Lingkaran Setan Penyakit Cacingan, Dimanakah Peran Negara?
Oleh : Istiaisyah Amiyni, S.Kep.Ners.
(Praktisi kesehatan)
Lagi, diberitakan oleh Sumsel.tribunnews (16/9/2025) kasus mengenai kakak-beradik yang menderita cacingan di kabupaten Seluma, Bengkulu. Diketahui an. NS (1,8) mengeluarkan cacing gelang (askaris) sebesar sapu lidi dari mulut dan hidung. Dan sang kakak Aa (4) mengalami hal serupa. Setelah dilakukan pemeriksaan diagnostik berupa ronsen didapati hasil terdapat gumpalan hitam diduga cacing didalam tubuh kedua anak tersebut, sehingga harus dilakukan tindakan operasi karena tidak memungkinkan untuk dikeluarkan melalui anus.
Masih lekat diingatan bagaimana kasus anak Raya (4) yang meninggal akibat infeksi berat dengan kondisi tubuh dipenuhi jutaan cacing jenis askaris. Jenis cacing ini bisa hidup dan berkembang biak didalam tubuh manusia dengan cara penularan melalui makanan atau minuman yang terkontaminasi telur cacing. Telur cacing yang masuk kedalam tubuh melalui tangan yang kotor, berkembang biak didalam saluran pencernaan, menginfeksi organ tubuh bahkan sampai ke otak.
Penyebab utama cacingan berkaitan erat dengan kebersihan diri dan sanitasi lingkungan yang buruk. Cacingan tidak hanya tentang masalah kesehatan, tetapi juga cerminan dari tantangan sosial dan ekonomi yang lebih luas. Akses terbatas terhadap sanitasi yang layak, seperti jamban bersih dan air bersih. Masyarakat dengan penghasilan rendah yang tidak memiliki fasilitas ini, sehingga lebih sering menggunakan jamban yang tidak sehat atau buang air besar sembarangan. Daerah pedesaan atau pemukiman kumuh di perkotaan sering kali memiliki risiko lebih tinggi.
Belum lagi dampak cacingan bagi penderitanya. Infeksi cacingan, terutama pada anak-anak, bisa menyebabkan penurunan produktivitas belajar. Anak yang cacingan sering merasa lemas, lesu, dan mengalami anemia. Kondisi ini dapat menurunkan konsentrasi dan prestasi di sekolah. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menghambat perkembangan sumber daya manusia.
Cacingan menciptakan lingkaran setan. Kemiskinan menyebabkan sanitasi buruk dan rendahnya pengetahuan, yang pada akhirnya meningkatkan risiko cacingan. Infeksi cacingan kemudian menghambat pertumbuhan fisik dan mental anak, yang pada gilirannya membatasi potensi mereka untuk bisa berkembang.
Biaya pengobatanpun menjadi tantangan tersendiri. Sulitnya mengakses fasilitas kesehatan bagi rakyat miskin, padahal sejatinya layanan kesehatan merupakan hak mendasar yang harus dipenuhi oleh negara. Hal ini disebabkan oleh penerapan sistem kapitalisme yang meniscayakan adanya kesenjangan layanan kesehatan. Sebab prinsip dasar tata kelola negara dalam sistem ini ialah meminimalkan peran negara. Negara hanya berperan sebagai regulator yang membuat regulasi agar semua urusan dapat berjalan dan dalam pengaplikasiannya diserahkan kepada pihak lain, atau swasta.
Akibatnya, akses layanan tergantung kepada kemampuan rakyat, siapa yang mampu alias punya uang bisa mendapatkan layanan. Kalaulah ada layanan gratis dari negara, itu hanya untuk sebagian kecil rakyat dan sifatnya ala kadarnya saja. Tata kelola dalam sistem kapitalisme yang diskriminatif ini tidak akan terjadi jika negara menerapkan sistem Islam.
Islam memandang negara adalah pelayan dan pengurus rakyat. Sebagaimana hadist Rasulullah Saw. yang berbunyi:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
Pada sistem Islam, negara khilafah wajib menyediakan layanan yang dibutuhkan oleh rakyat, apalagi layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Khilafah memastikan setiap rakyatnya mendapatkan jaminan kesehatan secara menyeluruh dan meniscayakan diperolehnya layanan kesehatan secara mudah, cepat, dan gratis dengan layanan berkualitas. Apalagi, Islam memandang generasi sehat merupakan salah satu aspek strategis untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul.
Negara Khilafah juga akan mewujudkan kesejahteraan ekonomi dengan mengambil alih pengelolaan harta milik umum, yakni tambang, hutan, laut, dll. dari swasta. Sebagaimana hadist Rasulullah saw. berbunyi:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Pengelolaan kekayaan alam oleh negara akan mengisi kas negara (baitulmal) sehingga bisa digunakan untuk menyejahterakan masyarakat, termasuk menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan gratis serta pembangunan infrastruktur untuk menyejahterakan rakyat. Pengelolaan kekayaan alam oleh negara juga bisa membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat.
Dengan semua ini menunjukkan bahwa Khilafah mampu memberikan kesejahteraan masyarakat secara riil dan menerapkan kebijakan yang menyejahterakan berdasarkan syariat Islam.
Wallahualam bissawab.

Posting Komentar