Jaminan Fasilitas Pendidikan Minim Bencana Pun Rawan Terjadi
Oleh : Fatimah Abdul (Aktivis Muslimah)
Beberapa waktu yang lalu warga dikejutkan oleh kabar tentang ambruknya salah satu bangunan pondok pesantren yang ada di kota udang. Adalah pondok pesantren Al khoziny yang lokasinya terletak di Buduran, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, mengalami musibah mengerikan yang menimpa para santri mereka. Data terbaru yang berhasil dikumpulkan adalah adanya korban jiwa yang mencapai kurang lebih 37 orang. Musibah ini terjadi saat para santri di lantai 2 tengah melaksanakan sholat ashar.
BNPB telah meminta tim ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) untuk melakukan investigasi forensik struktur bangunan secara menyeluruh sehingga bisa memberikan rekomendasi proses evakuasi. Sebab dikhawatirkan evakuasi puing bisa merusak bangunan lain (news.detik.com, 05/10/2025). Diperkirakan juga masih ada beberapa korban yang masih belum ditemukan di bawah reruntuhan gedung yang collapse. Tim BNPB juga harus ekstra hati-hati dalam melakukan tugasnya, hal ini dikarenakan kekhawatiran akan kembali runtuhnya sisa bangunan yang ada.
Kejadian memilukan ini menyisakan kesedihan yang mendalam bagi anggota keluarga yang ditinggalkan. Gedung ponpes Al khoziny diperkirakan ambruk karena konstruksi bangunan yang tidak kuat. Pembangunan ponpes dalam hal pendanaan biasanya berasal dari para wali santri yang menimba ilmu di sana, ataupun berasal dari para donatur yang notabene dilihat dari sisi jumlah dan nominal dapat dibilang sangat terbatas. Selain itu dari sisi pengawasan atau kontrol pun juga masih sangat kurang. Hal inilah yang memicu peristiwa ambruknya bangunan ponpes Al Khoziny.
Kapitalisme Sumber Bencana
Jika diamati, terdapat banyak sekali kesalahan yang ada pada peraturan hidup Kapitalis sekuler liberal. Dalam hal pendidikan, penyediaan fasilitas harusnya merupakan tanggung jawab negara bukan malah dibebankan kepada masyarakat ataupun lembaga pendidikan. Dengan semua permasalahan ekonomi yang sulit ini, mulai dari harga tanah yang mahal, harga material bangunan yang tinggi, biaya tenaga kerja, belum lagi masalah kepengurusan administrasi yang rumit sehingga menyebabkan pelaksanaan pembangunan tidak memperhatikan standar keamanan yang seharusnya.
Negara wajib menyediakan layanan yang bersifat publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, transportasi umum serta layanan administrasi sosial. Sialnya dalam sistem hidup Kapitalisme semua itu diserahkan kepada swasta sehingga yang terjadi adalah komersialisasi dalam bidang-bidang krusial yang dibutuhkan masyarakat. Sudahlah kebutuhan pokok rakyat negara tidak memberikan layanan yang maksimal (hanya menjadi regulator atas peraturan-peraturan yang dikeluarkan) dan rakyat dipaksa untuk memenuhi kebutuhan kolektif mereka sendiri. Inilah yang menyebabkan kondisi masyarakat kecil semakin sulit dan terhimpit.
Sistem Islam Layak Diperjuangkan
Dalam sistem pemerintahan Islam, kebutuhan rakyat yang bersifat dasar akan dipenuhi oleh negara. Hal ini karena pemimpin dalam sistem Islam merupakan raa’in dan junnah bagi rakyatnya. Raa’in artinya sebagai penanggung jawab urusan umat, segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan umat maka negara wajib untuk menyediakannya, termasuk layanan pendidikan. Menyusun kurikulum dan juga fasilitas, sarana dan prasarana. Menjamin kesejahteraan guru dan lain sebagainya.
Untuk pendanaan fasilitas umum ini, negara memiliki sistem keuangan baitul mal dengan banyak sumber pemasukan diantaranya Zakat, Fai, Kharaj, Ghanimah, Jizyah (pajak dari non-Muslim), Ushr (pajak dari pedagang kafir), Rikaz dan lain sebagainya. Kesemuanya itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan aturan dalam syariat (Islam). Dengan demikian kebutuhan rakyat akan pendidikan benar-benar dapat dipenuhi dengan maksimal, dengan kualitas yang terjamin, serta pengawasan atau kontroling yang baik karena ini adalah tanggung jawab negara.
Selain itu fasilitas yang diberikan tidak membedakan apakah lembaga pendidikan tersebut negeri atau swasta. Semua warga negara dapat mengakses pendidikan baik muslim atau nonmuslim. Lantas dengan semua kemudahan dan keunggulan sistem pendidikan dalam negara Islam mengapa umat masih ragu untuk menerapkannya dalam bernegara? Umat seharusnya menyadari bahwa penerapan hukum islam adalah suatu kebutuhan yang mendesak dan pantas untuk diperjuangkan. Wallahua'lam bishawab.[]

Posting Komentar