KOK BISA PENERIMA BANSOS TERLIBAT JUDOL?
Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)
Inilah akibat “sekedar” memberi bantuan pada rakyat yang tidak mampu secara “ala kadarnya” tapi tanpa diiringi pembinaan, akhirnya bantuan yang diberikan disalahgunakan. Ada 514 warga Kota Bekasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Sosial (Kemensos); setelah ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan bantuan, termasuk dugaan penggunaan dana untuk aktivitas judi online (judol) (www.radarbekasi.id, Selasa 28 Oktober 2025) (1).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menindaklanjuti temuan tersebut, agar warga bisa memanfaatkan bansos dengan benar. Jika tidak layak menerimanya, maka akan dicoret. Sedangkan bagi Masyarakat yang benar-benar membutuhkan, masih banyak program lain, seperti BPJS bagi pekerja rentan, maupun BPJS PBI yang dibiayai oleh APBD Kota Bekasi, APBD Provinsi, dan APBN.
Tri pun menegaskan pentingnya tanggung jawab moral penerima bantuan, agar benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti berjudi; sehingga yang diperlukan di sini adalah keteladanan. Katanya, bansos itu untuk peningkatan kesejahteraan, maka jika malah digunakan untuk berjudi, tujuan pemerintah tidak tercapai. Jelasnya, bansos juga berfungsi untuk menggerakkan ekonomi rakyat, yang jika dipakai untuk hal yang tidak produktif, maka manfaatnya hilang. Penjelasannya lagi; ketika seseorang mendapatkan bantuan, dia bisa berbelanja, meningkatkan daya beli, dan menggerakkan ekonomi secara gotong royong; tapi jika malah digunakan untuk berjudi, itu bentuk egoisme. Tegasnya lagi, tidak ada penjudi yang menjadi sejahtera, karena hanya mengejar kesenangan sesaat dan melupakan kepentingan keluarga.
Bansos merupakan program populis yang diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan. Hanya sebatas program pragmatis, ala kadarnya, yang penting sekedar gugur kewajiban bagi negara untuk memberikan bantuan pada rakyatnya yang miskin. Tapi sebagaimana program populis lainnya, hanya bersifat perncitraan dan tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan. Negara tidak memiliki ketulusan dan kesungguhan untuk mengentaskan kemiskinan, melainkan hanya sekedar pencitraan, agar dikatakan pemerintah peduli pada rakyat; lips service semata. Inilah dampak dari peradigma sekuler kapitalistik di negeri ini. Pemberantasan kemiskinan hanya setengah hati, karena terbukti negara lebih mementingkan pelaksanaan proyek-proyek prestisius unfaedah bagi rakyat kebanyakan dan pro para kapitalis; seperti proyek kereta api cepat Jakarta Bandung “Whoosh” yang korupsinya menghabiskan jatah dana untuk kebutuhan dasar rakyat. Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat, negara selalu berhitung untung-rugi layaknya pedagang. Hilanglah fungsi negara sebagai pelayana rakyat, yang harusnya wajib melayani rakyat dengan sepenuh hati.
Sekularisme kapitalistik meniscayakan kemungkaran selalu terjadi. Situs judi sudah diupayakan diberangus tapi hanya “ala kadarnya”. Tidak diupayakan secara maksimal. Masih banyak yang dibiarkan bertebaran sehingga bisa menjerat siapapun, bahkan korbannya sampai anak sekolah pun banyak. Pada titik tertentu, pemberantasannya sudah maksimal; tapi karena negara kita masih dalam naungan sistem sekuler kapitalistik, sehingga tetap saja bermunculan situs-situs judol baru, bak cendewan di musim hujan. Mengharapkan keteladanan dari para pejabat dan pemimpin, jauh panggang dari api alias mustahil. Karena banyak aparat yang justru menjadi beking judol, bahkan menjadi korban juga; karena ini memang problem sistemik sehingga akan susah diberantas jika dengan cara “sebatas” keteladanan. Pencegahan judol juga perlu edukasi, yang mirisnya, justru menjadi sesuatu yang jauh dari sentuhan negara karena peabaian yang dilakukannya.
Perlu kembali kepada solusi Islam untuk menuntaskan bansos salah sasaran yang malah dipakai judol, yang hanya bisa diselesaikan dengan tuntas melalui penerapan Islam kafah (menyeluruh) di bawah naungan Khilafah. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan akurasi data, apakah benar penerima bansos sebagai pelaku judol. Hal ini sebagai bentuk pelayanan negara pada rakyatnya, yang menjadi kewajiban negara, yaitu Khilafah. Jika terjadi pengabaian seperti saat ini, penguasa dan para pejabat akan mendapatkan azab yang pedih, karena semua akan dipertanggungjawabkan di hari akhir kelak. Sesuai sabda Nabi :
“Imam (pemimpin) adalah pelayan/pengurus (raa’in), dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang diurusnya” (Hadis Riwayat Abu Dawud).
Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam, sehingga kesejahteraan tercapai melalui distribusi kekayaan yang tepat pada setiap individu. Yaitu intinya pengaturan harta secara tepat dan dijaminnya distribusinya. Harta yang ada terkategori ada tiga jenis : yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Kepemilikan umum yang posnya paling besar jumlahnya, di mana yang terbesar berasal dari melimpahnya SDA (Sumber Daya Alam) yang banyak ada di negeri-negeri Islam. Tambang minyak, tambang emas, tambang batubara, tambang nikel, dan lain-lain; banyak bertebaran di negeri-negeri Islam, terutama di Indonesia. Mengacu pada kitab “Nidham Istishady fil Islam” (Sistem Ekonomi dalam Islam) karangan seorang ulama Syekh Taqyuddin An-Nabhany, dijelaskan bahwa kepemilikan umum wajib dikelola negara dan hasilnya sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Ini mengacu sabda Rasullullah saw :
“Umat berserikat (memiliki secara bersama) pada tiga hal : air, tanah (termasuk tambang-tambang) dan api (sumber energi)” (Hadis Riwayat Abu Dawud).
Dengan melimpahnya SDA, maka akan lebih dari cukup untuk memenuhi enam kebutuhan pokok rakyat, yaitu : sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Tidak akan dibutuhkan lagi bansos yang kerap salah sasaran, karena Islam telah menjamin kesejahteraan rakyat.
Khilafah juga akan menutup celah kemaksiatan (judi online dan offline) dengan dua hal : penerapan kurikulum berdasarkan akidah Islam dan menegakkan persanksian Islami yang bersifat jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah). Sistem pendidikan yang ada, yang berdasarkan akidah Islam ini, bertujuan untuk mewujudkan individu-individu rakyat yang berkepribadian Islam. Artinya pola pikir dan pola sikapnya sama-sama Islami. Ini akan mewujudkan masyarakat Islami, yang senantiasa melakukan aktivitas dakwah, menyeru kepada Islam dan mencegah kemungkaran/kemaksiatan. Sehingga kontrol sosial akan terwujud secara nyata. Ini akan menekan munculnya egoisme pribadi pada diri rakyat yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri dan tidak berempati pada penderitaan saudaranya seakidah, sehingga pengawasan judol bisa lebih ketat dan terjaga berkat adanya kontrol sosial dari masyarakat Islami.
Sedangkan sistem sanksi dalam sesuai syariat juga akan ditegakkan oleh Khilafah, bagi para pelaku judi baik offline maupun online. Hakim (Qadhi) akan menjatuhkann sanksi ta’zir, karena judi termasuk perbuatan maksiat yang tidak ditentukan bentuk sanksi hadd atau kafarat yang jelas. Jadi sanksinya bervariasi, sesuai dengan hasil ijtihad Qadhi. Salah bentuknya bisa berupa hukuman cambuk sebanyak 40 kali cambukan. Dengan memberikan sanksi ta’zir ini, akan berlakulah fungsi hukum Islam dengan dua dimensi : jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah). Jawabir maksudnya dengan si pelaku judi diberikan sanksi ta’zir di dunia, maka kelak di akhirat tidak akan lagi dimintai pertanggungjawaban. Sedangkan maksud zawajir, akan menimbulkan efek pencegahan dan jera, karena hukuman dilakukan di hadapan masyarakat; sehingga masyarakat yang melihat akan merasa takut dengan bentuk hukuman tersebut dan akan berpikir seribu kali untuk melakukan judi, dan jelas menimbulkan rasa jera bagi si pelaku.
Demikianlah rincian solusi Islam mengatasi problem bansos dan judol ini. Maka penanggulangan bansos salah sasaran yang malah dijadikan judol, akan bisa diatasi dengan tuntas dengan penerapan Islam kafah dalam naungan Khilafah. Yaitu dengan mengembalikan kehidupan Islam agar setiap individu malu bermaksiat kepada Allah, serta hidup dalam ketakwaan.
Wallahualam Bisawab
Catatan Kaki :
(1) https://radarbekasi.id/2025/10/28/pemkot-bekasi-tindaklanjuti-temuan-514-penerima-bansos-salahgunakan-rekening-untuk-judol/

Posting Komentar