Islam Menyediakan Lapangan Pekerjaan
Oleh: Hamnah B. Lin
Pertumbuhan perekonomian Indonesia yang stabil di kisaran 5 persen dalam beberapa tahun terakhir, bahkan pada kuartal II-2025 yang berhasil tumbuh 5,12 persen, ternyata tidak cukup menciptakan lapangan kerja baru. Di tengah laporan geliat investasi yang dilaporkan oleh Kementerian Investasi mencapai Rp477,7 triliun pada kuartal II tahun ini, jutaan warga dalam negeri masih kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak dan kelangsungan hidup tetap.
Hal ini tercermin dari laporan terbaru Bank Dunia 'World Bank East Asia and The Pacific Economic Update October 2025: Jobs' yang menyatakan kondisi anak muda di Indonesia saat ini sulit untuk mendapatkan pekerjaan.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai kondisi ini mencerminkan fenomena pertumbuhan pengangguran atau pertumbuhan ekonomi tanpa penciptaan lapangan kerja yang memadai.
Terkait dengan angka pengangguran yang terus melonjak ini, melalui Kemenperin pemerintah mengeklaim bahwa industri manufaktur berhasil menyerap lebih dari 1 juta tenaga kerja sepanjang 2024. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan jumlah PHK yang dilaporkan oleh Kemenaker, yaitu sekitar 77.965 orang pada tahun yang sama. Namun, data BPS menunjukkan bahwa jumlah pengangguran pada Agustus 2024 mencapai 7,47 juta orang, meningkat dari 7,20 juta orang pada Februari 2024. Selain itu, kasus PHK juga meningkat sebesar 20,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya validitas klaim pemerintah itu sangat meragukan.
Apalagi angka PHK yang dilaporkan resmi mungkin tidak mencakup seluruh kasus yang terjadi, terutama di sektor informal. Tambahan lagi dengan budaya asal bapak senang (ABS) yang masih menjangkiti negeri kita. Demi mengambil hati atasan, apapun bisa dimanipulasi, termasuk data pengangguran.
Lapangan pekerjaan merupakan kebutuhan rakyat. Sulitnya lapangan pekerjaan membuat rakyat tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan berujung pada tidak teraihnya kesejahteraan. Tanpa pekerjaan, rakyat akan terperangkap dalam kemiskinan.
Tanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat ada di pundak negara. Sayang, penguasa dalam sistem kapitalisme tidak berposisi sebagai pengurus rakyat, melainkan regulator semata. Negara tidak serius berusaha untuk menyediakan lapangan kerja bagi rakyat dalam jumlah mencukupi, tetapi justru menyerahkan tanggung jawab tersebut pada swasta.
Berbeda dengan Islam, Islam telah mewajibkan kepada para lelaki dewasa yang sehat dan mampu, untuk bekerja. Konsekuensinya adalah wajib bagi negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan, baik dengan memberikan modal usaha maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Negara juga semestinya membekali rakyat dengan ilmu dan keahlian melalui penerapan sistem pendidikan.
Fungsi pemimpin dalam Islam adalah raa’in atau pengurus rakyat. Wajib bagi pemimpin untuk senantiasa memperhatikan kondisi rakyat dan mengatur mereka hanya dengan syariat Islam. Dalam hal pengelolaan kekayaan alam milik umum seperti laut, hutan, dan tambang, negara tidak boleh menyerahkannya pada pihak swasta. Segala jenis industri yang berkaitan dengan SDA berada di bawah kendali negara. Jika dikelola dengan amanah, sektor industri akan mampu menyerap tenaga kerja, bahkan dengan jumlah yang sangat besar.
Ada banyak langkah yang bisa Khilafah tempuh dalam menciptakan lapangan pekerjaan, di antaranya dengan meningkatkan dan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di sektor riil seperti pertanian, kehutanan, kelautan, dan pertambangan. Di sektor pertanian, negara dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun untuk diberikan kepada individu rakyat yang mampu mengelolanya namun sebelumnya tidak memiliki lahan. Di sektor industri, negara bisa mengembangkan industri alat-alat (penghasil mesin) yang mendorong tumbuhnya industri-industri lain.
Wujud pengurusan Khilafah dalam penyediaan lapangan kerja adalah Khilafah juga memastikan setiap laki-laki yang balig memiliki pekerjaan tadi, baik sebagai pegawai, pengusaha, petani, pedagang, maupun yang lainnya. Jika ada yang tidak bekerja, negara akan membantunya untuk memperoleh pekerjaan, baik dengan memberi pekerjaan, modal usaha, maupun keterampilan. Negara akan memberi sanksi bagi laki-laki balig yang malas bekerja.
Untuk mendukung tersedianya lapangan kerja dalam jumlah besar, negara akan melakukan industrialisasi dan mengelola kepemilikan umum, seperti pertambangan. Selain itu, negara juga akan membuka kesempatan menjadi pegawai negara.
Demikianlah sedikit gambaran tanggungjawab negara khilafah dalam memenuhi lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Maka tidak diragukan lagi, kesejahteraan akan diraih tatkala manusia meminta diterapkannya aturan Islam dalam naungan khilafah.
Wallau a'lam bisshowwab.
Posting Komentar