GAJI GURU PPPK MINIM, ISLAM PUNYA MEKANISME ADIL
Oleh : A. Salsabila Sauma
Saat ini kondisi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih sangat mengkhawatirkan. Tidak adanya jaminan perpanjangan kontrak kerja untuk guru PPPK memungkinkan mereka mengalami risiko pengangguran saat kontrak kerja habis. Kemudian, ikatan kontrak kerja dengan batas waktu ini membuat guru PPPK tidak mendapat hak pensiunnya. Hal tersebut membuat mereka berhenti menerima pemasukan tepat setelah kontrak kerja berhenti. Ini sangat berbeda dengan apa yang dialami oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). (CNBCIndonesia)
Walaupun sesama ASN (Aparatus Sipil Negara), guru PPPK tidak memiliki jenjang karir yang menjanjikan seperti PNS. Promosi dan kenaikan pangkat tidak berlaku untuk guru PPPK sehingga sulit untuk bisa mendapatkan kenaikan gaji yang diinginkan setiap tahunnya. Ini membuat kesejahteraan guru PPPK masih jauh dari kata cukup.
Gaji yang diterima pun amat memprihatinkan. Penerimaan gaji dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan tingkat pendidikannya dengan rentang terendahnya adalah Rp1.938.500 - Rp2.900.900. Ironinya, dengan rentang gaji serendah itupun, masih ada guru PPPK yang mendapat gaji dibawahnya, yaitu nominal gaji di bawah 1 juta. (karirpppk)
Selain itu, dibeberapa daerah, gaji yang sedikit ini ditahan dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan. Jadi para guru PPPK ini tidak menerima pemasukan yang seharusnya menjadi hak mereka. Hal ini menyebabkan para guru semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mereka. (sorongtribbunnews).
Jumlah pendapatan yang sedikit ini, ditambah kebutuh pokok yang kian melonjak yang akhirnya membuat sebagian guru memutuskan terlibat utang dengan Bank atau pinjaman online.
SOLUSI PRAGMATIS PEMERINTAH
Pengangkatan guru melalui program PPPK ini merupakan solusi pemerintah terhadap tuntutan kesejahteraan guru honorer. Dengan niat baik ini, pemerintah berharap program PPPK bisa menyelesaikan permasalahan mengenai guru honorer di negeri ini. Hanya saja solusi yang diberikan ini tidak mencapai akar masalahnya sehingga memunculkan masalah baru dimasa mendatang.
Pertama, besaran gaji PPPK amat memprihatinkan, khususnya mereka yang paruh waktu. Kalau memang pemerintah menganggap tugas guru itu mulia, apakah kemuliaan itu layak jika hanya dihargai senilai belasan ribu per jamnya? Tidak ada perubahan signifikan mengenai gaji guru ini, malah semakain turun di bawah standar. Hanya status kepegawaiannya saja yang berubah. Beban kerja yang ditanggung guru PPPK pun sama. Tak beda saat mereka masih menjadi honorer. Bila terus seperti ini, tujuan kesejahteraan bagi guru honorer tak akan terpenuhi hingga akhir 2025.
Kemudian, mengenai anggaran pendidikan yang kian hari terus dipangkas membuat pemerintah terkesan tidak serius mengatasi masalah ini. Janji-janji mengenai kesejahteraan guru dan pendidikan semakin jauh dari realisasi. Mulai dari masalah rekrutmen guru, kesejahteraan guru, kekurangan guru, distribusi guru, ketimpangan akses dan sarana pendukung pendidikan hingga saat ini tidak kunjung tuntas terselesaikan.
Kondisi seperti ini makin membuka mata kita bahwa penerapan sistem kapitalisme tidak membawa kebaikan di dalam dunia pendidikan. Dalam sistem ini, negara melepaskan tanggung jawabnya untuk mengurus seluruh urusan rakyatnya, termasuk pendidikan. Guru sebagai salah satu komponen penting dalam pendidikan, belum mendapat perhatian serius. Sistem ini nyatanya abai terhadap kesejahteraan guru. Mereka dibiarkan hidup di bawah standar layak untuk memenuhi kebutuhan pokonya. Jika kondisi ini terus berlanjut, guru tidak akan fokus mendidik generasi. Dan ini bisa berdampak terhadap kualitas generasi. (muslimahnews)
JAMINAN DARI ISLAM
Dalam Khilafah, para guru akan mendapatkan gaji dari Baitulmal. Mekanisme dalam Baitulmal memiliki sumber yang kokoh dan berkelanjutan. Baitulmal dalam Islam memiliki sumber pemasukan yang terdiri dari tiga pos besar, yaitu:
1. Pos fai dan kharaj (terdiri dari ganimah, kharaj, tanah, usyur, rikaz, dan dharibah);
2. Pos kepemilikan umum (seperti minyak dan gas, listrik, hasil tambang, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, padang rumput penggembalaan, dan tempat khusus berupa hima); dan
3. Pos zakat yang menjadi tempat penyimpanan dan pendataan harta-harta dari zakat wajib. Alokasi harta zakat hanya boleh untuk delapan golongan sebagaimana ketentuan di dalam Al-Qur’an.
Pos pemasukan ini, kecuali pos zakat, digunakan untuk kepentingan rakyat, termasuk menjamin pendidikan dan kesejahteraan guru. Dengan demikian, negara tidak bisa beralasan keterbatasan anggaran sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalis saat ini
Kemudian Khalifah berkewajiban menjamin pendidikan bermutu, memuliakan guru dengan gaji yang layak, serta memastikan mereka bisa fokus penuh mendidik generasi. Dengan konstruksi Islam yang menyeluruh, pendidikan akan melahirkan generasi unggul, beriman, dan berilmu yang siap memimpin peradaban.
Realitas yang kita hadapi hari ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme hanya melahirkan kebijakan tambal sulam, seperti PPPK, yang tidak menyelesaikan akar persoalan guru maupun pendidikan. Selama negara masih berasaskan pada pandangan kapitalisme, pendidikan akan terus dipandang sebagai beban anggaran, bukan kewajiban asasi negara terhadap rakyatnya.
Berbeda halnya dengan Islam. Dalam sistem Khilafah, pendidikan ditempatkan sebagai hak mendasar setiap warga. Dengan konstruksi Islam yang menyeluruh inilah, solusi tuntas dapat dihasilkan sehingga generasi mendatang siap memimpin peradaban dunia
Wallahu’alam bi Showab
Posting Komentar