-->

Islam Mewujudkan Keadilan dalam Pengupahan


Oleh : Nurul Hidayati (Praktisi Pendidikan)

Beberapa waktu lalu Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah agar tidak hanya menaikkan gaji guru dan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memperhatikan nasib guru honorer.
Karena menurutnya, peran guru honorer juga sangat vital dalam memajukan pendidikan nasional, dan seharusnya pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan mereka sehingga menerima gaji yang layak.

“Guru honorer memiliki peran penting, tetapi kesejahteraan mereka kurang diperhatikan. Maka, sudah seharusnya pemerintah menaikkan gaji mereka,” kata Lalu di Jakarta, Senin (beritasatu.com 22/9/2025).

Melihat fakta saat ini khususnya di dunia Pendidikan kadang sangat miris, memang untuk ASN mereka mendapatkan kesejahteraan dan jenjang karir yang jelas, tapi setelah kebijakan adanya PPPK disini ada perbedaan. Untuk tenaga kerja honorer di dunia pendidikan yang diangkat menjadi Pgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diresmikan oleh pemerintah mereka tidak memiliki jenjang karir yang menjamin hidup lebih layak. Status kepegawaian guru berubah, tetapi besaran gaji yang diterima ternyata masih sama seperti saat menjadi guru honorer, bahkan jauh di bawah standar. Belum lagi tidak mendapatkan uang pensiunan, gaji pun minim sehingga tidak cukup unntuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari banyak yang utang bank dan pinjol. 

Negara dalam sistem kapitalis tidak memiliki anggaran cukup untuk menggaji guru secara layak. Pemerintah terkesan tidak serius mengatasi masalah ini. Guru merasa bosan dengan janji-janji pemerintah yang tidak kunjung terealisasi dan hanya berganti kebijakan/program. 
Kondisi ini makin membuka mata kita bahwa inilah dampak diterapkannya sistem kapitalisme di dunia pendidikan. Dimana negara melepaskan tanggung jawabnya untuk mengurus seluruh urusan rakyatnya, termasuk pendidikan. Guru sebagai salah satu komponen penting dalam pendidikan, belum mendapat perhatian serius. Jika kondisi ini terus terjadi bagaimana nasib Dunia Pendidikan dan generasi penerus bangsa ini? Sangat mengkwatirkan.

Padahal negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) harusnya mampu untuk menggaji guru secara layak dan merata, sayangnya SDA yang melimpah dikuasai oleh swasta/asing dan negara hanya berfungsi sebagai regulator saja. SDA harusnya menjadi pemasukan negara yang besar, namun itu tidak terjadi negara justru bergantung pada pajak yang semakin menambah beban bagi masyarakat,

Islam Menjamin Kesejahteraan Guru

Jika kita menelaah penerapan sistem pendidikan dalam Islam, sungguh sangat berbanding terbalik dengan kondisi saat ini. Negara (Khilafah) bertanggung jawab menjamin penyelenggaraan pendidikan. Jaminan diwujudkan dengan cara menyediakan berbagai sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan berkualitas.

Negara juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pendidik yang ahli di bidangnya. Posisi guru sangat strategis bagi masa depan generasi. Guru dimuliakan dengan diberikan dukungan berupa gaji, fasilitas, dan penghargaan. Kesejahteraan guru akan diprioritaskan, gaji guru ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan bukan status ASN / PPPK, dan semua guru masuk kategori pegawai negara.

Dalam Khilafah, para guru akan mendapatkan gaji dari Baitulmal. Mekanisme dalam Baitul mal memiliki sumber yang kokoh dan berkelanjutan. Sumber pemasukan tetap Baitul Mal adalah fa’i, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, dan zakat. Harta-harta ini diambil secara kontinu (tetap), tidak dilihat dari apakah ada keperluan atau tidak.
 
Dengan demikian, negara tidak pernah beralasan memiliki keterbatasan anggaran sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalis saat ini karena Islam telah menetapkan mekanisme yang menjamin ketersediaan dana bagi Pendidikan

Selain itu, Khilafah mengelola SDA secara mandiri dipergunakan untuk kepentingan rakyat, termasuk mengelola pendidikan. SDA tidak boleh diserahkan kepada individu, kelompok, ataupun asing.

Dalam Islam, kesejahteraan guru adalah kewajiban negara, bukan sekedar kebijakan opsional. Politik pendidikan dalam Islam diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Negara Khilafah memastikan pendidikan dapat diakses seluruh warganya secara gratis tanpa diskriminasi. 

Khalifah berkewajiban menjamin pendidikan bermutu, memuliakan guru dengan gaji yang layak, serta memastikan mereka bisa fokus penuh mendidik generasi. Dengan dasar Aqidah Islam sehingga akan melahirkan generasi unggul, beriman, dan berilmu yang siap memimpin peradaban. 
Wallahualam bissawab.