Living Together (Kohabitasi) Produk Sistem Rusak
Oleh : Ummu Ghazi
Sungguh mengerikan. Beberapa minggu yang lalu, masyarakat dikejutkan oleh viralnya berita mengenai pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap seorang perempuan muda oleh pacarnya. Kasus mengerikan ini mengguncang warga Surabaya dan Mojokerto, di mana seorang pemuda berinisial AM (24) melakukan tindakan brutal terhadap pacarnya yang telah "hidup bersama", TAS (25). AM memotong jasad korban menjadi ratusan bagian. Beberapa potongan tubuh ada yang dibuang di Mojokerto, sedangkan sisanya disimpan di tempat tinggal korban di Surabaya. Astaghfirullaah.
Kasus ini bisa jadi hanya puncak gunung es, berarti ada banyak kasus serupa di tempat lain. Semua ini berakar dari kisah cinta terlarang yang tampaknya sulit untuk dihindari dalam pergaulan yang menjauhkan nilai-nilai Islam dari kehidupan. Ketika visi hidup tidak dipandu oleh iman, dampak berikutnya muncul dalam bentuk kekejian. Maksiat semakin lekat, dan gaya hidup seakan tidak memiliki fondasi yang kuat untuk membangun kehidupan yang selamat. Kondisi yang memprihatinkan ini timbul dari diterapkannya sistem sekularisme liberal yang menempatkan kebebasan di atas segalanya, termasuk kebebasan berperilaku.
Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, kohabitasi atau hidup bersama sejatinya adalah fenomena yang sangat memalukan. Sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, seharusnya kohabitasi tidak menjadi isu besar. Kohabitasi tetap merupakan gaya hidup yang tidak wajar, meskipun disamarkan dengan istilah lain dan dikemas dengan bahasa yang lebih menarik. Kohabitasi tetaplah menjadi 'pandangan buruk tentang hidup bersama' di negara Muslim. Sangat memilukan dan benar-benar memalukan. Zina dianggap biasa. Tindakan yang menjijikkan dianggap menyenangkan. Negara ini benar-benar dalam keadaan darurat syahwat. Birahi telah diambil alih oleh nafsu. Kehidupan tak jauh dari pandangan kebebasan berperilaku.
Fenomena buruk ini, di Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru, telah mendapat pengakuan hukum. Sayangnya, di Asia, termasuk Indonesia yang dikenal dengan nilai tradisi dan agama yang kuat, kohabitasi tetap terjadi baik di kota-kota besar maupun di desa-desa, meskipun kegiatan ini dianggap ilegal menurut hukum. Kendati dianggap bertentangan dengan norma, hal ini tetap terjadi karena minimnya penjagaan iman.
Sebenarnya, jika kita lihat dari perspektif hukum di Indonesia, ada dua pasal dalam KUHP yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku kohabitasi. Hukuman tersebut tertuang dalam pasal 416 dan pasal 411. Berdasarkan pasal 416, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 6 bulan atau denda dengan kategori II. Sedangkan pasal 411 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang bukan suami atau istri mereka dapat dikenakan hukuman karena perzinaan dengan maksimal hukuman penjara satu tahun atau denda kategori II. Besaran denda kategori II diatur dalam pasal 79 ayat 1 UU KUHP, yaitu sebesar Rp10 juta.
Namun, pelaku kohabitasi hanya bisa dijatuhi hukuman jika ada laporan dari pihak-pihak seperti suami atau istri seseorang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Seperti dalam kasus perzinaan, pengaduan mengenai kohabitasi juga bisa dicabut selama proses persidangan belum dimulai. Apalagi, dengan adanya delik aduan absolut, tindakan penggerebekan oleh masyarakat atau orang yang tidak memiliki hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk menindak pelaku kohabitasi sebagai tindak pidana.
Tentu saja, gambaran punishment dalam sistem hukum saat ini sangat lemah. Bagaimana mungkin, perzinaan dianggap sebagai hak individu. Hal ini dianggap biasa sehingga pelakunya terlepas dari tindakan hukum, terutama bagi mereka yang berzina karena kesepakatan bersama. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga tidak luput dari kontroversi karena adanya istilah persetujuan seksual di dalamnya. Akibatnya, liberalisasi seksual terjadi tidak hanya dalam hubungan heteroseksual, tetapi juga dalam hubungan sesama jenis. Sangat disayangkan. Padahal, perzinaan adalah tindakan yang tercela dan dapat merusak generasi, bahkan merupakan dosa besar.
Na'udzubillaahi min dzaalik.
Miris, cara pandang liberal mendapatkan legalitas hingga gaya sekuler yang terjun bebas telah menghancurkan generasi. Ide batil buatan manusia benar-benar telah mematikan kebutuhan dan keterikatan terhadap syari'at.
Padahal Allah SWT berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra [17]: 32).
Padahal sesungguhnya zina itu benar-benar amat buruk dan seburuk-buruk tindakan adalah perzinaan.
Demikian pula Firman Allah Ta'ala,
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيْرًا مِّنَ الْجِنِّ وَالْاِنْسِۖ لَهُمْ قُلُوْبٌ لَّا يَفْقَهُوْنَ بِهَاۖ وَلَهُمْ اَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُوْنَ بِهَاۖ وَلَهُمْ اٰذَانٌ لَّا يَسْمَعُوْنَ بِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ كَالْاَنْعَامِ بَلْ هُمْ اَضَلُّۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْغٰفِلُوْنَ ١٧٩
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka jahanam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata, (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga, (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagaimana binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS Al-A’raf [7]: 179).
Gaya hidup sekuler liberal hari ini sungguh telah melazimkan kesesatan. Perilaku yang lebih buruk daripada hewan ternak mendominasi hingga lalai dari sesuatu yang mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan. Setan dan hawa nafsu telah menguasai cara pandang mayoritas kaum muslimin saat ini.
Pemilihan kohabitasi sebagai visi hidup bersama telah menunjukkan betapa aspek pengelolaan urusan publik telah lepas dari tatanan nilai yg agung. Buruknya cara pandang generasi menegasi tanggung jawab pengurus rakyat untuk mengurusi rakyatnya. Untuk itu, meluruskan cara pandang menjadi sangat urgen.
Solusi sistemis harus segera direalisasi. Tegaknya sistem yang menumbuhkan ketakutan jika melanggar aturan dan memunculkan rasa jera untuk mengulangi/melakukan perbuatan yang sama, harus mewujud. Dan itu hanya bisa dengan adanya sistem yang menunjang terwujudnya keterikatan terhadap hukum syarak yaitu sistem Islam kaffah.
Sistem Islam tersebut tidak nampak pada sistem yang saat ini berjaya. Sistem ini hanya tergambar nyata dalam sistem Khilafah. Satu-satunya sistem yang menerapkan aturan Islam kaffah yang di dalamnya Keterikatan terhadap syariat sangat dijunjung tinggi. Firman Allah Taala,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةًۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ٢٠٨
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kafah dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 208).
Dengan kekuatan nash di atas, maka untuk membentengi dari aktivitas zina penting dilakukan hal sbb., pertama, membangun dan meningkatkan ketakwaan sebagai bekal utama bagi tiap individu agar terhindar dari kemaksiatan. Juga pemahaman mengenai pergaulan/interaksi dengan lawan jenis agar senantiasa terikat dengan hukum syarak, seperti menutup aurat, ghadhul bashar (menundukkan pandangan), serta larangan berkhalwat (berdua-duaan antarlawan jenis).
Tiap individu muslim harus memiliki pemahaman yang utuh terkait konsep pernikahan dan keluarga muslim. Menurut Islam, pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang agung). Ini artinya pernikahan bukan perjanjian yang bisa dipermainkan. Allah Taala berfirman,
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا ٢١
“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” (QS An-Nisa [4]: 21).
Kedua, adanya masyarakat yang mampu melakukan kontrol sosial karena mereka memiliki kesadaran atas tegaknya kebenaran berdasarkan aturan Islam. Dengan begitu, mereka mampu melakukan amar makruf nahi mungkar di lingkungan mereka. Ini penting untuk bisa mencegah meluasnya perbuatan zina, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللّٰهِ
"Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani).
Ketiga, adanya penerapan syariat Islam kafah oleh negara yang dalam hal ini adalah Khilafah Islamiah. Dalam Islam, sanksi zina sudah jelas dan tegas. Sanksi inilah yang akan Khilafah terapkan kepada para pezina sehingga mereka jera dan orang lain enggan untuk mengikutinya. Jika pelakunya belum menikah (ghairu muhshan), ia dikenai sanksi berupa hukuman jilid/cambuk dan diasingkan. Sedangkan jika sudah pernah menikah (muhshan), sanksinya adalah dirajam sampai mati.
Firman Allah Ta'ala,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS An-Nur [24]: 2).
Juga sabda Rasulullah saw., “Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah, cambuklah seratus kali dan rajamlah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Harus difahami, ketegasan hukum seperti ini wajib berbasis pada ketakwaan dan keharusan adanya empat orang saksi yang harus melihat secara langsung perzinaannya atau dengan pengakuan si pelaku. Namun, ketika masyarakat mengetahui bahwa hukum ini wajib ditegakkan, fungsi preventif bagi terjadinya perzinaan akan berjalan.
Selain dari itu semua, sistem Islam dalam naungan Khilafah juga akan mengawasi seluruh konten di media massa, termasuk media sosial. Konten-konten yang rusak Dan merusak generasi tak akan dibiarkan tayang. Konten-konten yang bermuatan dakwah saja lah yang akan tersebar. Dengan semua ini cara pandang manusia akan senantiasa dijaga dalam iman dan takwa. Tentunya ini hanya bisa terlaksana jika syariat Islam kafah dijamin riil oleh sistem Islam Kaffah paripurna dalam naungan Khilafah.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

Posting Komentar