Legalnya Kapitalisasi Air di Sistem Kapitalisme
Oleh : Siti Rohmah. S. Ak
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Air merupakan sumber kehidupan, sehingga sangat penting bagi setiap makhluk hidup. Setiap aktivitas yang kita lakukan sehari-hari pun sering berkaitan dengan penggunaan air.
Baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan aksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) saat mengunjungi pabrik AQUA di Subang pada 21 Oktober lalu. Dalam videonya, KDM menemukan fakta bahwa sumber air yang digunakan AQUA berasal dari pengeboran sumur dalam. Ia pun menyebut bahwa ternyata airnya berasal dari bawah tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana yang masyarakat pahami selama ini. (www.mediaindonesia.com, 23-10-2025).
Kapitalisasi Air
Dengan ramainya video tersebut kita makin sadar bahwa ternyata banyak sekali privatisasi air di negeri ini, bukan hanya merk yang kena sidak tetapi banyak merk lainnya yang juga mengantongi izin untuk swastanisasi air. Padahal air merupakan komoditas yang sangat berharga karena merupakan hal setiap manusia. Namun, menjadi barang mewah ketika kita ingin mendapatkan air bersih karena tidak bisa diakses oleh semua orang. Kapitalisasi air juga menyebabkan kemudharatan bagi umat manusia.
Selain itu, kapitalisasi air juga membuat warga sekitaran pabrik kekurangan air lantaran airnya sudah tersedot oleh perusahaan. Mirisnya, banyak warga miskin yang berada di perkotaan pun harus merogoh kocek demi membeli air galon, sedangkan perusahaan besar diberikan kebebasan untuk mengambil air untuk dikemas kembali sehingga bisa untung besar. Dari segi dampak buruk yang ditimbulkan akibat pengeboran air tanah secara besar-besaran yaitu dapat menurunkan permukaan air tanah, menghilangkan mata air di sekitar, dan juga bisa menyebabkan potensi amblesan tanah dan sebagainya.
Adanya privatisasi air di negeri ini merupakan buah dari sistem yang diterapkan saat ini yaitu kapitalisme. Dalam sistem ini legalnya mengelola sumber keperluan hajat banyak orang termasuk air bisa dijadikan ladang cuan. Pemerintah pun memberikan izin untuk pengelolaan nya. Walaupun dalam undang-undang sendiri adanya aturan air itu harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat faktanya yang mengelola malah swasta. Akhirnya orientasi nya hanya keuntungan. Bukan lagi memikirkan kesejahteraan rakyat. Untuk air minum dan air penggunaan sehari-hari rakyat harus membayar pada swasta. Maka, mustahil jika sistem saat ini masih diterapkan sumber mata air bisa dinikmati sepuasnya oleh setiap orang.
Islam Mengatur Kebutuhan
Air merupakan salah satu kebutuhan yang tak kalah penting dalam kehidupan dan aktivitas setiap individu. Maka negara wajib memperhatikan pengelolaan nya. Dalam islam air termasuk kepemilikan umum dimana negara wajib mengambil alir untuk pengelolaan dan hasilnya bisa dinikmati oleh semua orang. Sebagaimana dalam hadist dijelaskan;
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Oleh karena itu, dalam daulah islam tidak boleh sumber air diprivatisasi oleh swasta maupun asing. Jikapun butuh bantuan pengelolaan dengan orang luar maka hanya sebagai kontrak kerja. Untuk pembiayaan pengelolaan nya pun pemerintah sendiri akan mandiri dengan dana dari baitul mal yang pemasukannya dari berbagai sumber pendapatan. Maka, masyarakat akan mendapatkan air bersih yang layak dengan pendistribusian yang merata serta dengan harga murah bahkan bisa jadi gratis.
Begitu islam mengatur agar kepemilikan umum dikelola dan terdistribusi dengan baik dan benar. Maka, hanya dengan menerapkan kembali sistem islam, segala masalah akan teratasi.
Waallahu'alam bisshawab.

Posting Komentar