru Morgan Stanley dan Wank bertajuk As Faces Rising Unemployment Challenge. Dalam laporan tersebut, tingkat pengangguran di kalangan anak muda mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni 17,3%. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran terbuka di Indonesia pada Februari 2025 telah tercatat sebanyak 7,28 juta orang. Mengalami kenaikan sekitar 1,11% dibanding Februari 2024.

Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pun mengalami lonjakan tiap tahunnya. Dengan demikian, terlihat bahwa mayoritas lapangan pekerjaan yang tersedia belum disertai perlindungan sosial, jaminan ketenagakerjaan, maupun pendapatan yang stabil bagi pekerjanya. Tingkat pengangguran di Indonesia bahkan diproyeksikan oleh IMF akan menempati urutan ketiga tertinggi di Asia.

Janji penciptaan 19 juta lapangan kerja yang pernah disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat berkampanye pun kini dinilai kontradiktif dengan kenyataan di lapangan. Akibat melemahnya perekonomian, banyak pekerja formal, termasuk dari kalangan Gen Z di sektor manufaktur dan jasa perkotaan, terpaksa dialihkan menjadi pekerja informal digital. Ketergantungan terhadap platform digital kini menjadi jalan hidup bagi mereka yang bekerja sebagai pengemudi, kurir, pembuat konten, hingga pengecer daring.

Sementara itu, anjuran untuk menciptakan lapangan kerja dalam negeri justru telah digantikan dengan dorongan agar para pencari kerja mencari peruntungan di luar negeri. Kesempatan kerja di luar negeri dianggap sebagai alternatif logis di tengah keterbatasan lapangan kerja domestik.

Paket ekonomi 2025 dan program penyerapan kerja yang telah dirumuskan pemerintah terdiri atas delapan program akselerasi di tahun 2025, empat program lanjutan di 2026, dan lima program andalan lainnya masih dipandang berada dalam bingkai kebijakan ekonomi kapitalistik. Dalam paradigma ini, negara dijadikan sekadar regulator, sehingga upaya menyejahterakan rakyat kerap tereduksi menjadi proyek untuk menguntungkan para pemilik modal. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan sering kali justru menambah penderitaan rakyat.

Berbagai kebijakan yang diterapkan mulai dari penerapan pajak di semua lini, kapitalisasi layanan publik, penyusunan undang-undang yang lebih berpihak pada pemilik modal, hingga penguasaan sumber daya alam oleh pihak swasta dan asing, serta dibukanya proyek investasi yang melibatkan tenaga kerja asing telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi timpang.

Pemerataan ekonomi pun akhirnya terhambat oleh sistem yang lebih berpihak pada kepentingan kapital daripada kesejahteraan rakyat.

Jaminan Kesejahteraan dalam Islam

Berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme. Dalam Islam, pemimpin atau negara menempatkan diri sebagai pengurus dan penjaga. Karena ketakwaannya, mereka akan berusaha maksimal mengurus dan menyejahterakan rakyat dengan jalan menerapkan syariat Islam sebagai tuntunan kehidupan.

Ajaran Islam menetapkan mekanisme jaminan kesejahteraan dimulai dari mewajibkan seorang laki-laki untuk bekerja bukan perempuan. Namun hal ini tentu butuh dukungan sistem dari negara berupa sistem pendidikan yang memadai, sehingga seluruh rakyat khususnya laki-laki memiliki kepribadian Islam yang baik sekaligus keterampilan mumpuni untuk bekerja.

Negara wajib menyediakan lapangan kerja yang luas serta suasana kondusif bagi masyarakat untuk berusaha. Caranya dengan membuka akses sebesar-besarnya kepada sumber-sumber ekonomi yang halal dan mencegah penguasaan kekayaan milik umum oleh segelintir orang atau asing. Negara juga wajib mencegah berkembangnya sektor nonriil yang kerap membuat perekonomian mandek.

Sektor-sektor potensial seperti pertanian, industri, perikanan, perkebunan, dan pertambangan akan digarap serius sesuai aturan Islam. Pembangunan dilakukan merata di seluruh wilayah negara sesuai potensinya, dengan menerapkan politik industri yang bertumpu pada pengembangan industri berat. Hal ini akan mendorong industri lainnya hingga mampu menyerap tenaga kerja yang melimpah dengan kompetensi yang lahir dari sistem pendidikan Islam.

Negara dimungkinkan memberi bantuan modal dan pelatihan bagi rakyat yang membutuhkan. Mereka yang lemah atau tidak mampu bekerja akan diberi santunan oleh negara agar tetap sejahtera. Layanan publik dipermudah bahkan digratiskan, sehingga siapa pun bisa memenuhi kebutuhan dasar dan hidup layak. Dengan begitu, kualitas sumber daya manusia meningkat dan siap berkontribusi bagi kemajuan umat.

Suasana seperti ini hanya terwujud dalam negara Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah. Maka menjadi tugas kita untuk mewujudkan sistem mulia itu dan menyegerakan kembalinya kehidupan Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah, agar kemuliaan kembali menaungi umat.