-->

BAYI TAK BERDOSA MENJADI KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA


Oleh : Evi Derni S.Pd

Divisi hubungan internasional (DIVHUBINTER) Mabes Polri menyebut kepolisian Singapure police force/SPF bersedia membantu mencari 3 warga negaranya yang diduga terlibat sindikat perdagangan bayi. Sekretaris NCB interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen untung Widyatmoko dalam keterangannya Jumat 19 September 2025, pihak NCB Jakarta menyarankan penyidik Polda Jawa Barat untuk menelusuri data nomor induk kependudukan (Nik) pihak yang berperan sebagai Porter pengantar bayi ke Singapura untuk mengetahui detail keberangkatan para bayi. Dalam sindikat penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura para pelaku diduga memalsukan berbagai dokumen, berkas itu diperlukan untuk memenuhi persyaratan adopsi anak di Singapura.(kompas.com 19/09/2025).

Sindikat internasional penjualan bayi yang diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah buah kegagalan pembangunan ekonomi kapitalisme dan politik demokrasi yang melahirkan kemiskinan struktural. Berkelindan dengan munculnya kejahatan yang beraneka ragam. Salah satunya praktek perdagangan bayi bahkan kemiskinan bisa mengikis Fitrah ibu yang tega menjual bayinya untuk mendapatkan kondisi finansial yang lebih mapan. kemiskinan yang mencerabut Sisi kemanusiaan sehingga perempuan menjadi pelaku perdagangan bayi.

Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalisme dan politik demokrasi Hal ini karena modus penjualan bayi yang menyasar para perempuan yang sedang dalam kondisi jauh dari Sejahtera. Kondisi Kemiskinan, menjadi korban kejahatan dan pelantaran, adalah hasil dari keputusan politik untuk mengarahkan pembangunan ekonomi Indonesia. Di Indonesia kemiskinan yang bertemu ekosistem TPPO yang kuat menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan dan mencabut Sisi kemanusiaannya baik sebagai manusia ataupun sebagai ibu. Berbagai realitas ini harus menjadi bahan kritik pada sejumlah kebijakan dan program bagi perempuan. Apakah program itu memenuhi kebutuhan dasar perempuan baik sebagai manusia individu maupun sebagai perempuan.

Kapitalisme juga melahirkan praktik bisnis yang menghalalkan segala cara Demi meraih keuntungan besar. Bayi yang seharusnya dijaga dan dilindungi justru diperdagangkan. Para pelaku perdagangan bayi sudah kehilangan Nurani dan belas kasih terhadap bayi sehingga memperlakukannya seperti barang dagangan. Sungguh tidak berperikemanusiaan. Sementara itu pemerintah tampak lamban dan lemah dalam menghentikan praktek perdagangan bayi. Pemerintah baru bergerak pada saat sudah banyak bayi yang dikirim ke luar negeri. penyelesaian dari Pemerintah hanya fokus pada aspek keamanan, Sanksi dari Negara bagi pelaku pun tidak menjerakan. Berdasarkan undang-undang 21/ 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang TPPO dan undang-undang 35 /2014 pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 82 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp.5 juta.

Ketika aturan Allah SWT diabaikan yang terjadi adalah hilangnya fitrah manusia dan pemikiran sehat. Perdagangan bayi adalah contoh buruk betapa kriminalitas tidak dipandang sebagai dosa besar bagi masyarakat yang sudah kehilangan iman dan akalnya. Demi meraih materi secara instan mereka menghalalkan segala cara bahkan bayi-bayi yang tidak berdosa diperlakukan layaknya barang yang diperdagangkan .ini sangat bertolak belakang dengan pandangan Islam.

Di dalam Islam anak tidak boleh diperdagangkan. Anak bukan komoditas perdagangan melainkan karunia dari Allah ta'ala yang harus dijaga. Rasulullah SAW bersabda "Allah berfirman: tiga golongan yang aku akan menjadi musuh mereka pada hari kiamat. pertama : seseorang yang bersumpah atas Nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya dan yang ketiga : seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaannya itu tetapi ia tidak membayar upahnya"
(HR.Bukhari dan Ahmad).

Para ulama sepakat keharaman perdagangan manusia. Ibnu Hajar Al asqalani menyatakan bahwa perdagangan manusia merdeka adalah haram menurut ijma' ulama lihat Fathul Bari 479-480.

Begitupun pandangan Islam terhadap perempuan. Perempuan bukanlah tulang punggung atau penanggung jawab nafkah. Islam sangat memuliakan perempuan Itulah sebabnya tugas Mulia mendidik generasi ada di tangan perempuan. Oleh karenanya Negara berkewajiban mendidik para ayah dan ibu secara komunal agar menjadi Insan bertakwa dengan menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang sesuai dengan aturan Allah. Sehingga setiap orang tua memahami bahwa anak bukanlah beban tetapi amanah dan Aset akhirat yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Maka dari itu memenuhi hak-hak anak adalah mengasuh dan mendidiknya dengan Akidah Islam, memberikan tempat tinggal yang baik, memperhatikan kesehatan dan gizinya, serta memberikan pendidikan terbaik. Alhasil Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang layak yaitu sandang, pangan, papan. Negara menciptakan lapangan pekerjaan bagi para Ayah agar mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarga hingga Ibu tidak akan dibebani dengan ekonomi.

Pemenuhan dan perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Negara sebagai penanggung jawab utama bertugas memastikan individu keluarga dan masyarakat mampu melaksanakan kewajibannya secara sempurna. jika masih ada rakyat yang fakir dan miskin, Negara akan memberikan bantuan hingga terbebas dari kefakiran dan kemiskinannya. Setiap fakir dan miskin akan diurusi Negara. Sebagaimana yang terdapat dalam AlQuran, "sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) untuk memerdekakan para hamba sahaya, membebaskan orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi maha bijaksana"(TQS.Attaubah:60)

Dengan demikian faktor kemiskinan yang menjadi pemicu perempuan menjadi pelaku atau korban perdagangan tidak akan terjadi. Kendatipun masih terjadi kriminalitas seperti ini, maka Negara menerapkan sanksi yang tegas. Karena perbuatan ini dilarang dalam Islam. Siapapun pelakunya terlebih lagi bagi sindikat. Jika sampai ada kasus perdagangan manusia ke luar negeri, Departemen Luar Negeri akan menyelamatkan korban dan memulangkannya. Departemen ini juga akan memburu pelaku hingga ditemukan dan memberi sanksi tegas dengan penerapan Islam Kaffah. Dalam Negara Khilafah akan terwujud perlindungan bayi dari perdagangan manusia.
Wallahu a'lam bishowab.